Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli

Selasa, 5 Mei 2026 20:52 WIB

IASC Hadir Sebagai Pusat Anti-Scam Nasional: Percepat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan

Selasa, 5 Mei 2026 20:38 WIB

BUKAN GEN ALPHA BIASA! Demi Mimpi Tinju Dunia, Bocah 13 Tahun Ini Latihan Gila-gilaan

Selasa, 5 Mei 2026 20:14 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli
  • IASC Hadir Sebagai Pusat Anti-Scam Nasional: Percepat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan
  • BUKAN GEN ALPHA BIASA! Demi Mimpi Tinju Dunia, Bocah 13 Tahun Ini Latihan Gila-gilaan
  • Strategi Jemput Bola Bupati Bandung: Desak Pusat Percepat Flyover Bojongsoang hingga Tol Ciwidey
  • Solusi Banjir Bekasi: DPRD Jabar Dorong Penambahan Rumah Panggung di Pondok Gede Permai
  • Transfer Panas! Persib Siap Datangkan Kiper Eropa, Jejak Thom Haye Terulang?
  • bjb KPR PASTI Tawarkan Suku Bunga Tetap 9,99 Persen: Solusi Kredit Rumah Stabil dan Terjangkau
  • Dua Hari Hilang, Bocah 11 Tahun di Cianjur Diduga Tenggelam Usai Melompat ke Sungai Cibaregbeg
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 5 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bandung Zoo: Dari Kandang Satwa ke Meja Hijau, Pengelola Gugat Wali Kota Farhan

By Muhammad Rafki Razif KiransyahRabu, 27 Agustus 2025 19:21 WIB3 Mins Read
Wali Kota Bandung, M Farhan. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sengketa lahan di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo kembali memanas. Setelah resmi ditutup permanen sejak 6 Agustus lalu, kini giliran pengelola lama yang melakukan perlawanan hukum dengan menggugat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Gugatan itu diajukan oleh kubu Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang dipimpin Bisma Bratakoesoema dan Sri. Padahal, keduanya saat ini tengah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi terkait lahan Bandung Zoo. Gugatan tersebut sudah teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Dalam gugatannya, selain Pemkot Bandung, pihak lain yang turut digugat yakni Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, dan Gantira Bratakusuma. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada 11 September 2025 mendatang.

“Iyah, Yayasan Margasatwa yang Bisma Bratakoesoema menggugat Wali Kota,” kata juru bicara YMT kubu Bisma, Sulhan Syafi’i atau yang akrab disapa Aan, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga:  Bandung Punya Angkot Pintar! Kendaraan Listrik Canggih Mulai Uji Coba di Kota Kembang

Aan enggan membeberkan lebih jauh detail gugatan tersebut. Ia hanya menyebut gugatan berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai lahan yang selama ini menjadi sumber polemik.

Bisma dan Sri, yang menggugat Pemkot Bandung, saat ini sedang duduk di kursi terdakwa kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo. Jaksa menyebut keduanya menimbulkan kerugian negara hingga Rp 25,5 miliar.

Mereka didakwa melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Imingi Bantuan Dana, Farhan Tinggal Putuskan Nasib Teras Cihampelas

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa status Bandung Zoo kini berada dalam ranah hukum. Kebun binatang tersebut ditutup dengan garis polisi dan tidak bisa beroperasi sampai ada keputusan hukum yang inkrah.

“Bandung Zoo sekarang ada di ranah hukum, sudah dikasih police line. Kasusnya sedang diselesaikan bersama Kejati sampai ada inkrah,” ujar Farhan.

Ia menjelaskan, lahan Bandung Zoo sejatinya bukan aset Pemkot, melainkan milik yayasan. Namun, lantaran masih dalam sengketa hukum, aset tersebut ikut disita dan diblokir Kejaksaan Tinggi.

Farhan menyebut Pemkot masih menunggu arahan dari Kementerian Kehutanan sebagai pemberi izin konservasi. Pemkot bahkan sudah mengusulkan agar izin konservasi Bandung Zoo dicabut.

Baca Juga:  Farhan Ngamuk di Eks Palaguna: Sampah Menumpuk dan Dijadikan Pasar Malam Ilegal

“Kalau sampai dicabut, maka kita akan melakukan masa transisi selama 3 bulan, sampai semua hewannya selamat dan seluruh pegawai mendapatkan kompensasi yang layak,” tegasnya.

Meski banyak pihak berharap Bandung Zoo bisa kembali beroperasi, Farhan menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.

“Enggak tahu kalau dibuka lagi. Intinya itu konservasi, ke Kementerian Kehutanan yang punya kuasa. Kita enggak punya kewenangan sama sekali,” pungkasnya.

Dengan gugatan baru yang dilayangkan ke Pemkot Bandung, polemik Bandung Zoo dipastikan memasuki babak baru. Alih-alih menemukan jalan keluar, sengketa panjang ini justru semakin panas.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Zoo Kebun Binatang Bandung Muhammad Farhan Wali Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

IASC Hadir Sebagai Pusat Anti-Scam Nasional: Percepat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan

BUKAN GEN ALPHA BIASA! Demi Mimpi Tinju Dunia, Bocah 13 Tahun Ini Latihan Gila-gilaan

Strategi Jemput Bola Bupati Bandung: Desak Pusat Percepat Flyover Bojongsoang hingga Tol Ciwidey

Solusi Banjir Bekasi: DPRD Jabar Dorong Penambahan Rumah Panggung di Pondok Gede Permai

bjb KPR PASTI Tawarkan Suku Bunga Tetap 9,99 Persen: Solusi Kredit Rumah Stabil dan Terjangkau

Dua Hari Hilang, Bocah 11 Tahun di Cianjur Diduga Tenggelam Usai Melompat ke Sungai Cibaregbeg

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.