Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Menembus Benteng Korea: Nostalgia Kelam 31 Tahun Silam Saat Persib Ditekuk Shin Tae-yong

Selasa, 15 September 2026 16:13 WIB
ilustrasi kekerasan

Anak Diduga Korban Kekerasan Dicari, Pernah Terlihat di Soekarno-Hatta hingga Tegallega

Selasa, 15 September 2026 16:11 WIB

Kebakaran Lahan di Punclut Bandung Berdampak ke 19 Warga, Ada yang Terkena ISPA dan Asma

Selasa, 15 September 2026 15:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menembus Benteng Korea: Nostalgia Kelam 31 Tahun Silam Saat Persib Ditekuk Shin Tae-yong
  • Anak Diduga Korban Kekerasan Dicari, Pernah Terlihat di Soekarno-Hatta hingga Tegallega
  • Kebakaran Lahan di Punclut Bandung Berdampak ke 19 Warga, Ada yang Terkena ISPA dan Asma
  • 18 Bangunan Liar di Cicendo Bandung Ditertibkan, 10 Dibongkar Pakai Alat Berat
  • Persib Datang dengan Kekuatan Pincang, Ini Susunan Pemain Lawan FC Seoul
  • Eks Aspri Ridwan Kamil Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Iklan Rp222 Miliar
  • 300 SPPG di Bandung Hasilkan 50 Ton Sampah per Hari, Farhan Soroti Pengelolaannya
  • Kebakaran Lahan 2,2 Hektare di Punclut Bandung Belum Padam, Asap Masih Kepung Permukiman
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bejat! Bermodalkan Janji Manis, Guru Ngaji di Ciamis Cabuli Santriwati

By SusanaJumat, 20 Juni 2025 15:00 WIB2 Mins Read
Pencabulan
Kasus Pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Viral, seorang oknum guru ngaji di Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial NHN (25), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap santriwatinya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban saat aksi pencabulan terjadi.

Selain itu, telepon genggam milik tersangka juga diamankan, dan setelah diperiksa, ditemukan beberapa video yang merekam aksi tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalih pelaku adalah untuk koleksi pribadinya,” terang Kapolres Ciamis, AKBP Akmal.

Baca Juga:  KPU Ciamis Libatkan 510 Petugas Sorlip Surat Suara Pilkada 2024

Dari informasi yang dihimpun, kronologi kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.

Korban mengenal tersangka, dan seiring waktu, tersangka mulai menyukai korban hingga berani menyatakan perasaannya dan menjalin hubungan asmara.

Komunikasi antara pelaku dan korban dilakukan melalui pesan WhatsApp, mengingat adanya batasan aturan di pondok pesantren.

Memasuki tahun 2023, tersangka mulai berani mengajak korban bertemu di luar pondok, tepatnya di rumah tersangka. Di sanalah pelaku pertama kali melakukan perbuatan cabul dengan mencium dan meraba-raba korban.

Baca Juga:  Layanan Darurat 112 di Ciamis Masih Sering Jadi Sasaran Prank

Setelah pertemuan, korban biasanya langsung kembali ke pondok dan diberikan uang sebesar Rp50 ribu oleh pelaku.

Lebih lanjut AKBP Akmal menerangkan, memasuki tahun 2024, aksi bejat tersangka semakin berani dan intens. Pelaku semakin sering mengajak korban ke rumahnya, melakukan pencabulan berulang kali, dan bahkan berjanji akan menikahi korban.

Baca Juga:  KPU Jabar Bersama Santri Cijantung Bahas Pentingnya Partisipasi Pemilih Pemula

Dari penelusuran polisi, perbuatan ini terus berulang hingga 10 kali. Kasus ini akhirnya terungkap pada 14 Juni 2025.

Saat ini, tersangka NHN dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda mencapai Rp5 miliar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ciamis guru ngaji pencabulan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ilustrasi kekerasan

Anak Diduga Korban Kekerasan Dicari, Pernah Terlihat di Soekarno-Hatta hingga Tegallega

Kebakaran Lahan di Punclut Bandung Berdampak ke 19 Warga, Ada yang Terkena ISPA dan Asma

18 Bangunan Liar di Cicendo Bandung Ditertibkan, 10 Dibongkar Pakai Alat Berat

Eks Aspri Ridwan Kamil Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Iklan Rp222 Miliar

300 SPPG di Bandung Hasilkan 50 Ton Sampah per Hari, Farhan Soroti Pengelolaannya

Kebakaran Lahan 2,2 Hektare di Punclut Bandung Belum Padam, Asap Masih Kepung Permukiman

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.