Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jangan Sampai Terlewat! Bansos September 2026 Bisa Dicek Online, Ini Caranya

Senin, 31 Agustus 2026 06:00 WIB

Cari Tempat Pijat dan Spa di Bandung? Ini 5 Lokasi yang Bisa Jadi Pilihan

Senin, 31 Agustus 2026 03:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

PKH-BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Jadwal dan Besaran Bantuan

Senin, 31 Agustus 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Sampai Terlewat! Bansos September 2026 Bisa Dicek Online, Ini Caranya
  • Cari Tempat Pijat dan Spa di Bandung? Ini 5 Lokasi yang Bisa Jadi Pilihan
  • PKH-BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Jadwal dan Besaran Bantuan
  • Fun Fishing Journalist X ASN Digelar, Jadi Ajang Silaturahmi 70 Peserta dan Perebutkan Piala Wali Kota Bandung 2026
  • Bukan Sekadar Adu Urat, Bahar bin Smith vs GRIB Jaya: Dua Nama Kontroversial Bertemu di Tengah Kasus Maut
  • Dion Markx Tinggalkan Persib Sementara, Ada Misi Khusus di Balik Keputusan Mengejutkan Ini
  • Bansos Lansia Dicoret karena Terindikasi Judol, Faktanya Dayat-Darmi Tak Punya HP
  • 143 Karhutla Terjadi di Jabar, Aktivitas Pendakian Gunung Terancam Dihentikan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 31 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

ASN di Pemprov Jabar Main Judi Online, BKD Siapkan Sanksi Berat

By Putra JuangSelasa, 18 Juni 2024 16:35 WIB3 Mins Read
judi online. (Foto: Ilustrasi/net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat akan memberi sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar yang kedapatan bermain judi online atau slot.

Kepala BKD Jabar, Sumasna mengatakan, sanksi bagi ASN yang kedapatan bermain judi online bisa berupa sanksi sedang hingga berat.

“Dalam PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara maka dikenakan sanksi untuk kategori pelanggaran, ringan, sedang atau berat setelah ditindaklanjuti dengan BAP,” ucap Sumasna, Senin (17/6/2024).

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar para ASN di lingkungan Pemprov Jabar dapat bekerja dengan baik tanpa terpengaruhi judi online.

“PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, kewajiban ASN salah satunya adalah menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” katanya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya meminta, Pemprov Jabar bersama Forkopimda membuat fakta integritas untuk memberantas judi online.

Baca Juga:  Amanda Soemedi Dorong Anggota DWP Berkontribusi Aktif untuk Masyarakat

Pria yang akrab disapa Gus Ahad ini menilai, fakta integritas ini tergolong ampuh. Hal itu terbukti untuk meminimalisir praktik jual beli kursi dalam proses PPDB.

“Seperti PPDB mulai dari Forkopimda efeknya cukup baik orang jadi gak berani, sudah berani menolak nah ini perlu dicontoh memerangi judi online bahkan pinjaman online,” ungkapnya.

Menurutnya, judi online di Jabar ini kebanyakan digunakan oleh masyarakat yang awalnya hanya mencoba. Namun karena fasilitas internet pun memenuhi akhirnya menjadi candu.

“Ini sudah sampai pada titik yang mengkhawatirkan, satu sisi saya mohon supaya gubernur sebagai pimpinan, serta bupati dan wali kota, Forkopimda menegaskan ke pada jajaran masing-masing untuk menghentikan semua aktivitas judi online dan pinjol,” terangnya.

Selain Pemprov Jabar, kata Gus Ahad, aparat penegak hukum juga harus bisa tegas dalam melakukan penindakan. Menurutnya, jangan sampai judi online hanya diberantas dari situsnya saja namun pelaku tidak diberikan hukuman tegas.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Boyong Dua Penghargaan di Bidang Ketenagakerjaan

“Kepolisian juga mohon ada penugasan memerangi dari akar kemarin Kominfo blokir, tapi kalau gak ada sanksi hukum itu seperti diabaikan. Jadi perlu diimbangi langkah tegas dari pihak kepolisian lakukan penindakan,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus judi online di Jabar sudah mengkhawatirkan. Hal ini juga diakui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka meminta agar praktik ini bisa segera ditindak tegas.

“Sedih prihatin lihat fenomena judi online ini bahkan lebih menyedihkan lagi katanya Jawa Barat tertinggi,” ucap Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar di Mapolda Jabar, Kamis (13/6/2024).

Rafani mengungkapkan, baru-baru ini MUI Jabar mendapati laporan dari MUI Kabupaten Cianjur tentang kasus seorang ibu yang terjerat kasus judi online, hingga nekat menjual rumahnya seharga Rp1 miliar. Kondisi ini dirasakannya sangat miris.

“Tadi ada laporan dari Cianjur ada ibu-ibu menjual rumah satu miliar lebih untuk judi online suaminya hanya PNS,” katanya.

Baca Juga:  Hindari Jebakan Ekonomi Digital, Istri ASN Jabar Ikuti Pelatihan Kerajinan Tangan

Menurutnya, praktik judi online di Jawa Barat ini harus ditangani dengan serius. Mengingat, kerusakan yang ditimbulkan akibat judi online dirasakan Rafani sangat besar di masyarakat. Pihak kepolisian harus tegas memberantas akar dari judi online ini.

“Ini harus serius ditangani kalau tidak ini penyakit sama aja dengan narkoba atau sabu. Kan merusak bukan hanya merusak mental, moral ekonomi sosial juga kan coba bagaimana bisa menjadi Indonesia maju seperti itu,” jelasnya.

Rafani juga mendorong agar pemerintah dan aparat penegak hukum memberantas judi online dan para pelaku dihukum berat. Apalagi, kini MUI Jabar, dikatakan Rafani sering menerima pengaduan dari masyarakat tentang judi online.

“Hampir tiap pekan ada kaya tadi di Cianjur ada saya pagi-pagi ditelepon MUI Cianjur. Termasuk parah sampai menjual rumah seharga Rp1 Miliar,” imbuhnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN judi online Pemprov Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jangan Sampai Terlewat! Bansos September 2026 Bisa Dicek Online, Ini Caranya

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

PKH-BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Jadwal dan Besaran Bantuan

Fun Fishing Journalist X ASN Digelar, Jadi Ajang Silaturahmi 70 Peserta dan Perebutkan Piala Wali Kota Bandung 2026

Bukan Sekadar Adu Urat, Bahar bin Smith vs GRIB Jaya: Dua Nama Kontroversial Bertemu di Tengah Kasus Maut

Bansos Lansia Dicoret karena Terindikasi Judol, Faktanya Dayat-Darmi Tak Punya HP

143 Karhutla Terjadi di Jabar, Aktivitas Pendakian Gunung Terancam Dihentikan

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
  • Game Free Fire
    Kumpulan Kode Redeem FF Terbaru 25 Agustus 2026, Klaim Skin dan Diamond Gratis Sebelum Hangus
  • PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah
  • HMI Cabang Bandung Demo Balai Kota: Desak Pemkot Buka Mata Soal RTH dan Kemiskinan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.