Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Rabu, 29 Juli 2026 19:39 WIB

Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib

Rabu, 29 Juli 2026 19:11 WIB

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 18:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat
  • Garuda Siap Tempur! Indonesia Dapat Grup Panas Hadapi Malaysia hingga India di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan
  • Update Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Status Terbaru dan Klarifikasi Pemerintah
  • Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bagai Pedang Bermata Dua, Media Sosial Bisa Jerat Pengguna ke Ranah Hukum

By Putra JuangKamis, 21 Mei 2026 16:53 WIB3 Mins Read
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Media sosial bagaikan pedang bermata dua. Selain berdampak positif, seperti meningkatkan produktifitas, sebagai sarana edukasi, informasi, menambah wawasan, promosi, dan pelayanan publik. Namun di balik itu juga berdampak negatif, bahkan kejahatan yang berimplikasi pada hukum. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pesatnya perkembangan media sosial di satu sisi juga memunculkan dampak negatif atau kejahatan dengan model baru, kejahatan dengan inovasi. Sehingga hukum dan aturan pun harus ikut menyesuaikan perkembangan model kejahatan tersebut,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar pada Talkshow “Jaksa Menyapa”, Kamis (21/5/2026).

“Kejahatan tersebut diantaranya penipuan, penjualan narkoba melalui media sosial, prostitusi online, dan judi online,” imbuhnya.

Alex Akbar memaparkan materi pada Pasal 27, 28, 29 UU ITE mengatur larangan konten ilegal, seperti konten yang mengandung kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, ujaran kebencian, pengancaman dan pemerasan.

Sedangkan pada Pasal 30 UU ITE mengatur terkait larangan akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa izin atau melawan hukum.

“Ancaman pada UU ITE selain hukuman ada juga denda. Hukuman penjara sampai dengan 12 tahun, sementara dendanya sampai dengan 12 miliar rupiah,” lanjut Alex.

Berdasarkan data We Are Social, per Oktober 2025 Indonesia menempati jumlah populasi pengguna internet terbanyak ke 4 dunia. Sebesar 62,9% dari total populasi di Indonesia adalah pengguna media sosial. Ironisnya, banyaknya pengguna media sosial di Indonesia tidak diimbangi dengan literasi digital yang baik.

Alex Akbar menyampaikan, literasi digital merupakan tanggung jawab berbagai pihak, salah satunya pihak Kejari. Oleh karenanya Program Talkshow “Jaksa Menyapa” yang diselenggarakan oleh Kejari Kota Bandung diharapkan menjadi sarana edukasi yang dapat meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Kejari merasa sangat bertanggung jawab terhadap literasi digital masyarakat. Oleh karenanya Program Talkshow “Jaksa Menyapa” diharapkan dapat membuat masyarakat semakin bijak menggunakan media sosial. Dengan demikian maka permasalahan masyarakat yang bersinggungan dengan hukum juga menjadi berkurang,” tutur Alex Akbar.

Sedangkan Kepala Sub Seksi I Kejari Kota Bandung, Muhammad Ilham Satriana mengungkapkan, saat ini sarana opini dan pandangan masyarakat hampir 50 persen terbentuk dari konten media sosial. Hal ini menimbulkan dampak positif dan negatif, baik dari penegakan hukum maupun hal-hal lainnya.

“Dampak positif media sosial sebenarnya adalah seberapa jauh media sosial meningkatkan tingkat produktifitas kita. Kita sebenarnya bisa mengatur atau memfilter sendiri konten-konten yang kita lihat dengan mem follow akun yang memproduksi konten yang bermanfaat,” ujar Ilham.

Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Persandian, dan Keamanan Informasi Diskominfo Kota Bandung, Yusuf Cahyadi mengatakan, literasi digital masyarakat terkadang masih kurang. Sehingga ketika mereka mendapatkan informasi langsung menyebarkan tanpa menyaringnya atau mempertimbangkan dampaknya terlebih dahulu.

“Contohnya ketika kita secara sembarangan membagikan data pribadi seseorang. Kita juga harus paham bahwa ada hak-hak orang lain yang dilindungi oleh hukum,” ujar Yusuf.

Selain mengapresiasi Program Talkshow “Jaksa Menyapa”, dalam kesempatan ini Yusuf juga mendorong agar Warga Bandung yang melahirkan banyak komunitas lokal. Mulai dari komunitas lari, sepeda, pegiat lingkungan sehingga komunitas penggiat informasi juga ikut membantu meningkatkan literasi digital bagi masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kejari Bandung Kota Bandung media sosial
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Babak Baru Kasus Taufik Hidayat, Kejati Jabar Ungkap Alasan Berkas Belum Bisa Dilanjutkan

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.