Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Igor Tolic Bocorkan Persib Masih Datangkan Pemain Baru, Siapa Rekrutan Berikutnya?

Kamis, 9 Juli 2026 12:02 WIB

Update Kode Redeem FF Hari Ini 9 Juli 2026, Kesempatan Dapat Emote dan Skin Gratis

Kamis, 9 Juli 2026 11:44 WIB

Spanyol vs Belgia Piala Dunia 2026, De Bruyne Terancam Kembali Jadi Cadangan?

Kamis, 9 Juli 2026 11:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Igor Tolic Bocorkan Persib Masih Datangkan Pemain Baru, Siapa Rekrutan Berikutnya?
  • Update Kode Redeem FF Hari Ini 9 Juli 2026, Kesempatan Dapat Emote dan Skin Gratis
  • Spanyol vs Belgia Piala Dunia 2026, De Bruyne Terancam Kembali Jadi Cadangan?
  • Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026: Argentina vs Swiss, Prancis Hadapi Maroko
  • Tragis! Tiga Warga Bandung Barat Tewas Diduga Akibat Ledakan Mortir
  • Bukan Trofi! Ini Target Utama Persib di Piala Presiden 2026
  • Update Harga Emas Pegadaian Kamis 9 Juli 2026: Antam dan UBS Kompak Merosot
  • Kisah Kelam Andres Escobar, Bek Kolombia yang Tewas Ditembak Sepulang dari Piala Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 9 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bandung Darurat Sampah! Menteri LH Ultimatum Pengelola Pasar Caringin

By SusanaJumat, 16 Januari 2026 14:45 WIB2 Mins Read
Tumpukan sampah di Pasar Caringin Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan peringatan tegas kepada pengelola Pasar Caringin, Kota Bandung, terkait persoalan sampah yang tak kunjung tertangani.

Ia menegaskan, jika dalam waktu dua minggu tidak ada perbaikan signifikan, sanksi pidana akan ditempuh sesuai kewenangan kementerian.

Ultimatum tersebut disampaikan Hanif saat meninjau langsung kondisi Pasar Caringin pada Jumat (16/1/2026). Di lokasi, ia mendapati tumpukan sampah yang menggunung dan dinilai mencerminkan kelalaian pengelolaan lingkungan.

Hanif menyebut pengelola pasar berpotensi dijerat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika dalam dua minggu ke depan ini tidak diselesaikan, saya akan menggunakan kewenangan saya sebagai menteri. Pasal 98 Undang-Undang 32 Tahun 2009 memuat ancaman pidana minimal empat tahun,” ujar Hanif di hadapan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman.

Baca Juga:  ITB dan Pemkot Bandung Percepat Solusi Sampah Tamansari, Dorong Ekonomi Sirkular Berbasis Teknologi

Ia menegaskan bahwa ancaman pidana tersebut dapat diterapkan karena kondisi yang terjadi dinilai sebagai perbuatan yang disengaja. Menurutnya, pembiaran masalah sampah dalam jangka panjang tidak bisa lagi ditoleransi.

Beban Sampah Bandung Raya Capai 4.400 Ton per Hari

Dalam keterangannya kepada media, Hanif juga menyoroti persoalan sampah secara lebih luas di wilayah Bandung Raya. Ia menyebut timbulan sampah harian telah mencapai sekitar 4.400 ton, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih progresif dan terukur.

Khusus di Kota Bandung, Hanif menilai sistem pengelolaan sampah masih jauh dari ideal. Dari total sekitar 1.500 ton sampah yang dihasilkan setiap hari, penanganan yang mampu dilakukan baru berkisar 22 persen.

Baca Juga:  Ikuti Arahan Menteri LH, Pemkot Bandung Siap Hentikan Insinerator Penyebab Polusi

“Kami berharap Wali Kota bisa mendorong percepatan penanganan sampah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 secara tegas memberikan kewenangan penuh kepada Bupati dan Wali Kota sebagai penyelenggara pengelolaan sampah,” jelasnya.

Ia menambahkan, peran gubernur berada pada fungsi evaluasi pelaksanaan di daerah, sementara kementerian bertugas memberikan arah kebijakan serta penilaian secara nasional.

Pengelola Kawasan Wajib Kelola Sampah Mandiri

Hanif juga mendorong Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, agar tidak ragu memberikan sanksi kepada pengelola kawasan yang lalai mengelola sampah secara mandiri. Menurutnya, langkah penegakan hukum diperlukan untuk menciptakan efek jera.

Baca Juga:  ITB dan Pemkot Bandung Percepat Solusi Sampah Tamansari, Dorong Ekonomi Sirkular Berbasis Teknologi

“Pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Jika kewajiban ini diabaikan, sanksi perdata maupun pidana bisa diterapkan,” tegas Hanif.

Ia memastikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kota Bandung dalam penegakan hukum lingkungan. Hanif menilai, tanpa tindakan hukum yang konsisten, persoalan sampah tidak akan pernah terselesaikan.

“Kewajiban ini berlaku untuk seluruh pengelola kawasan, mulai dari pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen hingga permukiman. Jika ditelusuri satu per satu, sumber timbulan sampah bisa ditekan secara signifikan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Hanif Faisol Nurofiq kementerian lingkungan hidup masalah sampah bandung pasar caringin bandung pengelolaan sampah kota bandung sampah pasar caringin ultimatum menteri lingkungan hidup
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tragis! Tiga Warga Bandung Barat Tewas Diduga Akibat Ledakan Mortir

Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!

Fantastis! Polisi Temukan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar di Sebuah Rumah Mewah di Sentul

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Daftar Penerima PKH dan BPNT Berubah di Juli 2026? Simak Jadwal Pencairan, Nominal, dan Cara Cek Bansos

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Juli 2026 Mulai Cair! Cek Kategori Desil 1-10, Jangan Sampai Salah Status

Bandara Husein Bandung Segera Layani Penerbangan Komersial, Berikut Daftar Rute Domestik dan Internasional

Terpopuler
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Viral Cristiano Ronaldo Ucapkan Bismillah Saat Eksekusi Penalti Lawan Kroasia
  • Jadwal Lengkap 16 Besar Piala Dunia 7 Juli 2026: Spanyol vs Portugal Main Jam Berapa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.