Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Piala Dunia 2026 Dimulai! Ini Cara Nonton Gratis di TV dan Live Streaming Resmi

Kamis, 11 Juni 2026 12:37 WIB

Diserang Verbal di GBK, Ini Respons Beckham Putra

Kamis, 11 Juni 2026 12:03 WIB

Tragis! Lansia 78 Tahun Tewas Terjebak Kebakaran Rumah Kontrakan di Bandung

Kamis, 11 Juni 2026 11:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Piala Dunia 2026 Dimulai! Ini Cara Nonton Gratis di TV dan Live Streaming Resmi
  • Diserang Verbal di GBK, Ini Respons Beckham Putra
  • Tragis! Lansia 78 Tahun Tewas Terjebak Kebakaran Rumah Kontrakan di Bandung
  • Harga Emas Hari Ini 11 Juni 2026 Turun Signifikan, Simak Daftar Lengkapnya
  • Pantauan Terkini: Polisi Siagakan 4 Rantis di DPRD Jabar Jelang Aksi Mahasiswa Unpad
  • Pindah Dapur ke Jalanan, Begini Cara Unik Emak-emak Sentil Bobroknya Sistem SPMB Jabar 2026
  • Di Balik Sengkarut SPMB Jabar 2026: Mengulas Profil, Rekam Jejak, dan Kekayaan Kadisdik Purwanto
  • Demo Besar di Bandung Hari Ini, Pengendara Diminta Hindari Jalan Diponegoro
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 11 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bagai Pedang Bermata Dua, Media Sosial Bisa Jerat Pengguna ke Ranah Hukum

By Putra JuangKamis, 21 Mei 2026 16:53 WIB3 Mins Read
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Media sosial bagaikan pedang bermata dua. Selain berdampak positif, seperti meningkatkan produktifitas, sebagai sarana edukasi, informasi, menambah wawasan, promosi, dan pelayanan publik. Namun di balik itu juga berdampak negatif, bahkan kejahatan yang berimplikasi pada hukum. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pesatnya perkembangan media sosial di satu sisi juga memunculkan dampak negatif atau kejahatan dengan model baru, kejahatan dengan inovasi. Sehingga hukum dan aturan pun harus ikut menyesuaikan perkembangan model kejahatan tersebut,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar pada Talkshow “Jaksa Menyapa”, Kamis (21/5/2026).

“Kejahatan tersebut diantaranya penipuan, penjualan narkoba melalui media sosial, prostitusi online, dan judi online,” imbuhnya.

Alex Akbar memaparkan materi pada Pasal 27, 28, 29 UU ITE mengatur larangan konten ilegal, seperti konten yang mengandung kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, ujaran kebencian, pengancaman dan pemerasan.

Baca Juga:  Demi Keselamatan, Proyek Galian di Kota Bandung Dihentikan Sementara

Sedangkan pada Pasal 30 UU ITE mengatur terkait larangan akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa izin atau melawan hukum.

“Ancaman pada UU ITE selain hukuman ada juga denda. Hukuman penjara sampai dengan 12 tahun, sementara dendanya sampai dengan 12 miliar rupiah,” lanjut Alex.

Berdasarkan data We Are Social, per Oktober 2025 Indonesia menempati jumlah populasi pengguna internet terbanyak ke 4 dunia. Sebesar 62,9% dari total populasi di Indonesia adalah pengguna media sosial. Ironisnya, banyaknya pengguna media sosial di Indonesia tidak diimbangi dengan literasi digital yang baik.

Alex Akbar menyampaikan, literasi digital merupakan tanggung jawab berbagai pihak, salah satunya pihak Kejari. Oleh karenanya Program Talkshow “Jaksa Menyapa” yang diselenggarakan oleh Kejari Kota Bandung diharapkan menjadi sarana edukasi yang dapat meningkatkan literasi digital masyarakat.

Baca Juga:  Akhir Pekan, Ini 5 Kuliner Kaki Lima di Bandung yang Wajib Dicoba

“Kejari merasa sangat bertanggung jawab terhadap literasi digital masyarakat. Oleh karenanya Program Talkshow “Jaksa Menyapa” diharapkan dapat membuat masyarakat semakin bijak menggunakan media sosial. Dengan demikian maka permasalahan masyarakat yang bersinggungan dengan hukum juga menjadi berkurang,” tutur Alex Akbar.

Sedangkan Kepala Sub Seksi I Kejari Kota Bandung, Muhammad Ilham Satriana mengungkapkan, saat ini sarana opini dan pandangan masyarakat hampir 50 persen terbentuk dari konten media sosial. Hal ini menimbulkan dampak positif dan negatif, baik dari penegakan hukum maupun hal-hal lainnya.

“Dampak positif media sosial sebenarnya adalah seberapa jauh media sosial meningkatkan tingkat produktifitas kita. Kita sebenarnya bisa mengatur atau memfilter sendiri konten-konten yang kita lihat dengan mem follow akun yang memproduksi konten yang bermanfaat,” ujar Ilham.

Baca Juga:  Kebakaran Hebat, Kios Sepatu di Cibaduyut Dilalap Si Jago Merah

Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Persandian, dan Keamanan Informasi Diskominfo Kota Bandung, Yusuf Cahyadi mengatakan, literasi digital masyarakat terkadang masih kurang. Sehingga ketika mereka mendapatkan informasi langsung menyebarkan tanpa menyaringnya atau mempertimbangkan dampaknya terlebih dahulu.

“Contohnya ketika kita secara sembarangan membagikan data pribadi seseorang. Kita juga harus paham bahwa ada hak-hak orang lain yang dilindungi oleh hukum,” ujar Yusuf.

Selain mengapresiasi Program Talkshow “Jaksa Menyapa”, dalam kesempatan ini Yusuf juga mendorong agar Warga Bandung yang melahirkan banyak komunitas lokal. Mulai dari komunitas lari, sepeda, pegiat lingkungan sehingga komunitas penggiat informasi juga ikut membantu meningkatkan literasi digital bagi masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kejari Bandung Kota Bandung media sosial
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tragis! Lansia 78 Tahun Tewas Terjebak Kebakaran Rumah Kontrakan di Bandung

Pantauan Terkini: Polisi Siagakan 4 Rantis di DPRD Jabar Jelang Aksi Mahasiswa Unpad

Pindah Dapur ke Jalanan, Begini Cara Unik Emak-emak Sentil Bobroknya Sistem SPMB Jabar 2026

Di Balik Sengkarut SPMB Jabar 2026: Mengulas Profil, Rekam Jejak, dan Kekayaan Kadisdik Purwanto

demo dprd jabar

Demo Besar di Bandung Hari Ini, Pengendara Diminta Hindari Jalan Diponegoro

El Nino

Alarm Merah Iklim: El Nino 2026 Diprediksi Pecahkan Rekor Terpanas Sepanjang Masa

Terpopuler
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.