Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi

Rabu, 10 Juni 2026 02:00 WIB
Kode Redeem FF

Serbu Hadiahnya! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juni 2026 yang Masih Aktif

Rabu, 10 Juni 2026 01:00 WIB

Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?

Selasa, 9 Juni 2026 21:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Serbu Hadiahnya! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juni 2026 yang Masih Aktif
  • Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?
  • Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa
  • Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!
  • Choi Sooyoung SNSD dan Jung Kyung Ho Resmi Putus Setelah 14 Tahun Pacaran, Ini Penyebabnya
  • Rumor Transfer Liga 1: Persib Bandung Bidik Winger Spanyol Andalan Persita?
  • Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tidak Panik Hadapi SPMB, Masalah Pemetaan Masih Bisa Diperbaiki
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 10 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Langsung Ajukan PK

By Muhammad Rafki Razif KiransyahRabu, 2 Oktober 2024 14:00 WIB3 Mins Read
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna usai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna sudah bebas dari penjara Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Rabu (2/10/2024). Ia mendapatkan Pembebasan Beryarat (PB) setelah menjalani hukuman terkait kasus suap terhadap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi senilai Rp507 juta.

“Pertama, saya ucapkan puji syukur kepada Allah SWT, karena hari ini saya bebas dari sudah berapa lama waktu saya di pesantren,” kata Ajay saat meninggalkan Lapas Sukamiskin.

Di kasus ini, Ajay dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi senilai Rp507 juta. Majelis hakim lalu memutus Ajay dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara.

“Terimakasih kepada temen-temen kepada semuanya, kepada lawyer saya mudah-mudahan tidak terjadi lagi, ini adalah pengalaman berharga buat saya. Untuk itu, ini juga tak lepas dari doa temen-temen juga,” ujar Ajay.

Baca Juga:  Menag Nasaruddin Tawarkan 6 Gagasan Berantas Korupsi di Indonesia

“Mudah-mudahan ini adalah hal yang paling pahit yang saya rasakan dan terakhir kali,” tambahnya melanjutkan.

Diketahui, awalnya di tingkat Pengadilan Tipikor Bandung, Ajay divonis 4 tahun. Setelah banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, hukuman Ajat diperberat menjadi 5 tahun. Di tingkat kasasi, hukumannya kembali dikurangi menjadi 4 tahun kurungan penjara.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim di tingkat Kasasi menghukum Ajay dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Pengacara Ajay, Fadli Nasution menjelaskan, setelah menjalani masa pidana kurang lebih 2/3 dari masa pidana, Ajay juga dapat remisi dan asimilasi, sehingga kliennya itu mendapatkan pembebasan bersyarat meski divonis selama 4 tahun kurungan.

Baca Juga:  Pakar Nilai PK Mardani Maming Penting bagi Martabat Hukum Indonesia

“Setelah menjalani masa pidana kurang lebih 2/3 dari masa pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada setelah dapat remisi, asimilasi hari ini 2 oktober 2024, Pak ajay resmi bebas bersyarat artinya sudah bisa kembali ke masyarakat khususnya kepada warga Cimahi,” ungkapnya.

Fadli mengatakan, jika Ajay akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus dua kasus yang menjeratnya, yakni pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi dan kasus soal penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Ini dilakukan, kata Fadli, agar kliennya terbebas dari sisa hukuman penjara. Kendati sudah menjalani setengah masa hukuman dari vonis empat tahun, namun Ajay harus wajib lapor sampai dinyatakan bebas murni.

Baca Juga:  KPK Periksa Ridwan Kamil sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi BJB

Fadli menjelaskan, dalam putusan kasasi, Ajay tidak terbukti menerima gratifikasi sesuai dengan dakwaan KPK. Namun, kliennya itu tetap dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta sebagai pemberi suap kepada Stepanus Robin.

“Bahwa Pak Ajay adalah korban penipuan dan pemerasan yang waktu itu beliau tanya itu namanya Roni bukan Robin dan kasusnya gak ada, yang ada adalah kasus yang ada di Bandung Barat bukan Cimahi,” ungkap Fadli.

“Saat ini masih mengajukan Peninjauan kembali di mahkamah agung, mudah-mudahan majelis PK bisa memberikan keadilan kepada Pak Ajay dan keluarganya,” pungkasnya.

Editor: Aga Gustiana

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ajay M Priatna Cimahi korupsi sukamiskin Wali Kota
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa

Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!

Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tidak Panik Hadapi SPMB, Masalah Pemetaan Masih Bisa Diperbaiki

Komisi II DPRD Jabar Dorong Peningkatan Kualitas Peternak Lewat Bimtek Ternak Domba di Cirebon

Siasat Dadang Supriatna Atasi Banjir & Sampah: Dari Danau Retensi Hingga ASN Wajib Bawa Tumbler!

Jabar Bersiap Menuju ‘Era E-Legislasi’: DPRD Desak Penggantian Total Aturan Produk Hukum Daerah

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Jangan Asal Klik! Link Video Cut Salwa Viral Berpotensi Jadi Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.