Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Harga Plastik Melejit! Kedai Kopi di Bandung Ajak Pelanggan Bawa Tumbler Sendiri

Selasa, 7 April 2026 16:58 WIB

Benarkah Teuku Ryan? Ressa Rosano Akhirnya Bongkar Ciri-ciri Ayah Kandungnya: Clue-nya Orang Aceh!

Selasa, 7 April 2026 16:45 WIB
ilustrasi bansos

Lampu Kuning Ekonomi! Rupiah Terkapar Akibat ‘Perang’, APBN Mulai Terancam?

Selasa, 7 April 2026 16:19 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Harga Plastik Melejit! Kedai Kopi di Bandung Ajak Pelanggan Bawa Tumbler Sendiri
  • Benarkah Teuku Ryan? Ressa Rosano Akhirnya Bongkar Ciri-ciri Ayah Kandungnya: Clue-nya Orang Aceh!
  • Lampu Kuning Ekonomi! Rupiah Terkapar Akibat ‘Perang’, APBN Mulai Terancam?
  • Jadwal Persib vs Bali United: Ujian Berat Maung Bandung di GBLA, Duel Perebutan Poin Krusial!
  • Alur Geger Aliran STJ di Tasikmalaya: Dari Larangan Salat Jumat Hingga Aksi Spontan Pembakaran oleh Warga
  • Viral Motor Listrik untuk SPPG di Jabar: Intip Spek Kendaraan Operasional Seharga Rp50 Juta
  • Jangan Tertipu! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 Heboh di Medsos, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya!
  • Putri Gus Dur Diam-Diam Menikah, Ini Profil Lengkap Suami Inayah Wahid
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 7 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Batal Jadi Tersangka, Dedi Mulyadi Sebut Ada Kebahagiaan atas Bebasnya Pegi Setiawan

By SusanaSenin, 8 Juli 2024 16:20 WIB3 Mins Read
Dedi Mulyadi. Foto: Instagram @dedimulyadi71
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dedi Mulyadi sambut hangat putusan pra peradilan Pegi Setiawan yang status tersangkanya atas kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon dibatalkan.

Mantan Bupati Purwakarta itu mengatakan bahwa ada kebahagiaan usai dikabulkannya gugatan pra peradilan Pegi Setiawan.

“Ada kebahagiaan, ada rasa sedih yang memuncak saat hakim memutuskan bahwa gugatan pra peradilan dari kuasa hukum Pegi Setiawan diterima,” ujar Dedi, dikutip dari Instagram @dedimulyadi76, Senin (8/7/2024).

Lanjut, pria yang disapa Kang DM ini mengatakan atas tidak sah nya penetapan dan penahanan Pegi Setiawan, maka ia harus segera dibebaskan.

“Dan Pegi Setiawan tidak sah dan terhadap penetapannya sebagai tersangka maupun penahanannya, sehingga dia harus dibebaskan,” ujarnya.

Melihat hasil dari sidang pra peradilan Pegi Setiawan, Kang DM pun meyakini bahwa keadilan itu masih terasa dan ada ditengah-tengah masyarakat.

Baca Juga:  DPRD Jabar Siap Bahas RPJMD 2025–2029, Fokus Kawal Program Dedi-Erwan

“Hari ini kita bahagia karena rasa keadilan itu masih hadir ditengah-tengah masyarakat kita, dan kota cukup optimis bawa ke depan keadilan itu akan semakin terasa,” tandasnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:  Cagub Dedi Mulyadi Janji Tambah Anggaran Dana Rutilahu

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.

“Menimbang bahwa hakim tidak sepandapat dengn dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” kata hakim.

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

“Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014,” tuturnya.

Baca Juga:  Kas Nyaris Nol, Pemprov Jabar Gagal Bayar Proyek Rp621 Miliar, Kontraktor Gigit Jari

Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti adanya fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

“Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka oleh termohon maka menutut hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” bebernya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon Pegi Setiawan pra peradilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ilustrasi bansos

Lampu Kuning Ekonomi! Rupiah Terkapar Akibat ‘Perang’, APBN Mulai Terancam?

Alur Geger Aliran STJ di Tasikmalaya: Dari Larangan Salat Jumat Hingga Aksi Spontan Pembakaran oleh Warga

Viral Motor Listrik untuk SPPG di Jabar: Intip Spek Kendaraan Operasional Seharga Rp50 Juta

Putri Gus Dur Diam-Diam Menikah, Ini Profil Lengkap Suami Inayah Wahid

Istri Ono Surono Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek

Dianggap Keluarga Ternyata Pelakor! Bos Grosir Bulukumba Bongkar 2 Anak Hasil Hubungan Gelap Suami dan Karyawan!

Terpopuler
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit, Link Palsu Mengintai Warganet, Cek Aslinya
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Terkuak Pemeran Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Bikin Heboh!
  • Link Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Disebut Punya Versi Lengkap Tanpa Sensor
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Jangan Tertipu! Link Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ini Diduga Jebakan Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.