Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 02:00 WIB

Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!

Minggu, 13 September 2026 01:00 WIB

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Sabtu, 12 September 2026 23:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!
  • Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!
  • Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu
  • Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga
  • Takluk dari Persija 2-1, Igor Tolic Soroti Celah Lini Belakang Persib
  • Akhir Perjalanan Kangen Band: Dodhy Umumkan Bubar Akibat ‘Kezaliman’ dan Larang Nyanyikan Lagunya
  • Pasukan Jepang Nyesel Datang? Niat Bantu Karhutla Malah Disambut Parade & Marching Band!
  • BOSS Cabaret Festival 2026 Jadi Ruang Tumbuh Kreativitas Anak Muda
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 13 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bagai Pedang Bermata Dua, Media Sosial Bisa Jerat Pengguna ke Ranah Hukum

By Putra JuangKamis, 21 Mei 2026 16:53 WIB3 Mins Read
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Media sosial bagaikan pedang bermata dua. Selain berdampak positif, seperti meningkatkan produktifitas, sebagai sarana edukasi, informasi, menambah wawasan, promosi, dan pelayanan publik. Namun di balik itu juga berdampak negatif, bahkan kejahatan yang berimplikasi pada hukum. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pesatnya perkembangan media sosial di satu sisi juga memunculkan dampak negatif atau kejahatan dengan model baru, kejahatan dengan inovasi. Sehingga hukum dan aturan pun harus ikut menyesuaikan perkembangan model kejahatan tersebut,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar pada Talkshow “Jaksa Menyapa”, Kamis (21/5/2026).

“Kejahatan tersebut diantaranya penipuan, penjualan narkoba melalui media sosial, prostitusi online, dan judi online,” imbuhnya.

Alex Akbar memaparkan materi pada Pasal 27, 28, 29 UU ITE mengatur larangan konten ilegal, seperti konten yang mengandung kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, ujaran kebencian, pengancaman dan pemerasan.

Baca Juga:  Warga Bandung Sudah Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun

Sedangkan pada Pasal 30 UU ITE mengatur terkait larangan akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa izin atau melawan hukum.

“Ancaman pada UU ITE selain hukuman ada juga denda. Hukuman penjara sampai dengan 12 tahun, sementara dendanya sampai dengan 12 miliar rupiah,” lanjut Alex.

Berdasarkan data We Are Social, per Oktober 2025 Indonesia menempati jumlah populasi pengguna internet terbanyak ke 4 dunia. Sebesar 62,9% dari total populasi di Indonesia adalah pengguna media sosial. Ironisnya, banyaknya pengguna media sosial di Indonesia tidak diimbangi dengan literasi digital yang baik.

Alex Akbar menyampaikan, literasi digital merupakan tanggung jawab berbagai pihak, salah satunya pihak Kejari. Oleh karenanya Program Talkshow “Jaksa Menyapa” yang diselenggarakan oleh Kejari Kota Bandung diharapkan menjadi sarana edukasi yang dapat meningkatkan literasi digital masyarakat.

Baca Juga:  Tangga hingga Paving Block Taman Tegallega Hancur Gegara Pemburu Koin Jagat

“Kejari merasa sangat bertanggung jawab terhadap literasi digital masyarakat. Oleh karenanya Program Talkshow “Jaksa Menyapa” diharapkan dapat membuat masyarakat semakin bijak menggunakan media sosial. Dengan demikian maka permasalahan masyarakat yang bersinggungan dengan hukum juga menjadi berkurang,” tutur Alex Akbar.

Sedangkan Kepala Sub Seksi I Kejari Kota Bandung, Muhammad Ilham Satriana mengungkapkan, saat ini sarana opini dan pandangan masyarakat hampir 50 persen terbentuk dari konten media sosial. Hal ini menimbulkan dampak positif dan negatif, baik dari penegakan hukum maupun hal-hal lainnya.

“Dampak positif media sosial sebenarnya adalah seberapa jauh media sosial meningkatkan tingkat produktifitas kita. Kita sebenarnya bisa mengatur atau memfilter sendiri konten-konten yang kita lihat dengan mem follow akun yang memproduksi konten yang bermanfaat,” ujar Ilham.

Baca Juga:  Arus Kendaraan Menuju Bandung Diprediksi Membludak pada Akhir 2024

Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Persandian, dan Keamanan Informasi Diskominfo Kota Bandung, Yusuf Cahyadi mengatakan, literasi digital masyarakat terkadang masih kurang. Sehingga ketika mereka mendapatkan informasi langsung menyebarkan tanpa menyaringnya atau mempertimbangkan dampaknya terlebih dahulu.

“Contohnya ketika kita secara sembarangan membagikan data pribadi seseorang. Kita juga harus paham bahwa ada hak-hak orang lain yang dilindungi oleh hukum,” ujar Yusuf.

Selain mengapresiasi Program Talkshow “Jaksa Menyapa”, dalam kesempatan ini Yusuf juga mendorong agar Warga Bandung yang melahirkan banyak komunitas lokal. Mulai dari komunitas lari, sepeda, pegiat lingkungan sehingga komunitas penggiat informasi juga ikut membantu meningkatkan literasi digital bagi masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kejari Bandung Kota Bandung media sosial
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Kemensos Gunakan Data Baru, 4,3 Juta Keluarga Resmi Masuk Daftar Penerima Bansos

Kaya Raya dan Ditakuti Pejabat! Sisi Lain Mentan Amran: Jago Tebak Tebu, Suka Bantu Anak Yatim Piatu

Ibu dan Bayi Baru Lahir Ditemukan Tewas di Garut, Diduga Korban Aborsi

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.