Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Rotasi Besar-besaran: Timnas Indonesia Turunkan Skuad Berbeda Hadapi Timor Leste di Piala AFF 2026

Jumat, 31 Juli 2026 16:33 WIB

Timnas Indonesia vs Timor Leste Hari Ini: Jadwal, Jam Tayang RCTI, dan Link Live Streaming Piala AFF 2026

Jumat, 31 Juli 2026 16:16 WIB

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Tampines Rovers: Igor Tolic Siapkan Rotasi Besar, Gakuto Notsuda Starter?

Jumat, 31 Juli 2026 15:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rotasi Besar-besaran: Timnas Indonesia Turunkan Skuad Berbeda Hadapi Timor Leste di Piala AFF 2026
  • Timnas Indonesia vs Timor Leste Hari Ini: Jadwal, Jam Tayang RCTI, dan Link Live Streaming Piala AFF 2026
  • Prediksi Susunan Pemain Persib vs Tampines Rovers: Igor Tolic Siapkan Rotasi Besar, Gakuto Notsuda Starter?
  • Pemkot Bandung Siap Relokasi SLB Karya Bhakti, Siswa ABK Bakal Dapat Alat Bantu Dengar hingga Kursi Roda
  • Cara Cek Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Lewat HP: Jadwal, Nominal, dan Panduan Lengkap
  • Kapan Jadwal Resmi CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru BKN
  • Erick Thohir Dukung Rencana Besar FIFA Jual Hak Komersial Piala Dunia, UEFA dan AFC Justru Murka
  • Dunia Sepak Bola Berduka: Legenda Abadi AC Milan Franco Baresi Tutup Usia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ini Sanksi yang Wajib Dijalani Bupati Indramayu Imbas Liburan Tanpa Izin

By SusanaKamis, 24 April 2025 12:00 WIB2 Mins Read
Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin saat libur Lebaran Idulfitri 1446 H, pada awal April 2025 lalu.

Sanksi tersebut mewajibkan Lucky untuk menjalani pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di kantor Kemendagri, Jakarta.

“Bupati diminta untuk hadir langsung dan mengikuti seluruh kegiatan yang akan dilakukan oleh komponen-komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Menurut Bima, selama tiga bulan ke depan, Lucky Hakim diwajibkan hadir di kantor Kemendagri minimal satu kali setiap pekan.

Jadwal kegiatan tersebut akan disusun oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri agar dapat dijalankan dengan tertib.

“Kapan sanksinya mulai berlaku? Minggu depan sudah mulai. Agenda kegiatan akan diatur oleh Sekjen agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati,” tambahnya.

Selama masa pembinaan, Lucky akan mengikuti berbagai program yang diselenggarakan oleh sejumlah unit kerja di Kemendagri, termasuk Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum), Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), dan unit lainnya. Materi pembinaan akan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi kepala daerah.

Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, yang dilakukan selama sekitar satu minggu.

Pemeriksaan tersebut melibatkan sembilan orang saksi, dan hasilnya telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Tim Inspektorat menemukan bahwa dari keterangan seluruh saksi, Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban menyampaikan permohonan izin ke luar negeri. Aturan ini berlaku untuk seluruh kepala daerah, ke mana pun dan dengan tujuan apa pun,” ungkap Bima.

Penerapan sanksi ini sekaligus menjadi peringatan bagi kepala daerah lainnya agar selalu memahami dan mematuhi prosedur administratif, khususnya terkait perjalanan dinas ke luar negeri.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bupati Indramayu Kemendagri Lucky Hakim sanksi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemkot Bandung Siap Relokasi SLB Karya Bhakti, Siswa ABK Bakal Dapat Alat Bantu Dengar hingga Kursi Roda

CPNS

Kapan Jadwal Resmi CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru BKN

Harga Ayam dan Timun Naik Drastis, Farhan Pastikan Pasokan Pangan di Kota Bandung Aman

Harga Ayam di Bandung Tembus Rp48 Ribu, Pedagang Sebut Naik Sejak MBG Kembali Berjalan

Bukan Gangguan Jiwa, Polisi Bongkar Alasan Ayah Aniaya Anak di Cipongkor Bandung Barat

10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.