Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Buntut Kisruh Aplikasi PCMB, Kepala UPTD Tikomdik Disdik Jabar Dicopot

Rabu, 10 Juni 2026 10:55 WIB

Dicoret dari Timnas Prancis untuk Piala Dunia 2026, Eduardo Camavinga Pilih ‘Naik Kelas’ di Harvard

Rabu, 10 Juni 2026 10:33 WIB

Video Viral THM Karawang Berbuntut Panjang, TNM Disegel dan Tiga Orang Jadi Tersangka

Rabu, 10 Juni 2026 10:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Buntut Kisruh Aplikasi PCMB, Kepala UPTD Tikomdik Disdik Jabar Dicopot
  • Dicoret dari Timnas Prancis untuk Piala Dunia 2026, Eduardo Camavinga Pilih ‘Naik Kelas’ di Harvard
  • Video Viral THM Karawang Berbuntut Panjang, TNM Disegel dan Tiga Orang Jadi Tersangka
  • GEGER! Pedagang Buah Keliling Jatinangor Bikin Komunitas Lari Nasional Syok, dr. Tirta Sampai Angkat Topi!
  • Ada Peluang Long Weekend! Intip Daftar Tanggal Merah dan Jadwal Libur Sekolah Juni 2026
  • Update Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Sikat Mozambik, Poin Bertambah Tapi Posisi Tertahan?
  • Robi Darwis hingga Sergio Castel Dirumorkan Pergi, Persib Belum Umumkan Rekrutan
  • Indonesia vs Mozambik: Skuad Garuda Menang Tipis, Ranking FIFA Berpeluang Naik Lagi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 10 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ini Sanksi yang Wajib Dijalani Bupati Indramayu Imbas Liburan Tanpa Izin

By SusanaKamis, 24 April 2025 12:00 WIB2 Mins Read
Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin saat libur Lebaran Idulfitri 1446 H, pada awal April 2025 lalu.

Sanksi tersebut mewajibkan Lucky untuk menjalani pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di kantor Kemendagri, Jakarta.

“Bupati diminta untuk hadir langsung dan mengikuti seluruh kegiatan yang akan dilakukan oleh komponen-komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Menurut Bima, selama tiga bulan ke depan, Lucky Hakim diwajibkan hadir di kantor Kemendagri minimal satu kali setiap pekan.

Baca Juga:  Persib Tanggapi Tegas Sanksi Dadakan Beckham Putra

Jadwal kegiatan tersebut akan disusun oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri agar dapat dijalankan dengan tertib.

“Kapan sanksinya mulai berlaku? Minggu depan sudah mulai. Agenda kegiatan akan diatur oleh Sekjen agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati,” tambahnya.

Baca Juga:  Geruduk Polda Jabar, Massa FPI Minta Lucky Hakim Segera Diperiksa Terkait Aliran Dana KPUD

Selama masa pembinaan, Lucky akan mengikuti berbagai program yang diselenggarakan oleh sejumlah unit kerja di Kemendagri, termasuk Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum), Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), dan unit lainnya. Materi pembinaan akan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi kepala daerah.

Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, yang dilakukan selama sekitar satu minggu.

Pemeriksaan tersebut melibatkan sembilan orang saksi, dan hasilnya telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Baca Juga:  Persib Legowo Terima Sanksi Laga Kandang Tanpa Penonton

“Tim Inspektorat menemukan bahwa dari keterangan seluruh saksi, Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban menyampaikan permohonan izin ke luar negeri. Aturan ini berlaku untuk seluruh kepala daerah, ke mana pun dan dengan tujuan apa pun,” ungkap Bima.

Penerapan sanksi ini sekaligus menjadi peringatan bagi kepala daerah lainnya agar selalu memahami dan mematuhi prosedur administratif, khususnya terkait perjalanan dinas ke luar negeri.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bupati Indramayu Kemendagri Lucky Hakim sanksi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Buntut Kisruh Aplikasi PCMB, Kepala UPTD Tikomdik Disdik Jabar Dicopot

Video Viral THM Karawang Berbuntut Panjang, TNM Disegel dan Tiga Orang Jadi Tersangka

PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Lengkap, Nominal, dan Cara Ceknya!

Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa

Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!

Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tidak Panik Hadapi SPMB, Masalah Pemetaan Masih Bisa Diperbaiki

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Jangan Asal Klik! Link Video Cut Salwa Viral Berpotensi Jadi Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.