Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Duh! Rekor Indonesia vs Thailand di Final Bikin Cemas, Garuda Kini Bertekad Balas Dendam

Senin, 5 Oktober 2026 12:34 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2026 Cair Oktober-Desember, Begini Cara Cek Lewat HP

Senin, 5 Oktober 2026 12:06 WIB

Teja Paku Alam Dukung Penuh Timnas Indonesia, Singgung Beratnya Lawan Thailand

Senin, 5 Oktober 2026 11:36 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Duh! Rekor Indonesia vs Thailand di Final Bikin Cemas, Garuda Kini Bertekad Balas Dendam
  • Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2026 Cair Oktober-Desember, Begini Cara Cek Lewat HP
  • Teja Paku Alam Dukung Penuh Timnas Indonesia, Singgung Beratnya Lawan Thailand
  • Diduga Sopir Mabuk, Honda City Terjun ke Parit di Bulevar Raya Summarecon Bandung
  • Traffic Light Mati, Dishub Pasang CCTV dan Bandung Targetkan Pulih 1–2 Minggu
  • Detik-Detik Pekerja Tertimbun Tanah dan Batu saat Perbaiki Kirmir Sungai Cijalupang
  • 4 Assist Lawan Bangladesh, Ole Romeny Malah Diragukan Main di Final Indonesia vs Thailand
  • Jelang Duel Port FC vs Persib, Maung Bandung Kehilangan Banyak Pemain! Ini Daftarnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Aturan Tilang Baru 2025: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita dan Data Dihapus

By Aga GustianaSabtu, 15 Maret 2025 16:19 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Operasi Zebra. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mulai April 2025, aturan tilang kendaraan mengalami perubahan signifikan. Pemilik sepeda motor dan mobil yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan menghadapi sanksi tegas, termasuk penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasi kendaraan dari sistem kepolisian.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). STNK merupakan dokumen resmi yang membuktikan legalitas pengoperasian kendaraan bermotor, mencakup identitas pemilik, spesifikasi kendaraan, serta masa berlaku yang harus diperbarui setiap lima tahun dengan pengesahan tahunan.

Konsekuensi STNK Mati 2 Tahun

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu dua tahun setelah STNK habis masa berlakunya, maka:

  • Registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dihapus dari sistem.
  • Kendaraan bisa disita oleh pihak kepolisian sebagai bentuk sanksi administratif.

Namun, sebelum mengambil langkah penghapusan data dan penyitaan kendaraan, kepolisian akan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK mereka.

Baca Juga:  Bagi Miras di Acara Lari! Komunitas Free Runners Kena Sanksi Pemkot Bandung

Tahapan Peringatan Sebelum Data Kendaraan Dihapus dan Disita

  1. Peringatan pertama dikirimkan tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan.
  2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan.
  3. Peringatan ketiga dikirimkan satu bulan setelah peringatan kedua apabila pemilik kendaraan tetap tidak merespons.
Baca Juga:  Buntut Kerusuhan Oknum Suporter, Persib Disanksi Tanpa Penonton Setengah Musim Liga 1 2024/2025

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan masih tidak memberikan jawaban atau memperpanjang STNK, maka data kendaraan akan dihapus dan kendaraan bisa disita. Namun, apabila pemilik memberikan tanggapan dan melakukan registrasi ulang setelah peringatan ketiga, maka data kendaraan tetap dipertahankan dan kendaraan tidak disita.

Baca Juga:  Ini Sanksi yang Wajib Dijalani Bupati Indramayu Imbas Liburan Tanpa Izin

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan Baru

Aturan ini diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap registrasi kendaraan bermotor serta menertibkan data kendaraan di Indonesia. Pemilik kendaraan diimbau untuk tidak menunda perpanjangan STNK guna menghindari sanksi tegas yang telah ditetapkan.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, diharapkan lalu lintas kendaraan bermotor semakin tertib dan akurat dalam pendataan. Pastikan STNK Anda selalu aktif untuk menghindari risiko kehilangan kendaraan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

sanksi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2026 Cair Oktober-Desember, Begini Cara Cek Lewat HP

Diduga Sopir Mabuk, Honda City Terjun ke Parit di Bulevar Raya Summarecon Bandung

Traffic Light Mati, Dishub Pasang CCTV dan Bandung Targetkan Pulih 1–2 Minggu

Sungai Cikapundung

Detik-Detik Pekerja Tertimbun Tanah dan Batu saat Perbaiki Kirmir Sungai Cijalupang

Detik-detik Mencekam Kebakaran Ponpes di Cirebon, Warga dan Santri Bahu-membahu Padamkan Api Pakai Ember

Ambisi Digital Rp3,5 T vs Keadilan Ekologis: Sisi Gelap Proyek AI Data Center Jatiluhur

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.