Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mencekam! Bocah 9 Tahun Diserang Pitbull di Kompleks Bandung, Kepala dan Telinga Luka Serius

Senin, 24 Agustus 2026 13:26 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cek Bansos Rp600 Ribu BPNT Tahap 3 2026 Lewat HP, NIK KTP Jadi Kuncinya

Senin, 24 Agustus 2026 13:18 WIB

Mengenal Pembagian Desil 1 sampai 10: Syarat Penerima PKH, Sembako, hingga PBI JKN Terbaru

Senin, 24 Agustus 2026 12:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mencekam! Bocah 9 Tahun Diserang Pitbull di Kompleks Bandung, Kepala dan Telinga Luka Serius
  • Cek Bansos Rp600 Ribu BPNT Tahap 3 2026 Lewat HP, NIK KTP Jadi Kuncinya
  • Mengenal Pembagian Desil 1 sampai 10: Syarat Penerima PKH, Sembako, hingga PBI JKN Terbaru
  • Gempuran Bantuan Udara: Enam Pesawat TNI AU Diterbangkan Tembus Wilayah Bencana NTT dan Kalimantan
  • Ramon Tanque Tak Takut Lawan Manila Digger, Tapi Ada Satu Hal yang Bikin Penyerang Persib Kecewa
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Aturan Tak Melarang Tapi Calon Kadet Dipaksa Lepas Hijab? Teka-Teki Polemik Seragam di Unhan
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bandung Darurat Sampah! Menteri LH Ultimatum Pengelola Pasar Caringin

By SusanaJumat, 16 Januari 2026 14:45 WIB2 Mins Read
Tumpukan sampah di Pasar Caringin Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan peringatan tegas kepada pengelola Pasar Caringin, Kota Bandung, terkait persoalan sampah yang tak kunjung tertangani.

Ia menegaskan, jika dalam waktu dua minggu tidak ada perbaikan signifikan, sanksi pidana akan ditempuh sesuai kewenangan kementerian.

Ultimatum tersebut disampaikan Hanif saat meninjau langsung kondisi Pasar Caringin pada Jumat (16/1/2026). Di lokasi, ia mendapati tumpukan sampah yang menggunung dan dinilai mencerminkan kelalaian pengelolaan lingkungan.

Hanif menyebut pengelola pasar berpotensi dijerat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika dalam dua minggu ke depan ini tidak diselesaikan, saya akan menggunakan kewenangan saya sebagai menteri. Pasal 98 Undang-Undang 32 Tahun 2009 memuat ancaman pidana minimal empat tahun,” ujar Hanif di hadapan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman.

Ia menegaskan bahwa ancaman pidana tersebut dapat diterapkan karena kondisi yang terjadi dinilai sebagai perbuatan yang disengaja. Menurutnya, pembiaran masalah sampah dalam jangka panjang tidak bisa lagi ditoleransi.

Beban Sampah Bandung Raya Capai 4.400 Ton per Hari

Dalam keterangannya kepada media, Hanif juga menyoroti persoalan sampah secara lebih luas di wilayah Bandung Raya. Ia menyebut timbulan sampah harian telah mencapai sekitar 4.400 ton, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih progresif dan terukur.

Khusus di Kota Bandung, Hanif menilai sistem pengelolaan sampah masih jauh dari ideal. Dari total sekitar 1.500 ton sampah yang dihasilkan setiap hari, penanganan yang mampu dilakukan baru berkisar 22 persen.

“Kami berharap Wali Kota bisa mendorong percepatan penanganan sampah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 secara tegas memberikan kewenangan penuh kepada Bupati dan Wali Kota sebagai penyelenggara pengelolaan sampah,” jelasnya.

Ia menambahkan, peran gubernur berada pada fungsi evaluasi pelaksanaan di daerah, sementara kementerian bertugas memberikan arah kebijakan serta penilaian secara nasional.

Pengelola Kawasan Wajib Kelola Sampah Mandiri

Hanif juga mendorong Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, agar tidak ragu memberikan sanksi kepada pengelola kawasan yang lalai mengelola sampah secara mandiri. Menurutnya, langkah penegakan hukum diperlukan untuk menciptakan efek jera.

“Pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Jika kewajiban ini diabaikan, sanksi perdata maupun pidana bisa diterapkan,” tegas Hanif.

Ia memastikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kota Bandung dalam penegakan hukum lingkungan. Hanif menilai, tanpa tindakan hukum yang konsisten, persoalan sampah tidak akan pernah terselesaikan.

“Kewajiban ini berlaku untuk seluruh pengelola kawasan, mulai dari pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen hingga permukiman. Jika ditelusuri satu per satu, sumber timbulan sampah bisa ditekan secara signifikan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mencekam! Bocah 9 Tahun Diserang Pitbull di Kompleks Bandung, Kepala dan Telinga Luka Serius

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cek Bansos Rp600 Ribu BPNT Tahap 3 2026 Lewat HP, NIK KTP Jadi Kuncinya

Gempuran Bantuan Udara: Enam Pesawat TNI AU Diterbangkan Tembus Wilayah Bencana NTT dan Kalimantan

Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung

Aturan Tak Melarang Tapi Calon Kadet Dipaksa Lepas Hijab? Teka-Teki Polemik Seragam di Unhan

Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.