bukamata.id – Kasus pemerkosaan menggemparkan terjadi di Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Seorang pria berinisial NR (60) tega memperkosa anak kandungnya sendiri secara berulang sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Peristiwa tragis ini baru terungkap setelah korban berani melawan dan menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Laporan kemudian disampaikan ke aparat desa dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Selasa (15/4/2025).
“Setelah mendapat laporan dari kakak korban, kami langsung bergerak dan menangkap pelaku. Ternyata pelaku adalah ayah kandung korban sendiri,” ujarnya, dikutip dari laman resmi TribataNews, Kamis (17/4/2025.)
Menurut hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus manipulatif dan ancaman. Ia kerap memaksa korban menonton video porno dan mengancam tidak memberikan handphone jika korban menolak ajakan bejatnya.
“Pelaku menyelinap masuk ke kamar korban saat malam hari, ketika anggota keluarga lain sudah tidur. Ia memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya. Saat korban menolak, pelaku mengancam tidak akan memberikan handphone yang dibutuhkan untuk sekolah,” jelas AKP Tono.
Aksi biadab tersebut terjadi sebanyak tiga kali. Namun, pada upaya keempat, korban melawan hingga membuat pelaku marah dan melakukan kekerasan fisik. Akibat trauma mendalam, korban akhirnya menceritakan semua kejadian kepada kakaknya.
“Korban tinggal satu rumah dengan pelaku bersama enam anggota keluarga lainnya, termasuk sang ibu. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga melancarkan aksinya karena sudah lama tidak berhubungan intim dengan istrinya,” kata Tono.
Polres Cianjur kini tengah mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











