bukamata.id – Pertanyaan mengenai kapan gaji ke-14 tahun 2026 cair menjadi topik hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tambahan penghasilan yang identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) ini selalu dinantikan karena membantu memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri.
Hingga saat ini, pemerintah memang belum mengumumkan tanggal resmi pencairan. Namun, sejumlah regulasi dan pernyataan pejabat terkait dapat menjadi gambaran awal mengenai jadwal pembayaran THR ASN 2026.
Prediksi Jadwal Pencairan Gaji ke-14 2026
Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-14 biasanya dicairkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun untuk tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan pencairan dilakukan lebih awal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan untuk pembayaran THR 2026 bagi aparatur negara.
Pencairan ditargetkan mulai awal Ramadan 1447 Hijriah, sehingga ASN memiliki kesiapan finansial lebih baik menjelang Lebaran.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-14?
Gaji ke-14 atau THR diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima tunjangan
Kebijakan ini pertama kali diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 dan terus diperbarui setiap tahun sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara.
Estimasi Besaran THR ASN 2026
Besaran resmi THR 2026 memang belum diumumkan. Namun, nominalnya biasanya mengacu pada gaji pokok sesuai pangkat dan golongan, serta komponen tunjangan yang melekat.
Berikut estimasi kisaran gaji ke-14 ASN 2026:
- Golongan I: Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
- Golongan II: Rp3 juta – Rp4 juta
- Golongan III: Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
- Golongan IV: Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Nominal tersebut dapat berbeda tergantung jabatan, tunjangan kinerja, dan kebijakan terbaru pemerintah.
Dasar Hukum Gaji ke-14 Tahun 2026
Pemberian gaji ke-14 memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
- Peraturan Menteri Keuangan terkait mekanisme penganggaran dan pencairan
Dengan adanya regulasi tersebut, pembayaran THR ASN memiliki kepastian hukum dan mekanisme yang terstruktur.
Gaji ke-14 diharapkan mampu menjaga daya beli serta mendukung kesejahteraan aparatur negara selama Ramadan hingga perayaan Idulfitri 1447 H.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











