Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
ilustrasi, warga tengah mengisi token listrik PLN.

Kabar Baik! Tagihan Listrik Agustus 2026 Tidak Bertambah, Cek Tarif PLN Terbaru Semua Golongan

Minggu, 2 Agustus 2026 18:37 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 17:39 WIB

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Resmi Dirilis, Duel Persib vs Persija Digelar di Bali

Minggu, 2 Agustus 2026 16:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kabar Baik! Tagihan Listrik Agustus 2026 Tidak Bertambah, Cek Tarif PLN Terbaru Semua Golongan
  • Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026
  • Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Resmi Dirilis, Duel Persib vs Persija Digelar di Bali
  • Kisah Rahmania Shafiatu Zahra: Mojang Bandung yang Percantik Gerobak UMKM Lewat Konten Sosial
  • Nasib Gianni Infantino Dipertaruhkan, Kontroversi Bisnis FIFA Guncang Sepak Bola Dunia
  • 3 Kali Menang Tanpa Kebobolan, Persib Kirim Sinyal Bahaya Jelang Semifinal Piala Presiden 2026
  • Aparat Gabungan Sisir Tempat Hiburan Malam Bandung, Sejumlah Pengunjung Dites Urine
  • Liburan ke Bandung? Jangan Pulang Sebelum Beli 4 Oleh-Oleh Hits Ini
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 2 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Awasi Lebih Ketat Peredaran Minuman Beralkohol, DPRD Bandung Akan Revisi Perda Minol

By Putra JuangSabtu, 24 Februari 2024 09:20 WIB2 Mins Read
Minuman beralkohol. (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – DPRD Kota Bandung Pansus 9 tengah membahas dan mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (Minol).

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sendiri saat ini sudah memiliki Perda tentang minuman beralkohol atau minuman keras, yakni Perda No 10 tahun 2011 tentang minuman beralkohol.

Menurut Anggota Pansus 9, Salmiah Rambe, agar peredaran Minol di masyarakat semakin terawasi, nantinya ada beberapa item yang akan direvisi.

Untuk menyempurnakan Perda, kata Salmiah, pertama harus pelarangan dulu. Mengingat, mayoritas penduduk Kota Bandung adalah muslim.

Oleh karena itu, pihaknya pun sangat setuju dan mendukung apalagi judulnya jelas dan tegas “Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minol”.

“Bagi umat muslim minol atau minuman yang bisa memabukkan baik diminum banyak atau sedikit hukumnya haram. Jadi saya sangat dorong judul raperda pertama bunyinya pelarangan,” ucap Salmiah, Sabtu (24/2/2024).

Politisi Partai Keadilan Sejatera (PKS) ini mengusulkan, pelarangan minol diutamakan kepada kaum muslimin dan anak usia 1 sampai 18 tahun tidak boleh mengkonsumsi/membeli/menjual minol.

Salmiah berharap, usulannya dikabulkan karena ketika sosialisasi juga warga meminta minuman keras dilarang dijual dimana pun.

Menurut Salmiah, masyarakat sangat setuju sekali ada larangan minuman beralkohol.

“Warga mengaku resah adanya bar bar, diskotik menjual minol sampai pagi dan mabok tergelepar di jalan,” ujarnya.

Bahkan, banyak anak anak remaja yag tewas sia-sia karena minum oplosan. Pihaknya sangat mendorong dalam Perda ada pelarangan minuman oplosan dimana pun tempatnya dan sangat setuju/mendorong larangan menjual minol di pusat perbelanjaan toko swalayan.

Salmiah mengatakan, dalam Perda ada sanksi bagi orang yang melanggarnya. Sanski Raperda Minol berupa, teguran lisan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Kota Bandung Kota Bandung minol minuman beralkohol perda Raperda Salmiah Rambe
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026

Aparat Gabungan Sisir Tempat Hiburan Malam Bandung, Sejumlah Pengunjung Dites Urine

Fakta Baru Nabila Gardena Putri di Tengah Isu Kasus Timah, Kuasa Hukum Buka Suara

Siapa Sebenarnya Revanda Bangun? Ini Dosa-Dosa Masa Lalu yang Buat Namanya Kembali Viral!

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.