bukamata.id – Nasib malang menimpa seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Garut. Ia menjadi korban pelampiasan nafsu bejat tetangganya sendiri, seorang pria berinisial AYO yang telah memasuki usia senja. Kakek berusia 60-an tahun ini kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah aksi tak terpujinya terendus pihak keluarga.
Polres Garut bertindak cepat setelah menerima laporan resmi dan melakukan penyelidikan mendalam. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
”Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Garut,” ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.
Modus Operandi: Mengadang Korban Pulang Mengaji
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi asusila ini tidak hanya terjadi sekali. Pelaku memanfaatkan situasi sunyi di sebuah perkampungan di wilayah Garut Selatan sepanjang tahun 2025. Dengan teganya, AYO mencegat korban yang baru saja menunaikan ibadah di masjid.
AKP Joko Prihatin membeberkan bahwa pelaku menggunakan intimidasi agar korban menuruti keinginan bejatnya di kediaman pelaku.
”Korban dicegat saat pulang mengaji dari masjid. Kemudian pelaku melakukan ancaman dan kekerasan untuk melakukan aksinya,” katanya.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menanamkan rasa takut yang mendalam pada diri korban agar rahasia gelap tersebut tidak bocor ke telinga orang lain.
”Korban diancam untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada siapapun,” ujar Joko.
Kecurigaan Orang Tua Jadi Kunci Terungkapnya Kasus
Kejahatan ini sempat tertutup rapat selama berbulan-bulan karena korban merasa tertekan di bawah ancaman pelaku. Namun, sepandai-pandainya pelaku menyembunyikan bangkai, akhirnya tercium juga.
Keluarga korban mulai merasa ada yang janggal saat mendapati siklus bulanan sang anak tidak normal. Rasa curiga muncul karena korban tak kunjung mengalami menstruasi. Setelah dilakukan pendekatan secara perlahan, korban akhirnya menangis dan menceritakan trauma yang dialaminya selama setahun terakhir.
”Kami menerima laporan ini dari ibu korban pada tanggal 18 April lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung melakukan penangkapan,” jelas Joko.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya yang merusak masa depan anak di bawah umur, AYO kini terancam menghabiskan masa tuanya di penjara. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 415 Huruf B KUHP. Jika terbukti bersalah di pengadilan, sang kakek terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










