Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Penyaluran Bansos Segera Diuji Coba Lewat Koperasi Desa Merah Putih Akhir Agustus

Rabu, 29 Juli 2026 06:00 WIB

3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima

Rabu, 29 Juli 2026 05:00 WIB

Facebook Saingi TikTok? Tampilan Video Baru Hadir, Seller AI Bikin Penjual Lebih Mudah Cuan

Rabu, 29 Juli 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Penyaluran Bansos Segera Diuji Coba Lewat Koperasi Desa Merah Putih Akhir Agustus
  • 3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima
  • Facebook Saingi TikTok? Tampilan Video Baru Hadir, Seller AI Bikin Penjual Lebih Mudah Cuan
  • Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP
  • Cara Klaim Saldo DANA Gratis 29 Juli 2026: Manfaatkan Fitur Resmi Tanpa Aplikasi Penghasil Uang
  • Kode Redeem FF 29 Juli 2026: Klaim Reward Eksklusif Hari Ini Sebelum Kehabisan!
  • Gila! Penalti Gagal Tak Bikin Menyerah, Balsa Sekulic Cetak Gol Penentu Persib Lolos Semifinal
  • Bocoran iPhone 18 Pro Max! Harga Layar Turun 20 Persen, Benarkah iPhone Bakal Lebih Murah?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Langsung Ajukan PK

By Muhammad Rafki Razif KiransyahRabu, 2 Oktober 2024 14:00 WIB3 Mins Read
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna usai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna sudah bebas dari penjara Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Rabu (2/10/2024). Ia mendapatkan Pembebasan Beryarat (PB) setelah menjalani hukuman terkait kasus suap terhadap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi senilai Rp507 juta.

“Pertama, saya ucapkan puji syukur kepada Allah SWT, karena hari ini saya bebas dari sudah berapa lama waktu saya di pesantren,” kata Ajay saat meninggalkan Lapas Sukamiskin.

Di kasus ini, Ajay dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi senilai Rp507 juta. Majelis hakim lalu memutus Ajay dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara.

“Terimakasih kepada temen-temen kepada semuanya, kepada lawyer saya mudah-mudahan tidak terjadi lagi, ini adalah pengalaman berharga buat saya. Untuk itu, ini juga tak lepas dari doa temen-temen juga,” ujar Ajay.

“Mudah-mudahan ini adalah hal yang paling pahit yang saya rasakan dan terakhir kali,” tambahnya melanjutkan.

Diketahui, awalnya di tingkat Pengadilan Tipikor Bandung, Ajay divonis 4 tahun. Setelah banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, hukuman Ajat diperberat menjadi 5 tahun. Di tingkat kasasi, hukumannya kembali dikurangi menjadi 4 tahun kurungan penjara.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim di tingkat Kasasi menghukum Ajay dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Pengacara Ajay, Fadli Nasution menjelaskan, setelah menjalani masa pidana kurang lebih 2/3 dari masa pidana, Ajay juga dapat remisi dan asimilasi, sehingga kliennya itu mendapatkan pembebasan bersyarat meski divonis selama 4 tahun kurungan.

“Setelah menjalani masa pidana kurang lebih 2/3 dari masa pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada setelah dapat remisi, asimilasi hari ini 2 oktober 2024, Pak ajay resmi bebas bersyarat artinya sudah bisa kembali ke masyarakat khususnya kepada warga Cimahi,” ungkapnya.

Fadli mengatakan, jika Ajay akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus dua kasus yang menjeratnya, yakni pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi dan kasus soal penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Ini dilakukan, kata Fadli, agar kliennya terbebas dari sisa hukuman penjara. Kendati sudah menjalani setengah masa hukuman dari vonis empat tahun, namun Ajay harus wajib lapor sampai dinyatakan bebas murni.

Fadli menjelaskan, dalam putusan kasasi, Ajay tidak terbukti menerima gratifikasi sesuai dengan dakwaan KPK. Namun, kliennya itu tetap dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta sebagai pemberi suap kepada Stepanus Robin.

“Bahwa Pak Ajay adalah korban penipuan dan pemerasan yang waktu itu beliau tanya itu namanya Roni bukan Robin dan kasusnya gak ada, yang ada adalah kasus yang ada di Bandung Barat bukan Cimahi,” ungkap Fadli.

“Saat ini masih mengajukan Peninjauan kembali di mahkamah agung, mudah-mudahan majelis PK bisa memberikan keadilan kepada Pak Ajay dan keluarganya,” pungkasnya.

Editor: Aga Gustiana

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ajay M Priatna Cimahi korupsi sukamiskin Wali Kota
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP

Begal

10 Hari Diburu Polisi, Begal Sadis Majalaya Akhirnya Tertangkap Usai Lukai Buruh Pabrik

Harga Bahan Pokok di Bandung Terpantau Stabil, Komoditas Cabai Kompak Turun

Heboh! Layar Videotron Publik Tiba-tiba Putar Konten Tak Senonoh

Fakta di Balik Video Viral Bendera Setengah Tiang di Tasikmalaya Jelang HUT RI

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.