Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Putri KW Mengamuk di Kejuaraan Dunia 2026! De Guzman Dibuat Tak Berkutik

Senin, 17 Agustus 2026 18:08 WIB

Eliano Reijnders Siap Main! Kabar Ini Bikin Igor Tolic Punya Senjata Tambahan Lawan Bali United

Senin, 17 Agustus 2026 17:03 WIB

Duka Gempa Flores M 7,7: Korban Meninggal Tembus 55 Orang, 132 Warga Luka-luka

Senin, 17 Agustus 2026 16:24 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Putri KW Mengamuk di Kejuaraan Dunia 2026! De Guzman Dibuat Tak Berkutik
  • Eliano Reijnders Siap Main! Kabar Ini Bikin Igor Tolic Punya Senjata Tambahan Lawan Bali United
  • Duka Gempa Flores M 7,7: Korban Meninggal Tembus 55 Orang, 132 Warga Luka-luka
  • 32 Tahun Tak Diangkat, Tumpukan Sampah Ditemukan di Saluran Air Bandung
  • Usai Ditutup Berbulan-bulan, Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Kembali
  • VIRAL! Buka Baju dan Tantang Duel Karena Parkiran, Identitas Sosok Ini Dikuliti Netizen!
  • 20.500 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-81 RI, 346 Langsung Bebas
  • Cristiano Ronaldo Isyaratkan Pensiun, Sudah Siapkan Hobi Baru
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Aturan Tilang Baru 2025: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita dan Data Dihapus

By Aga GustianaSabtu, 15 Maret 2025 16:19 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Operasi Zebra. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mulai April 2025, aturan tilang kendaraan mengalami perubahan signifikan. Pemilik sepeda motor dan mobil yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan menghadapi sanksi tegas, termasuk penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasi kendaraan dari sistem kepolisian.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). STNK merupakan dokumen resmi yang membuktikan legalitas pengoperasian kendaraan bermotor, mencakup identitas pemilik, spesifikasi kendaraan, serta masa berlaku yang harus diperbarui setiap lima tahun dengan pengesahan tahunan.

Konsekuensi STNK Mati 2 Tahun

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu dua tahun setelah STNK habis masa berlakunya, maka:

  • Registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dihapus dari sistem.
  • Kendaraan bisa disita oleh pihak kepolisian sebagai bentuk sanksi administratif.

Namun, sebelum mengambil langkah penghapusan data dan penyitaan kendaraan, kepolisian akan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK mereka.

Tahapan Peringatan Sebelum Data Kendaraan Dihapus dan Disita

  1. Peringatan pertama dikirimkan tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan.
  2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan.
  3. Peringatan ketiga dikirimkan satu bulan setelah peringatan kedua apabila pemilik kendaraan tetap tidak merespons.

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan masih tidak memberikan jawaban atau memperpanjang STNK, maka data kendaraan akan dihapus dan kendaraan bisa disita. Namun, apabila pemilik memberikan tanggapan dan melakukan registrasi ulang setelah peringatan ketiga, maka data kendaraan tetap dipertahankan dan kendaraan tidak disita.

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan Baru

Aturan ini diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap registrasi kendaraan bermotor serta menertibkan data kendaraan di Indonesia. Pemilik kendaraan diimbau untuk tidak menunda perpanjangan STNK guna menghindari sanksi tegas yang telah ditetapkan.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, diharapkan lalu lintas kendaraan bermotor semakin tertib dan akurat dalam pendataan. Pastikan STNK Anda selalu aktif untuk menghindari risiko kehilangan kendaraan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

sanksi STNK Tilang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Duka Gempa Flores M 7,7: Korban Meninggal Tembus 55 Orang, 132 Warga Luka-luka

32 Tahun Tak Diangkat, Tumpukan Sampah Ditemukan di Saluran Air Bandung

Usai Ditutup Berbulan-bulan, Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Kembali

VIRAL! Buka Baju dan Tantang Duel Karena Parkiran, Identitas Sosok Ini Dikuliti Netizen!

20.500 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-81 RI, 346 Langsung Bebas

Bukan Pengupas Bawang, Keluarga Ungkap Keseharian Susanah Jahit Majun Diupah Rp700 per Kg

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Jelang HUT RI ke-81, Warga Cikutra Bikin Terowongan Merah Putih Sepanjang 180 Meter
  • Kode Redeem ML 14 Agustus 2026 Terbaru, Ada Diamond dan Skin Gratis Hari Ini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.