bukamata.id – Penyaluran bantuan sosial (bansos) sejatinya dirancang untuk menopang masyarakat prasejahtera. Meski demikian, dinamika di lapangan terkadang masih menyisakan persoalan ketidaktepatan sasaran, di mana warga yang tergolong mampu justru terdaftar sebagai penerima, sementara warga yang benar-benar membutuhkan malah terlewat.
Guna mengatasi celah ketidaktepatan data (inclusion dan exclusion error), Kementerian Sosial (Kemensos) membuka ruang kontrol publik secara transparan melalui fitur Sanggah di aplikasi Cek Bansos.
Lewat kanal resmi ini, masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengoreksi data penerima yang dinilai tak lagi memenuhi kriteria, sekaligus mengusulkan tetangga atau keluarga prasejahtera yang belum tersentuh bantuan.
Memahami Fungsi Fitur Sanggah Kemensos
Fitur Sanggah merupakan sarana partisipasi warga untuk melaporkan perubahan kondisi sosial ekonomi penerima bansos di lingkungannya. Misalnya, penerima bantuan yang kini sudah tingkat ekonominya membaik, adanya kesalahan data identitas, atau warga penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi kualifikasi program.
Meski demikian, laporan dari warga tidak serta-merta langsung memutus hak bansos seseorang atau secara otomatis mengalihkan bantuan kepada si pelapor. Setiap aduan yang masuk bakal melalui proses verifikasi lapangan yang ketat oleh pihak berwenang.
Panduan Melaporkan Bansos Tak Layak via Aplikasi
Sebelum memulai pelaporan, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi resmi bernama Aplikasi Cek Bansos yang diterbitkan secara sah oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia di Google Play Store.
Langkah-langkah pengajuan sanggahan meliputi:
- Unduh dan Pasang Aplikasi: Dapatkan aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos dari penyedia aplikasi resmi.
- Registrasi atau Masuk Akun: Lakukan pendaftaran akun baru dengan mengunggah verifikasi identitas (KTP), atau langsung login jika sudah memiliki akun.
- Akses Menu Sanggahan: Pada halaman utama, klik ikon atau menu Sanggahan.
- Tambahkan Sanggahan Baru: Pilih tombol untuk membuat aduan atau laporan baru.
- Lengkapi Data Wilayah: Pilih hierarki wilayah sasaran secara detail, mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Kelurahan/Desa.
- Cari dan Pilih Nama Target: Cari nama penerima yang akan dilaporkan. Pastikan data nama dan alamat sudah sesuai agar tidak salah sasaran.
- Tuliskan Alasan yang Jelas: Kemukakan alasan objektif mengapa warga tersebut dinilai tidak layak lagi menerima bansos berdasarkan fakta lapangan yang jujur.
- Unggah Bukti Pendukung: Lampirkan foto atau berkas konfirmasi bila sistem memintanya. Pastikan bukti foto diambil secara etis dan tidak merusak privasi.
- Kirimkan Laporan: Periksa kembali seluruh runsian input data, centang konfirmasi kebenaran informasi, lalu kirimkan laporan Anda.
Persiapan Data Sebelum Membuat Aduan
Agar aduan diproses dengan cepat, siapkan rincian informasi dasar berikut:
- Identitas Valid Terlaporkan: Nama lengkap dan keterangan pendukung agar tak tertukar dengan warga bernama sama.
- Alamat Domisili: Keterangan RT/RW dan kelurahan tempat tinggal penerima.
- Uraian Kondisi Ekonomi: Penjelasan mengenai indikator kesejahteraan yang dinilai sudah meningkat.
- Bukti Visual: Dokumentasi pendukung jika diperlukan oleh aplikasi.
Catatan Penting: Hindari menilai kesejahteraan seseorang hanya berdasarkan tampilan fisik rumah atau pakaian semata. Selain itu, dilarang keras mempublikasikan identitas atau foto terduga penerima ke media sosial demi menjaga privasi dan menghindari aksi persekusi.
Alternatif Kanal Pengaduan Selain Aplikasi
Jika mengalami kendala teknis saat menjalankan aplikasi, masyarakat tetap bisa menyampaikan aduan melalui saluran pengaduan resmi Kemensos berikut:
- WhatsApp Lapor Kemensos:
0887-7171-171 - Command Center Kemensos:
021-171 - Aparat Desa/Kelurahan: Menyampaikan laporan tertulis ke pihak RT/RW atau perangkat desa untuk ditindaklanjuti dalam Musyawarah Desa (Musdes).
- Dinas Sosial Setempat: Mengajukan permohonan verifikasi ulang data melalui loket pengaduan Dinsos daerah.
Alur Verifikasi Pasca-Laporan Pengaduan
Laporan yang dikirim masyarakat tidak langsung mengubah status penerima saat itu juga. Data sanggahan akan diverifikasi melalui kroscek lapangan yang melibatkan Dinas Sosial, pemerintah daerah, hingga petugas pemutakhiran data.
Hasil pemutakhiran ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mengingat kondisi ekonomi keluarga bersifat dinamis, penyesuaian data penerima dilakukan secara berkala sesuai hasil kaji ulang kelayakan.
Cara Cek Status Penerima dan Kelompok Desil via Web
Bagi warga yang ingin memantau status kepesertaan bansos tanpa aplikasi, Kemensos menyediakan portal pengecekan berbasis website:
- Akses laman resmi Cek Bansos Kemensos melalui peramban (browser).
- Ketikkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Masukkan kode captcha atau karakter verifikasi yang tertera di layar.
- Klik tombol Cari Data.
Sistem akan menampilkan status kepesertaan beserta tingkatan desil keluarga dalam sistem DTSEN.
Tingkat desil menggambarkan pemetaan tingkat kesejahteraan: Desil 1 mewakili 10 persen kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, hingga Desil 10 sebagai kelompok tertinggi. Umumnya, warga yang terdaftar pada Desil 1 hingga Desil 4 menjadi prioritas pengusulan program bantuan PKH maupun Bantuan Sembako (BPNT).
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










