Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Warganet Ramai Cari Link Video Chindo Adidas, Ini Isi Sebenarnya

Jumat, 6 Maret 2026 10:00 WIB
Pajak

Beda Perlakuan Pajak THR Swasta dan ASN? Begini Penjelasan Tegas Dirjen Pajak

Jumat, 6 Maret 2026 09:30 WIB

Persib Masih On Fire Meski Ditahan Persebaya, Bhayangkara FC Mulai Mengancam

Jumat, 6 Maret 2026 09:09 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Warganet Ramai Cari Link Video Chindo Adidas, Ini Isi Sebenarnya
  • Beda Perlakuan Pajak THR Swasta dan ASN? Begini Penjelasan Tegas Dirjen Pajak
  • Persib Masih On Fire Meski Ditahan Persebaya, Bhayangkara FC Mulai Mengancam
  • Kecelakaan Maut Tol Cipularang KM 93! Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun, 2 Orang Tewas
  • Prediksi PSG vs Monaco: Duel Panas di Parc des Princes, Siapa Lebih Tajam?
  • Karyanya Bikin Takjub! Kisah Agis, Jual Lukisan Demi Bantu Mamah Beli Beras
  • Persib vs Persik: Misi Krusial Maung Bandung Pertahankan Takhta di GBLA
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Chindo Adidas yang Viral di Media Sosial
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 6 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Beda Perlakuan Pajak THR Swasta dan ASN? Begini Penjelasan Tegas Dirjen Pajak

By Aga GustianaJumat, 6 Maret 2026 09:30 WIB3 Mins Read
Pajak
ilustrasi pajak. (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perdebatan mengenai beban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 antara karyawan swasta dan aparatur negara (ASN, TNI, Polri) kerap menjadi topik hangat. Banyak karyawan swasta merasa terbebani karena pajak mereka dipotong langsung, sementara pihak ASN, TNI, dan Polri dikenal menikmati fasilitas Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).

Namun, benarkah pemerintah “pilih kasih”? Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan klarifikasi mendalam mengenai hal ini. Menurutnya, kesenjangan tersebut tidak sepenuhnya seperti yang dibayangkan publik. Di sektor swasta, sebenarnya ada mekanisme serupa di mana pemberi kerja mengambil alih beban pajak karyawan mereka sebagai bagian dari tunjangan.

Dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026), Bimo menjelaskan bahwa perusahaan swasta memiliki fleksibilitas untuk menanggung pajak penghasilan karyawan mereka. Menariknya, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk membayar pajak ini pun bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.

“Ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung oleh pemberi kerja yang ini juga biayanya bisa dikurangkan, deductible expenses,” ujar Bimo.

Baca Juga:  Double Rezeki! Gaji Pensiun Maret 2026 Segera Cair Bersama THR Tanpa Potongan

Selain itu, Bimo juga menegaskan bahwa insentif pajak tidak hanya monopoli aparatur negara. Untuk sektor-sektor tertentu, terutama yang bersifat padat karya, pemerintah telah memberikan stimulus berupa pajak yang ditanggung pemerintah, sebagaimana tertuang dalam payung hukum terbaru.

“Beberapa karyawan di sektor tertentu juga diberikan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, ada PMK yang terakhir itu PMK 105 tahun 2025,” tegasnya.

Urusan THR dan Skema TER

Selain persoalan beban pajak, banyak pekerja swasta yang juga menyoroti pemotongan pajak pada penghasilan tambahan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, memberikan penjelasan terkait kekhawatiran ini.

Baca Juga:  ASN di Pemprov Jabar Main Judi Online, BKD Siapkan Sanksi Berat

Menurut Yon, mekanisme pemotongan pajak pada THR sebenarnya tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Banyak yang merasa potongan pajak saat ini terasa lebih besar, padahal hal tersebut merupakan efek dari penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Tujuannya adalah pemerataan beban. Sebelumnya, pajak seringkali “menumpuk” di akhir tahun (Desember). Dengan skema TER, pajak dicicil proporsional setiap bulan, sehingga beban di akhir tahun tidak terasa terlalu berat.

“Karena kan yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember sekarang merata hampir setiap bulan. Sehingga nanti sama aja kalau mungkin ya teman-teman juga sudah merasakan kalau THR-nya udah dipotong sekarang ya nanti bulan Desember nya potongan pajaknya jadi lebih tidak besar-besar amat,” jelas Yon.

Baca Juga:  Gerakan Poe Ibu di Purwakarta, Potensi Donasi Terkumpul Rp12,5 Juta per Hari

Evaluasi Berkelanjutan

Meski sistem TER sudah berjalan, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap membuka ruang untuk evaluasi. Yon memastikan bahwa pemerintah terus memantau apakah skema yang ada saat ini sudah benar-benar ideal atau masih memerlukan penyesuaian agar tidak terjadi kelebihan maupun kekurangan bayar.

“Tentu kita evaluasi, karena kan banyak faktor lain di dalamnya. Tentu apakah besarnya, tarifnya seperti kita sampaikan juga pada waktu yang lalu. Tentu kita di DJP akan terus melihat gitu ya. Apakah tarif besarannya, tarif itu sudah pas apa enggak. Kita itu pengennya enggak ada yang kurang bayar, enggak ada yang lebih bayar. inginnya sesedikit mungkin lah,” pungkas Yon.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Berita Pajak DJP Pajak Karyawan Swasta Pajak Penghasilan PPh 21 Tarif Efektif Rata-rata TER THR
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kecelakaan Maut Tol Cipularang KM 93! Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun, 2 Orang Tewas

THR

Daftar Lengkap THR Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan, Siapa Dapat Paling Besar?

Catat! Jadwal Imsak Bandung Raya Hari Ini 6 Maret 2026

Soroti Kinerja BPTPH Cianjur, Komisi II DPRD Jabar Ingatkan Soal ‘Mismatch’ Tenaga Kerja

pembunuhan

Misteri Kematian Pemancing di Bandung Terkuak, Dua Pelaku Nyamar Jadi Polisi

THR Idul Fitri PPPK 2026, Ini Daftar Gaji Per Golongan dan Syaratnya

Terpopuler
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Bandung 2026 Resmi Dibuka, Ini 4 Lokasi Program SERAMBI BI
  • ‎Jangan Sampai Terlewat! Ini Waktu Adzan Maghrib Bandung Minggu 1 Maret 2026
  • ‘Mukena Pink’ Viral di TikTok: Pencarian Link Video Tanpa Sensor Ramai Jadi Sorotan
  • Link Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Netizen Ramai Cari Versi Asli
  • Link Video No Sensor Ukhti Mukena Pink Viral, Versi Panjang Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.