Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Resmi Jadi WNI, Luke Anthony Vickery Siap Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030

Kamis, 16 Juli 2026 21:51 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Saldo DANA Gratis Jadi Rebutan, Ini Cara Klaim DANA Kaget Resmi dan Tips Hindari Penipuan

Kamis, 16 Juli 2026 21:46 WIB

Update SAR KLM Nurul Salsa: 52 Korban Ditemukan, 16 Penumpang Masih Hilang

Kamis, 16 Juli 2026 21:27 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Resmi Jadi WNI, Luke Anthony Vickery Siap Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030
  • Saldo DANA Gratis Jadi Rebutan, Ini Cara Klaim DANA Kaget Resmi dan Tips Hindari Penipuan
  • Update SAR KLM Nurul Salsa: 52 Korban Ditemukan, 16 Penumpang Masih Hilang
  • Adam Alis Ungkap Perkembangan Persib Jelang Piala Presiden 2026, Siap Kejutkan Arema FC!
  • Atasi Macet! Ini Daftar Lengkap 18 Rute BRT Bandung Raya
  • Prediksi Prancis vs Inggris Perebutan Juara 3 Piala Dunia 2026: Jadwal, H2H, dan Skor
  • Kunci Pertahanan Maung Bandung, Julio Cesar Resmi Bertahan di Persib
  • Turis China vs Australia Ribut Demi Jaga Kebersihan Wisata Indonesia! Berakhir Basah Kuyup & Diusir?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 16 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bawaslu Jabar Soal Putusan Ridwan Kamil: Terlapor Tak Terbukti Langgar Aturan Kampanye

By Putri Mutia RahmanSelasa, 6 Februari 2024 19:51 WIB2 Mins Read
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bawaslu Jabar dan sejumlah unsur yang tergabung ke dalam Sentra Gakkumdu memutuskan Ketua TKD Jabar Pasangan Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, tak bersalah melakukan tindak pelanggaran kampanye ketika menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.

“Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar,” kata Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah, melalui rilis rermi yang diterima pada Selasa (6/2).

Ridwan Kamil dinilai tak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan pelapor yakni Pasal 524 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Serta, Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat 2 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga:  Pimpin Upacara HUT ke-78 RI, Ridwan Kamil Teteskan Air Mata

Meski diputuskan tidak terbukti, Muamarullah memastikan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut soal unsur atau pasal lain yang dilanggar oleh Ridwan Kamil.

“Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut,” ucap dia.

Baca Juga:  Profil Atalia Praratya, Keputusan Mengejutkan di Tengah Sorotan Ridwan Kamil

Untuk diketahui, ada dua pihak yang melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam kegiatan Jambore BPD di Tasikmalaya yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.

Baca Juga:  Responsif Tertibkan APK yang Melanggar, Demokrat Apresiasi Kerja Bawaslu

Potongan video yang memperlihatkan keramaian kegiatan itu pun beredar di media sosial. Terlihat, Ridwan Kamil yang ada di atas panggung mengajak berjoget kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan itu sambil mengenakan jaket warna biru muda yang identik dengan Prabowo dan Gibran.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bawaslu Jabar Ketua TKD Jabar Pelanggaran Kampanye ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Update SAR KLM Nurul Salsa: 52 Korban Ditemukan, 16 Penumpang Masih Hilang

Atasi Macet! Ini Daftar Lengkap 18 Rute BRT Bandung Raya

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos BPNT Tahap 3 2026 Segera Cair, Ini Jadwal dan Cara Pencairan Rp600 Ribu

Bukan Soal Gizi, Farhan Bongkar Faktor Besar Pemicu Stunting di Kota Bandung

Kemensos Pastikan Bansos Juli 2026 Cair 20 Juli, Berikut Cara Cek PKH dan BPNT

Krisis Industri Kapur Cipatat KBB, Operasi Tanpa Izin hingga Ancaman Bencana Longsor

Terpopuler
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Jejak Kontroversi ‘Ratu Sound Horeg’ Mala Agatha & Icha Chellow: Dari Panggung Lokal hingga Diancam Anisa Bahar
  • PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.