Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Video Tukang Cilok Viral di Medsos, Link Diburu Netizen!

Selasa, 19 Mei 2026 02:00 WIB

Link Video Viral Guru Bahasa Inggris vs Murid Part 2 Lebih Hot? Hati-hati Jebakan!

Selasa, 19 Mei 2026 01:00 WIB

Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar

Senin, 18 Mei 2026 22:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Video Tukang Cilok Viral di Medsos, Link Diburu Netizen!
  • Link Video Viral Guru Bahasa Inggris vs Murid Part 2 Lebih Hot? Hati-hati Jebakan!
  • Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
  • Rumor Transfer Liga 1: Persija dan Persib Saling Sikut Berburu Tanda Tangan Mariano Peralta
  • Detik-Detik Menegangkan di Parepare: Persib Menang, Adam Alis Ungkap Fakta Mengejutkan
  • Video ‘Guru Bahasa Inggris’ Viral Picu Kekhawatiran Keamanan Digital, Netizen Diminta Waspada Link Palsu
  • Heboh Sosok Sambo di Bali! Bukan Polisi, Tapi Kerjaan Seharinya Jauh Lebih Bikin Merinding!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 19 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Aturan Tilang Baru 2025: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita dan Data Dihapus

By Aga GustianaSabtu, 15 Maret 2025 16:19 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Operasi Zebra. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mulai April 2025, aturan tilang kendaraan mengalami perubahan signifikan. Pemilik sepeda motor dan mobil yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan menghadapi sanksi tegas, termasuk penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasi kendaraan dari sistem kepolisian.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). STNK merupakan dokumen resmi yang membuktikan legalitas pengoperasian kendaraan bermotor, mencakup identitas pemilik, spesifikasi kendaraan, serta masa berlaku yang harus diperbarui setiap lima tahun dengan pengesahan tahunan.

Konsekuensi STNK Mati 2 Tahun

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu dua tahun setelah STNK habis masa berlakunya, maka:

  • Registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dihapus dari sistem.
  • Kendaraan bisa disita oleh pihak kepolisian sebagai bentuk sanksi administratif.

Namun, sebelum mengambil langkah penghapusan data dan penyitaan kendaraan, kepolisian akan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK mereka.

Baca Juga:  Ini Sanksi yang Wajib Dijalani Bupati Indramayu Imbas Liburan Tanpa Izin

Tahapan Peringatan Sebelum Data Kendaraan Dihapus dan Disita

  1. Peringatan pertama dikirimkan tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan.
  2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan.
  3. Peringatan ketiga dikirimkan satu bulan setelah peringatan kedua apabila pemilik kendaraan tetap tidak merespons.
Baca Juga:  Gegara Suporter Rasis, FIFA Denda PSSI dan Kosongkan Tribun 15 Persen saat Indonesia vs China

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan masih tidak memberikan jawaban atau memperpanjang STNK, maka data kendaraan akan dihapus dan kendaraan bisa disita. Namun, apabila pemilik memberikan tanggapan dan melakukan registrasi ulang setelah peringatan ketiga, maka data kendaraan tetap dipertahankan dan kendaraan tidak disita.

Baca Juga:  Persib Bandung Klub Paling Boros Bayar Sanksi di Liga 1

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan Baru

Aturan ini diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap registrasi kendaraan bermotor serta menertibkan data kendaraan di Indonesia. Pemilik kendaraan diimbau untuk tidak menunda perpanjangan STNK guna menghindari sanksi tegas yang telah ditetapkan.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, diharapkan lalu lintas kendaraan bermotor semakin tertib dan akurat dalam pendataan. Pastikan STNK Anda selalu aktif untuk menghindari risiko kehilangan kendaraan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

sanksi STNK Tilang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar

Heboh Sosok Sambo di Bali! Bukan Polisi, Tapi Kerjaan Seharinya Jauh Lebih Bikin Merinding!

Tragis! Pria Hanyut di Sungai Cikapundung Ditemukan Tewas di Batujajar

Bikin Malu Tuan Rumah! Peselancar Putri Indonesia Ini Cetak Rekor yang Belum Pernah Ada!

Klarifikasi Atau Settingan? Misteri Pria Gondrong Demo Pati di Kantor Intel Kodim!

Regenerasi Emas Persib Dimulai dari Sini, Piala Wali Kota Bandung Jadi Kawah Candradimuka Pesepakbola Muda

Terpopuler
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Adu Mekanik di Bursa Transfer: Persib Tantang Klub Yunani Demi Amankan Tanda Tangan Bintang Brasil
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.