Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini

Kamis, 2 April 2026 20:35 WIB

Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung

Kamis, 2 April 2026 20:10 WIB

Dulu Dihina, Kini Dicinta: Saat Seluruh Indonesia Merangkul Fauzan

Kamis, 2 April 2026 19:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung
  • Dulu Dihina, Kini Dicinta: Saat Seluruh Indonesia Merangkul Fauzan
  • Jelang Lawan Semen Padang, Thom Haye Ungkap Kekuatan Baru Persib
  • Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?
  • Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!
  • Link ‘Part 2’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Muncul, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Banyak yang Belum Tahu, Ini 5 Tunjangan PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Terbaru 2025

By SusanaSabtu, 11 Oktober 2025 05:03 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Banyak yang mengira PPPK Paruh Waktu (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu) tidak mendapatkan hak yang sama seperti pegawai penuh waktu.

Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa pegawai paruh waktu tetap memperoleh berbagai tunjangan resmi, meski jam kerja mereka lebih sedikit.

Melalui aturan terbaru tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan dan perlindungan kerja sesuai proporsi jam kerja.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan tanggung jawab yang dijalankan oleh para pegawai paruh waktu di instansi pemerintah.

Tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu

Meskipun waktu kerjanya lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu tetap mendapatkan beberapa tunjangan penting yang mendukung kesejahteraan dan motivasi kerja mereka.

Baca Juga:  Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji dan Syarat Resminya

Berikut rincian tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang perlu diketahui:

1. Tunjangan Pekerjaan

PPPK Paruh Waktu tetap menerima tunjangan pekerjaan sesuai dengan jenis tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan proporsi jam kerja, sehingga meskipun bekerja tidak penuh, kontribusi pegawai tetap dihargai secara adil.

2. Tunjangan Kinerja

Sama seperti PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan capaian dan evaluasi hasil kerja. Pemerintah menetapkan besaran tukin secara proporsional, mengikuti nilai kinerja yang dicapai.

Baca Juga:  Langkah Mudah Pantau Status NIP PPPK 2025 Secara Online di Mola BKN

3. Tunjangan Transportasi

Beberapa instansi memberikan tunjangan transportasi bagi PPPK Paruh Waktu, terutama bagi pegawai yang bertugas di daerah atau wilayah tertentu. Besarannya menyesuaikan jarak dan frekuensi kehadiran di tempat kerja.

4. Tunjangan Komunikasi

Untuk mendukung kelancaran tugas administrasi dan pelayanan publik, PPPK Paruh Waktu juga bisa memperoleh tunjangan komunikasi. Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi penggunaan sarana komunikasi pribadi dalam menjalankan pekerjaan.

5. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Meskipun tidak bekerja penuh waktu, PPPK Paruh Waktu berhak atas THR dan gaji ke-13, yang diberikan menjelang hari besar keagamaan dan pertengahan tahun. Pembayaran keduanya juga menyesuaikan persentase jam kerja yang dijalani.

Baca Juga:  Status PPPK Diperkuat, Ini Golongan dan Gaji Terbaru Sesuai Pendidikan

Pemerintah Pastikan Hak PPPK Paruh Waktu Terlindungi

Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan menegaskan, seluruh pegawai ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu, mendapatkan hak yang proporsional sesuai kontribusinya.

Aturan ini bertujuan mendorong pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan motivasi kerja di sektor publik.

Dengan adanya tunjangan dan perlindungan kerja yang jelas, PPPK Paruh Waktu diharapkan tetap produktif, loyal, dan profesional dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN 2025 aturan PPPK terbaru Gaji ke-13 PPPK gaji PPPK 2025 Hak PPPK KemenpanRB PPPK Paruh Waktu Tunjangan Kinerja PPPK Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025

KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi

Ilustrasi gempa

Waspada! BMKG Prediksi Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara Masih Berlanjut Hingga Pekan Depan

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.