Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Thom Haye Berpotensi Absen, 2 Bintang Muda Timnas Indonesia Siap Unjuk Gigi Lawan Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 11:41 WIB

10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku

Jumat, 31 Juli 2026 11:35 WIB

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian 31 Juli 2026

Jumat, 31 Juli 2026 11:29 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Thom Haye Berpotensi Absen, 2 Bintang Muda Timnas Indonesia Siap Unjuk Gigi Lawan Timor Leste
  • 10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku
  • Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian 31 Juli 2026
  • Tampines Rovers Datang dengan Mental Berani, Persib Siapkan Ujian Berat di Si Jalak Harupat
  • Cara Cek Bansos PKH Tahap 3 2026: Jadwal Cair, Besaran, dan Link Resmi Kemensos
  • Kota Batubara Kok Gelap Gulita? Saat Peternak Kecil Dipaksa Tanggung Dosa Gagalnya PLN!
  • Klaim Saldo DANA Gratis 31 Juli 2026: Dapatkan Cuan Langsung Cair Hari Ini!
  • Bukan Sekadar Juara! Ini Alasan Igor Tolic Pilih Lindungi Pemain Persib di Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bejat! Bermodalkan Janji Manis, Guru Ngaji di Ciamis Cabuli Santriwati

By SusanaJumat, 20 Juni 2025 15:00 WIB2 Mins Read
Pencabulan
Kasus Pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Viral, seorang oknum guru ngaji di Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial NHN (25), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap santriwatinya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban saat aksi pencabulan terjadi.

Selain itu, telepon genggam milik tersangka juga diamankan, dan setelah diperiksa, ditemukan beberapa video yang merekam aksi tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalih pelaku adalah untuk koleksi pribadinya,” terang Kapolres Ciamis, AKBP Akmal.

Dari informasi yang dihimpun, kronologi kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.

Korban mengenal tersangka, dan seiring waktu, tersangka mulai menyukai korban hingga berani menyatakan perasaannya dan menjalin hubungan asmara.

Komunikasi antara pelaku dan korban dilakukan melalui pesan WhatsApp, mengingat adanya batasan aturan di pondok pesantren.

Memasuki tahun 2023, tersangka mulai berani mengajak korban bertemu di luar pondok, tepatnya di rumah tersangka. Di sanalah pelaku pertama kali melakukan perbuatan cabul dengan mencium dan meraba-raba korban.

Setelah pertemuan, korban biasanya langsung kembali ke pondok dan diberikan uang sebesar Rp50 ribu oleh pelaku.

Lebih lanjut AKBP Akmal menerangkan, memasuki tahun 2024, aksi bejat tersangka semakin berani dan intens. Pelaku semakin sering mengajak korban ke rumahnya, melakukan pencabulan berulang kali, dan bahkan berjanji akan menikahi korban.

Dari penelusuran polisi, perbuatan ini terus berulang hingga 10 kali. Kasus ini akhirnya terungkap pada 14 Juni 2025.

Saat ini, tersangka NHN dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda mencapai Rp5 miliar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ciamis guru ngaji pencabulan santriwati
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku

Padam Listrik

Kota Batubara Kok Gelap Gulita? Saat Peternak Kecil Dipaksa Tanggung Dosa Gagalnya PLN!

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Pelecehan Seksual

Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP

Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Jakarta Lumpuh Total! Dihujat Warga, Acara Willie Salim dan Emak Gila Ternyata Ilegal!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.