Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek Bansos September 2026 Lewat HP, Nama Penerima PKH dan BPNT Bisa Dicek Online

Senin, 28 September 2026 01:00 WIB

Java United Angkat Tangan, Kasus Achmad Resal Diserahkan ke Komdis PSSI

Minggu, 27 September 2026 20:17 WIB

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak

Minggu, 27 September 2026 19:23 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cara Cek Bansos September 2026 Lewat HP, Nama Penerima PKH dan BPNT Bisa Dicek Online
  • Java United Angkat Tangan, Kasus Achmad Resal Diserahkan ke Komdis PSSI
  • Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak
  • Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran
  • Alwi Farhan Lolos Semifinal, Target Emas Asian Games 2026 Makin Terbuka
  • Bukan Dipanggil Timnas, Marc Klok Justru Beri Pesan untuk Thom Haye dan Ragnar
  • Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya
  • Gede Aiswarya Raih Juara 3 Mister International 2026, Momen Reaksi Finalis Viral di Medsos, Ada Apa?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 28 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ini Sanksi yang Wajib Dijalani Bupati Indramayu Imbas Liburan Tanpa Izin

By SusanaKamis, 24 April 2025 12:00 WIB2 Mins Read
Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin saat libur Lebaran Idulfitri 1446 H, pada awal April 2025 lalu.

Sanksi tersebut mewajibkan Lucky untuk menjalani pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di kantor Kemendagri, Jakarta.

“Bupati diminta untuk hadir langsung dan mengikuti seluruh kegiatan yang akan dilakukan oleh komponen-komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Menurut Bima, selama tiga bulan ke depan, Lucky Hakim diwajibkan hadir di kantor Kemendagri minimal satu kali setiap pekan.

Baca Juga:  Dipecat dengan Tidak Hormat dari Walkot Bandung, Yana Mulyana Pasrah

Jadwal kegiatan tersebut akan disusun oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri agar dapat dijalankan dengan tertib.

“Kapan sanksinya mulai berlaku? Minggu depan sudah mulai. Agenda kegiatan akan diatur oleh Sekjen agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati,” tambahnya.

Baca Juga:  Soal Pj Wali Kota Bandung, Pemkot Tunggu Putusan Kemendagri

Selama masa pembinaan, Lucky akan mengikuti berbagai program yang diselenggarakan oleh sejumlah unit kerja di Kemendagri, termasuk Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum), Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), dan unit lainnya. Materi pembinaan akan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi kepala daerah.

Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, yang dilakukan selama sekitar satu minggu.

Pemeriksaan tersebut melibatkan sembilan orang saksi, dan hasilnya telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Baca Juga:  Plesiran ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian

“Tim Inspektorat menemukan bahwa dari keterangan seluruh saksi, Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban menyampaikan permohonan izin ke luar negeri. Aturan ini berlaku untuk seluruh kepala daerah, ke mana pun dan dengan tujuan apa pun,” ungkap Bima.

Penerapan sanksi ini sekaligus menjadi peringatan bagi kepala daerah lainnya agar selalu memahami dan mematuhi prosedur administratif, khususnya terkait perjalanan dinas ke luar negeri.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kemendagri Lucky Hakim sanksi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek Bansos September 2026 Lewat HP, Nama Penerima PKH dan BPNT Bisa Dicek Online

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak

Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran

Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya

Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang

Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.