Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

STY Bocorkan Mariano Peralta Sudah Dikontrak Persija, Bek Persib Ikut Disinggung

Rabu, 10 Juni 2026 05:00 WIB

PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Lengkap, Nominal, dan Cara Ceknya!

Rabu, 10 Juni 2026 04:00 WIB

Heboh! Link Video Viral Cut Salwa Full Asli Beredar, Netizen Bikin Pencarian Meledak

Rabu, 10 Juni 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • STY Bocorkan Mariano Peralta Sudah Dikontrak Persija, Bek Persib Ikut Disinggung
  • PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Lengkap, Nominal, dan Cara Ceknya!
  • Heboh! Link Video Viral Cut Salwa Full Asli Beredar, Netizen Bikin Pencarian Meledak
  • Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Serbu Hadiahnya! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juni 2026 yang Masih Aktif
  • Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?
  • Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa
  • Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 10 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Awasi Lebih Ketat Peredaran Minuman Beralkohol, DPRD Bandung Akan Revisi Perda Minol

By Putra JuangSabtu, 24 Februari 2024 09:20 WIB2 Mins Read
Minuman beralkohol. (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – DPRD Kota Bandung Pansus 9 tengah membahas dan mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (Minol).

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sendiri saat ini sudah memiliki Perda tentang minuman beralkohol atau minuman keras, yakni Perda No 10 tahun 2011 tentang minuman beralkohol.

Menurut Anggota Pansus 9, Salmiah Rambe, agar peredaran Minol di masyarakat semakin terawasi, nantinya ada beberapa item yang akan direvisi.

Untuk menyempurnakan Perda, kata Salmiah, pertama harus pelarangan dulu. Mengingat, mayoritas penduduk Kota Bandung adalah muslim.

Baca Juga:  Kota Bandung Raih Status Universal Health Coverage dengan Kepesertaan BPJS Kesehatan Hampir 100 Persen

Oleh karena itu, pihaknya pun sangat setuju dan mendukung apalagi judulnya jelas dan tegas “Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minol”.

“Bagi umat muslim minol atau minuman yang bisa memabukkan baik diminum banyak atau sedikit hukumnya haram. Jadi saya sangat dorong judul raperda pertama bunyinya pelarangan,” ucap Salmiah, Sabtu (24/2/2024).

Politisi Partai Keadilan Sejatera (PKS) ini mengusulkan, pelarangan minol diutamakan kepada kaum muslimin dan anak usia 1 sampai 18 tahun tidak boleh mengkonsumsi/membeli/menjual minol.

Baca Juga:  Wali Kota Farhan Dorong Inovasi Siaga Bencana di Tiap Kelurahan

Salmiah berharap, usulannya dikabulkan karena ketika sosialisasi juga warga meminta minuman keras dilarang dijual dimana pun.

Menurut Salmiah, masyarakat sangat setuju sekali ada larangan minuman beralkohol.

“Warga mengaku resah adanya bar bar, diskotik menjual minol sampai pagi dan mabok tergelepar di jalan,” ujarnya.

Bahkan, banyak anak anak remaja yag tewas sia-sia karena minum oplosan. Pihaknya sangat mendorong dalam Perda ada pelarangan minuman oplosan dimana pun tempatnya dan sangat setuju/mendorong larangan menjual minol di pusat perbelanjaan toko swalayan.

Baca Juga:  Menang atas Vincent Lim, Feri S Mantra Targetkan Naik Podium di Bandung Open Tournament Championship

Salmiah mengatakan, dalam Perda ada sanksi bagi orang yang melanggarnya. Sanski Raperda Minol berupa, teguran lisan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Kota Bandung Kota Bandung minol minuman beralkohol perda Raperda Salmiah Rambe
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Lengkap, Nominal, dan Cara Ceknya!

Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa

Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!

Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tidak Panik Hadapi SPMB, Masalah Pemetaan Masih Bisa Diperbaiki

Komisi II DPRD Jabar Dorong Peningkatan Kualitas Peternak Lewat Bimtek Ternak Domba di Cirebon

Siasat Dadang Supriatna Atasi Banjir & Sampah: Dari Danau Retensi Hingga ASN Wajib Bawa Tumbler!

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Jangan Asal Klik! Link Video Cut Salwa Viral Berpotensi Jadi Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.