bukamata.id – Perdebatan mengenai beban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 antara karyawan swasta dan aparatur negara (ASN, TNI, Polri) kerap menjadi topik hangat. Banyak karyawan swasta merasa terbebani karena pajak mereka dipotong langsung, sementara pihak ASN, TNI, dan Polri dikenal menikmati fasilitas Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).
Namun, benarkah pemerintah “pilih kasih”? Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan klarifikasi mendalam mengenai hal ini. Menurutnya, kesenjangan tersebut tidak sepenuhnya seperti yang dibayangkan publik. Di sektor swasta, sebenarnya ada mekanisme serupa di mana pemberi kerja mengambil alih beban pajak karyawan mereka sebagai bagian dari tunjangan.
Dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026), Bimo menjelaskan bahwa perusahaan swasta memiliki fleksibilitas untuk menanggung pajak penghasilan karyawan mereka. Menariknya, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk membayar pajak ini pun bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.
“Ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung oleh pemberi kerja yang ini juga biayanya bisa dikurangkan, deductible expenses,” ujar Bimo.
Selain itu, Bimo juga menegaskan bahwa insentif pajak tidak hanya monopoli aparatur negara. Untuk sektor-sektor tertentu, terutama yang bersifat padat karya, pemerintah telah memberikan stimulus berupa pajak yang ditanggung pemerintah, sebagaimana tertuang dalam payung hukum terbaru.
“Beberapa karyawan di sektor tertentu juga diberikan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, ada PMK yang terakhir itu PMK 105 tahun 2025,” tegasnya.
Urusan THR dan Skema TER
Selain persoalan beban pajak, banyak pekerja swasta yang juga menyoroti pemotongan pajak pada penghasilan tambahan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, memberikan penjelasan terkait kekhawatiran ini.
Menurut Yon, mekanisme pemotongan pajak pada THR sebenarnya tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Banyak yang merasa potongan pajak saat ini terasa lebih besar, padahal hal tersebut merupakan efek dari penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Tujuannya adalah pemerataan beban. Sebelumnya, pajak seringkali “menumpuk” di akhir tahun (Desember). Dengan skema TER, pajak dicicil proporsional setiap bulan, sehingga beban di akhir tahun tidak terasa terlalu berat.
“Karena kan yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember sekarang merata hampir setiap bulan. Sehingga nanti sama aja kalau mungkin ya teman-teman juga sudah merasakan kalau THR-nya udah dipotong sekarang ya nanti bulan Desember nya potongan pajaknya jadi lebih tidak besar-besar amat,” jelas Yon.
Evaluasi Berkelanjutan
Meski sistem TER sudah berjalan, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap membuka ruang untuk evaluasi. Yon memastikan bahwa pemerintah terus memantau apakah skema yang ada saat ini sudah benar-benar ideal atau masih memerlukan penyesuaian agar tidak terjadi kelebihan maupun kekurangan bayar.
“Tentu kita evaluasi, karena kan banyak faktor lain di dalamnya. Tentu apakah besarnya, tarifnya seperti kita sampaikan juga pada waktu yang lalu. Tentu kita di DJP akan terus melihat gitu ya. Apakah tarif besarannya, tarif itu sudah pas apa enggak. Kita itu pengennya enggak ada yang kurang bayar, enggak ada yang lebih bayar. inginnya sesedikit mungkin lah,” pungkas Yon.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











