Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal Liga Champions 2026/2027 Pekan Ini: PSG vs Barcelona, Bayern vs Arsenal

Selasa, 20 Oktober 2026 11:43 WIB

Tiga Laga Menanti Persib, Ini Strategi Igor Tolic Hadapi Jadwal Padat

Selasa, 20 Oktober 2026 11:27 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 20 Oktober 2026 Turun Rp10.000, Cek Daftar Lengkap

Selasa, 20 Oktober 2026 11:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Liga Champions 2026/2027 Pekan Ini: PSG vs Barcelona, Bayern vs Arsenal
  • Tiga Laga Menanti Persib, Ini Strategi Igor Tolic Hadapi Jadwal Padat
  • Harga Emas Antam Hari Ini 20 Oktober 2026 Turun Rp10.000, Cek Daftar Lengkap
  • Sama-Sama Tercekik Biaya Hidup! Warga Prancis Berani Runtuhkan Kota, Rakyat RI Cuma Sibuk Mode Bertahan?
  • Persib Mengancam di Posisi 5 Besar! Ini Kalkulasi Peluang Maung Bandung Geser Macan Kemayoran
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Ancaman Asap Karhutla Belum Usai, Kasus ISPA Lampaui 300 Ribu Orang: Ini Daerah yang Paling Terdampak
  • Bukan Cuma Dijemur, Ini Metode Paling Ampuh Membasmi Kutu Busuk dan Telurnya Sampai Tuntas
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bandung Darurat Sampah! Menteri LH Ultimatum Pengelola Pasar Caringin

By SusanaJumat, 16 Januari 2026 14:45 WIB2 Mins Read
Tumpukan sampah di Pasar Caringin Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan peringatan tegas kepada pengelola Pasar Caringin, Kota Bandung, terkait persoalan sampah yang tak kunjung tertangani.

Ia menegaskan, jika dalam waktu dua minggu tidak ada perbaikan signifikan, sanksi pidana akan ditempuh sesuai kewenangan kementerian.

Ultimatum tersebut disampaikan Hanif saat meninjau langsung kondisi Pasar Caringin pada Jumat (16/1/2026). Di lokasi, ia mendapati tumpukan sampah yang menggunung dan dinilai mencerminkan kelalaian pengelolaan lingkungan.

Hanif menyebut pengelola pasar berpotensi dijerat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika dalam dua minggu ke depan ini tidak diselesaikan, saya akan menggunakan kewenangan saya sebagai menteri. Pasal 98 Undang-Undang 32 Tahun 2009 memuat ancaman pidana minimal empat tahun,” ujar Hanif di hadapan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman.

Ia menegaskan bahwa ancaman pidana tersebut dapat diterapkan karena kondisi yang terjadi dinilai sebagai perbuatan yang disengaja. Menurutnya, pembiaran masalah sampah dalam jangka panjang tidak bisa lagi ditoleransi.

Beban Sampah Bandung Raya Capai 4.400 Ton per Hari

Dalam keterangannya kepada media, Hanif juga menyoroti persoalan sampah secara lebih luas di wilayah Bandung Raya. Ia menyebut timbulan sampah harian telah mencapai sekitar 4.400 ton, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih progresif dan terukur.

Khusus di Kota Bandung, Hanif menilai sistem pengelolaan sampah masih jauh dari ideal. Dari total sekitar 1.500 ton sampah yang dihasilkan setiap hari, penanganan yang mampu dilakukan baru berkisar 22 persen.

“Kami berharap Wali Kota bisa mendorong percepatan penanganan sampah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 secara tegas memberikan kewenangan penuh kepada Bupati dan Wali Kota sebagai penyelenggara pengelolaan sampah,” jelasnya.

Ia menambahkan, peran gubernur berada pada fungsi evaluasi pelaksanaan di daerah, sementara kementerian bertugas memberikan arah kebijakan serta penilaian secara nasional.

Pengelola Kawasan Wajib Kelola Sampah Mandiri

Hanif juga mendorong Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, agar tidak ragu memberikan sanksi kepada pengelola kawasan yang lalai mengelola sampah secara mandiri. Menurutnya, langkah penegakan hukum diperlukan untuk menciptakan efek jera.

“Pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Jika kewajiban ini diabaikan, sanksi perdata maupun pidana bisa diterapkan,” tegas Hanif.

Ia memastikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kota Bandung dalam penegakan hukum lingkungan. Hanif menilai, tanpa tindakan hukum yang konsisten, persoalan sampah tidak akan pernah terselesaikan.

“Kewajiban ini berlaku untuk seluruh pengelola kawasan, mulai dari pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen hingga permukiman. Jika ditelusuri satu per satu, sumber timbulan sampah bisa ditekan secara signifikan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sama-Sama Tercekik Biaya Hidup! Warga Prancis Berani Runtuhkan Kota, Rakyat RI Cuma Sibuk Mode Bertahan?

Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga

Ancaman Asap Karhutla Belum Usai, Kasus ISPA Lampaui 300 Ribu Orang: Ini Daerah yang Paling Terdampak

Bantuan Subsidi Upah 2026 Total Rp900 Ribu, Kapan Cair ke Rekening Pekerja?

Eropa Membara! Berawal dari Aksi Pelajar Prancis, Gelombang Unjuk Rasa Meluas Hingga Bentrokan di 6 Negara

Demo Jakarta

Jelang Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Disdik Jabar Tebar Ancaman Sanksi Bagi Pelajar yang Nekat Ikut Aksi

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.