bukamata.id – Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua atau triwulan II tahun 2026 akan segera berakhir pada Juni 2026. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat diimbau untuk rutin melakukan pengecekan status pencairan agar tidak tertinggal informasi penyaluran dana bantuan.
Program PKH merupakan salah satu bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kesejahteraan serta mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Pengertian dan Tujuan Bansos PKH
Mengacu pada data Kementerian Sosial (Kemensos), PKH termasuk dalam program social transfer berupa bantuan uang tunai yang disalurkan secara bertahap kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Program ini memiliki sejumlah tujuan utama, di antaranya:
- Meningkatkan taraf hidup keluarga penerima
- Mengurangi beban pengeluaran rumah tangga
- Mendorong peningkatan pendapatan dan kemandirian
- Menekan angka kemiskinan dan kesenjangan sosial
- Mendorong akses terhadap layanan keuangan formal
Penyaluran Bansos PKH 2026
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyebutkan bahwa pada tahun 2026 terdapat sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan PKH. Penyaluran dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa pada triwulan II 2026 terdapat sekitar 470 ribu KPM baru yang mulai menerima bantuan sosial.
“Setiap triwulan, penyaluran bansos dilakukan berdasarkan data DTSEN yang diperbarui secara berkala oleh BPS. Perubahan data penerima adalah hal yang wajar dalam proses validasi,” jelas Gus Ipul.
Penyaluran bantuan dilakukan secara non-tunai melalui transfer bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima Bansos PKH 2026
Untuk dapat menjadi penerima PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Terdaftar dalam DTSEN sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
- Memiliki anggota keluarga dalam kategori:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia dini (balita)
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia usia 60 tahun ke atas
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas sah
- Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) aktif
Jadwal Pencairan PKH 2026
Penyaluran bansos PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap selama satu tahun, yaitu:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Pada saat ini, penyaluran berada dalam tahap kedua yang berlangsung hingga akhir Juni 2026. Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan, karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos melalui situs resmi Kemensos, yaitu:
Langkah-langkah pengecekan:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
- Masukkan nama lengkap
- Isi kode verifikasi yang muncul
- Klik “Cari Data”
Sistem akan menampilkan status penerima bantuan. Jika terdaftar, akan muncul keterangan “Ya”, sedangkan jika tidak terdaftar akan muncul “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Cek PKH Melalui Aplikasi Resmi
Selain website, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Play Store:
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Buat akun dengan data diri lengkap
- Unggah KTP dan foto diri
- Verifikasi email jika diperlukan
- Login dan cek menu “Profil” untuk melihat status bantuan
Penyaluran Melalui Bank dan Kantor Pos
Dana PKH disalurkan melalui bank Himbara dan kantor pos secara bertahap dalam setiap periode pencairan. Penerima disarankan untuk rutin melakukan pengecekan karena waktu pencairan dapat berbeda di setiap wilayah.
Bansos PKH tahap 2 tahun 2026 memasuki masa akhir penyaluran pada Juni 2026. Dengan total penerima mencapai sekitar 10 juta KPM, masyarakat diimbau untuk memastikan data dan status penerimaan secara berkala melalui kanal resmi Kemensos.
Pengecekan rutin penting dilakukan agar penerima tidak tertinggal informasi pencairan bantuan sosial yang disalurkan pemerintah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










