Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Lampu Hijau dari Kepolisian, Super Big Match Persija vs Persib Resmi Manggung di Jakarta

Rabu, 2 September 2026 12:52 WIB

Peta Kekuatan Tiga Raksasa Asia Penantang Persib Bandung di Grup E ACL Two 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 12:46 WIB
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos September 2026 Cair? 6 Bantuan Ini Wajib Dicek, Ada Beras hingga KIP Kuliah

Rabu, 2 September 2026 12:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Lampu Hijau dari Kepolisian, Super Big Match Persija vs Persib Resmi Manggung di Jakarta
  • Peta Kekuatan Tiga Raksasa Asia Penantang Persib Bandung di Grup E ACL Two 2026/2027
  • Bansos September 2026 Cair? 6 Bantuan Ini Wajib Dicek, Ada Beras hingga KIP Kuliah
  • DPKP Bandung Minta Warga Laporkan Penebangan dan Pembakaran Pohon Ilegal
  • Ranking Liga Indonesia Terjun ke Posisi 20, Persib dan Dewa United Jadi Penyebabnya?
  • Mayat Wanita dalam Kardus Gegerkan Bandung, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Palembang
  • Jadwal Persib Bandung Bikin Merinding! 3 Laga Tandang dalam 9 Hari, Igor Tolic Pasrah
  • Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp40 Ribu, Kini Cuma Rp2,477 Juta per Gram
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 2 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Plesiran ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian

By Aga GustianaRabu, 9 April 2025 09:55 WIB3 Mins Read
Lucky Hakim
Lucky Hakim liburan ke Jepang. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Niat Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk membahagiakan keluarganya saat libur Lebaran 2025 berujung pada masalah serius. Kepergiannya ke Jepang bersama keluarga ternyata tidak disertai izin resmi, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadi pihak yang pertama kali menyoroti tindakan Lucky Hakim melalui unggahan di media sosial. Unggahan tersebut dengan cepat menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Dedi bahkan mengungkapkan bahwa pesan singkat yang dikirimkannya kepada Lucky Hakim tidak mendapat respons.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa tindakan Lucky Hakim melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 76 undang-undang tersebut secara jelas melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri terkait.

Akibat pelanggaran ini, Lucky Hakim terancam sanksi berat berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri.

“Memang agak berat (sanksinya), misalnya diberhentikan selama 3 bulan. Selama 3 bulan itu dijabat wakilnya. Kemudian setelah itu kembali lagi, sanksinya itu. Itu sanksi maksimal ya, kita serahkan ke Mendagri sanksinya seperti apa,” ujar Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Bandung, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga:  Tak Ada Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi Tokoh Paling Kuat di Pilgub Jabar

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri telah menerima surat terkait kasus ini dan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim.

“Lucky hakim sudah ada surat dari Irjen, nanti akan diperiksa oleh Irjen karena kewenangannya adalah Kemendagri dalam penegakkan peraturan itu. Nanti kita tunggu pemeriksaan Irjen kesimpulannya seperti apa,” katanya.

Dedi juga menyampaikan bahwa Lucky Hakim telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Menurut pengakuan Lucky Hakim, perjalanan ke Jepang tersebut merupakanRealization dari janji kepada keluarganya. Namun, Dedi menegaskan bahwa sebagai pejabat negara, Lucky Hakim terikat oleh aturan yang berlaku.

“Tapi saya jelaskan ke Pak Lucky, kita ini hari ini pejabat negara, jadi karena pejabat negara terikat pada aturan negara. Walaupun itu keinginan anak, hak kita memberikan kebahagiaan untuk anak kita, tapi bahagia tidak mesti di Jepang. Kalau saran saya, anak pejabat itu bahagia harus di kabupaten/kotanya, rekreasinya harus ada di kotanya,” tuturnya.

Baca Juga:  Aspirasi Tak Digubris Dedi Mulyadi, Pekerja Pariwisata Siap Gelar Aksi Jilid 2

Sementara itu, Lucky Hakim menjelaskan bahwa rencana kepergiannya ke Jepang telah disusun sejak Desember 2024 dan tiket telah dibeli untuk periode 2 hingga 11 April 2025. Ia beralasan ingin menepati janji kepada keluarga setelah masa kampanye yang padat.

“Pas kampanye kan saya pergi terus setiap hari tanpa ada di rumah, nggak pernah sama anak, nggak pernah sama keluarga. Nanti setelah terpilih, cuti terus pergi ke luar negeri,” ungkap Lucky Hakim di Pendopo Kabupaten Indramayu.

Lucky Hakim juga mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran terkait larangan bepergian bagi pejabat daerah selama libur Lebaran. Ia mengakui kelalaiannya dan telah menghubungi Gubernur Dedi Mulyadi serta siap memberikan klarifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Dinilai Ugal-ugalan, Dedi Mulyadi Soroti Ketimpangan Dana Hibah di Jabar

“Ada surat edaran malah saya baru tahu setelah saya sudah di Jepang. Ada katanya ada surat edaran nggak boleh pergi. Mungkin saya salah saya nggak aware ya. Karena saya nggak lihat surat edaran yang nggak boleh pergi,” ucapnya.

“Pas nyampe sana ternyata persepsi saya tentang hari itu salah. Maka dari itu saya langsung hubungi pak Gubernur terus terjadi percakapan dan saya juga harus menjelaskan juga ke Kementerian,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam terkait kepatuhan pejabat publik terhadap peraturan yang berlaku, bahkan di tengah momen liburan.

Sanksi yang mengintai Bupati Indramayu ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah untuk selalu mengedepankan aturan dalam setiap tindakan. Masyarakat kini menantikan hasil pemeriksaan dari Kementerian Dalam Negeri terkait sanksi yang akan diberikan kepada Lucky Hakim.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bupati Dedi Mulyadi gubernur Indramayu jawa barat Lucky Hakim
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos September 2026 Cair? 6 Bantuan Ini Wajib Dicek, Ada Beras hingga KIP Kuliah

DPKP Bandung Minta Warga Laporkan Penebangan dan Pembakaran Pohon Ilegal

Mayat Wanita dalam Kardus Gegerkan Bandung, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Palembang

Jarang Ada! Berawal dari Utas Arie Kriting, Rekam Jejak Gubernur Ini Akhirnya Terbongkar

Abaikan Hak Pasien, Layanan IGD RSUD Bayu Asih Purwakarta Dinilai Jauh dari Kata Manusiawi

Adu Konsep Bongkar Pasang Gedung Sate Ala Dedi Mulyadi Vs Ridwan Kamil, Pilih Mana?

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat
  • HMI Cabang Bandung Demo Balai Kota: Desak Pemkot Buka Mata Soal RTH dan Kemiskinan
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.