Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib Bandung Tantang Persebaya Surabaya di Bali

Rabu, 5 Agustus 2026 09:28 WIB

Assist Lucho Antar Persib Tekuk Persija, Guaycochea Akui Maung Bandung Sudah Kehabisan Energi

Rabu, 5 Agustus 2026 09:21 WIB
penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap III 2026 Berlanjut: Simak Jadwal, Rincian Nominal, dan Cara Ceknya

Rabu, 5 Agustus 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib Bandung Tantang Persebaya Surabaya di Bali
  • Assist Lucho Antar Persib Tekuk Persija, Guaycochea Akui Maung Bandung Sudah Kehabisan Energi
  • Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap III 2026 Berlanjut: Simak Jadwal, Rincian Nominal, dan Cara Ceknya
  • Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi
  • Bandung Punya Banyak Hidden Gem! 4 Cafe Kekinian 2026 yang Wajib Masuk List Kamu
  • Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru
  • Cara Aman Klaim Saldo DANA Gratis 5 Agustus 2026: Waspadai Modus Penipuan Berkedok Tautan Palsu
  • Berburu Hadiah Gratis! Cek Deretan Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus 2026, Segera Klaim Sebelum Kedaluwarsa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bandung Zoo: Dari Kandang Satwa ke Meja Hijau, Pengelola Gugat Wali Kota Farhan

By Muhammad Rafki Razif KiransyahRabu, 27 Agustus 2025 19:21 WIB3 Mins Read
Wali Kota Bandung, M Farhan. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sengketa lahan di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo kembali memanas. Setelah resmi ditutup permanen sejak 6 Agustus lalu, kini giliran pengelola lama yang melakukan perlawanan hukum dengan menggugat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Gugatan itu diajukan oleh kubu Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang dipimpin Bisma Bratakoesoema dan Sri. Padahal, keduanya saat ini tengah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi terkait lahan Bandung Zoo. Gugatan tersebut sudah teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Dalam gugatannya, selain Pemkot Bandung, pihak lain yang turut digugat yakni Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, dan Gantira Bratakusuma. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada 11 September 2025 mendatang.

“Iyah, Yayasan Margasatwa yang Bisma Bratakoesoema menggugat Wali Kota,” kata juru bicara YMT kubu Bisma, Sulhan Syafi’i atau yang akrab disapa Aan, Rabu (27/8/2025).

Aan enggan membeberkan lebih jauh detail gugatan tersebut. Ia hanya menyebut gugatan berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai lahan yang selama ini menjadi sumber polemik.

Bisma dan Sri, yang menggugat Pemkot Bandung, saat ini sedang duduk di kursi terdakwa kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo. Jaksa menyebut keduanya menimbulkan kerugian negara hingga Rp 25,5 miliar.

Mereka didakwa melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa status Bandung Zoo kini berada dalam ranah hukum. Kebun binatang tersebut ditutup dengan garis polisi dan tidak bisa beroperasi sampai ada keputusan hukum yang inkrah.

“Bandung Zoo sekarang ada di ranah hukum, sudah dikasih police line. Kasusnya sedang diselesaikan bersama Kejati sampai ada inkrah,” ujar Farhan.

Ia menjelaskan, lahan Bandung Zoo sejatinya bukan aset Pemkot, melainkan milik yayasan. Namun, lantaran masih dalam sengketa hukum, aset tersebut ikut disita dan diblokir Kejaksaan Tinggi.

Farhan menyebut Pemkot masih menunggu arahan dari Kementerian Kehutanan sebagai pemberi izin konservasi. Pemkot bahkan sudah mengusulkan agar izin konservasi Bandung Zoo dicabut.

“Kalau sampai dicabut, maka kita akan melakukan masa transisi selama 3 bulan, sampai semua hewannya selamat dan seluruh pegawai mendapatkan kompensasi yang layak,” tegasnya.

Meski banyak pihak berharap Bandung Zoo bisa kembali beroperasi, Farhan menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.

“Enggak tahu kalau dibuka lagi. Intinya itu konservasi, ke Kementerian Kehutanan yang punya kuasa. Kita enggak punya kewenangan sama sekali,” pungkasnya.

Dengan gugatan baru yang dilayangkan ke Pemkot Bandung, polemik Bandung Zoo dipastikan memasuki babak baru. Alih-alih menemukan jalan keluar, sengketa panjang ini justru semakin panas.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Zoo Kebun Binatang Bandung Muhammad Farhan Wali Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi

Bansos

Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru

Aturan Baru SIM Bikin Geger, Pemilik Kendaraan Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif?

Lurah Cihapit Ungkap Kronologi Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau, Siap Terima Sanksi Jika Dinilai Lalai

Ciptabintar Pastikan Lapangan Padel Surya Sumantri Tak Langgar Tata Ruang, Kebisingan Jadi Sorotan

Isak Tangis Warnai PHK Massal Pabrik Tekstil di Cimahi, Ratusan Buruh Kehilangan Pekerjaan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.