Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kedok Shadow Company Terbongkar: Taktik Zarof Ricar Samarkan Aset Hasil Kejahatan

Rabu, 22 April 2026 16:57 WIB

Aremania Dilarang ke GBLA! Persib Bandung Tegaskan Aturan Ketat Jelang Duel Kontra Arema FC

Rabu, 22 April 2026 16:22 WIB

Sisa 6 Laga Final! Umuh Muchtar Minta Persib Tak Boleh Kalah

Rabu, 22 April 2026 16:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kedok Shadow Company Terbongkar: Taktik Zarof Ricar Samarkan Aset Hasil Kejahatan
  • Aremania Dilarang ke GBLA! Persib Bandung Tegaskan Aturan Ketat Jelang Duel Kontra Arema FC
  • Sisa 6 Laga Final! Umuh Muchtar Minta Persib Tak Boleh Kalah
  • Bejat! Kakek di Garut Tega Setubuhi Anak Tetangga, Kedok Terbongkar Usai Korban Tak Kunjung Haid
  • Link Asli Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Full Durasi? Ini Faktanya!
  • Kantor Disnaker Cimahi Digeledah 5 Jam, Kasus Dugaan Korupsi Pelatihan Kerja Disorot
  • Kena Ulti! Video Jogetnya Dihujat, Bocah SD Ini ‘Bungkam’ Netizen Pakai 400 Piala
  • Jadwal Lengkap Super League Pekan Ini, Persib vs Arema FC Disiarkan di TV?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 22 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bejat! Kakek di Garut Tega Setubuhi Anak Tetangga, Kedok Terbongkar Usai Korban Tak Kunjung Haid

By Aga GustianaRabu, 22 April 2026 15:42 WIB2 Mins Read
Pencabulan
Kasus Pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

​bukamata.id – Nasib malang menimpa seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Garut. Ia menjadi korban pelampiasan nafsu bejat tetangganya sendiri, seorang pria berinisial AYO yang telah memasuki usia senja. Kakek berusia 60-an tahun ini kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah aksi tak terpujinya terendus pihak keluarga.

​Polres Garut bertindak cepat setelah menerima laporan resmi dan melakukan penyelidikan mendalam. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​”Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Garut,” ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.

Baca Juga:  Remaja Hilang di Gunung Guntur, MR Ditemukan dalam Kondisi Tak Wajar

​Modus Operandi: Mengadang Korban Pulang Mengaji

​Berdasarkan data yang dihimpun, aksi asusila ini tidak hanya terjadi sekali. Pelaku memanfaatkan situasi sunyi di sebuah perkampungan di wilayah Garut Selatan sepanjang tahun 2025. Dengan teganya, AYO mencegat korban yang baru saja menunaikan ibadah di masjid.

​AKP Joko Prihatin membeberkan bahwa pelaku menggunakan intimidasi agar korban menuruti keinginan bejatnya di kediaman pelaku.

​”Korban dicegat saat pulang mengaji dari masjid. Kemudian pelaku melakukan ancaman dan kekerasan untuk melakukan aksinya,” katanya.

​Tak berhenti di situ, pelaku juga menanamkan rasa takut yang mendalam pada diri korban agar rahasia gelap tersebut tidak bocor ke telinga orang lain.

Baca Juga:  Miris! Niat Beli Kopi, Anak 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Bogor

​”Korban diancam untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada siapapun,” ujar Joko.

​Kecurigaan Orang Tua Jadi Kunci Terungkapnya Kasus

​Kejahatan ini sempat tertutup rapat selama berbulan-bulan karena korban merasa tertekan di bawah ancaman pelaku. Namun, sepandai-pandainya pelaku menyembunyikan bangkai, akhirnya tercium juga.

​Keluarga korban mulai merasa ada yang janggal saat mendapati siklus bulanan sang anak tidak normal. Rasa curiga muncul karena korban tak kunjung mengalami menstruasi. Setelah dilakukan pendekatan secara perlahan, korban akhirnya menangis dan menceritakan trauma yang dialaminya selama setahun terakhir.

Baca Juga:  Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

​”Kami menerima laporan ini dari ibu korban pada tanggal 18 April lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung melakukan penangkapan,” jelas Joko.

​Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

​Atas perbuatannya yang merusak masa depan anak di bawah umur, AYO kini terancam menghabiskan masa tuanya di penjara. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.

​Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 415 Huruf B KUHP. Jika terbukti bersalah di pengadilan, sang kakek terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Garut Selatan kasus asusila Kriminal Garut pencabulan anak Polres Garut
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kedok Shadow Company Terbongkar: Taktik Zarof Ricar Samarkan Aset Hasil Kejahatan

Ilustrasi korupsi

Kantor Disnaker Cimahi Digeledah 5 Jam, Kasus Dugaan Korupsi Pelatihan Kerja Disorot

Kena Ulti! Video Jogetnya Dihujat, Bocah SD Ini ‘Bungkam’ Netizen Pakai 400 Piala

Polisi Tetapkan 6 Tersangka atas Kasus Pengeroyokan Pelajar SMA 5 Bandung

Disangka Turis, Sunda Bule Ini Beri Kritik Menohok Soal ATV dan Klakson Telolet di Pantai Pangandaran!

Kronologi Kericuhan Demo Kaltim 21 April: Tuntutan Hak Angket hingga Pembubaran oleh Water Cannon

Terpopuler
  • Ole Romeny
    Rumor Transfer Persib: Skenario Gila Datangkan Ole Romeny dan Lepas Eliano ke Eropa
  • Rumor Transfer Persib: Antara Ronald Koeman Jr yang Dilirik Raksasa Belanda dan Kode Keras untuk Kadu
  • Shock Transfer! Persib Incar Striker 62 Gol, Ini Dampaknya ke Skuad
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Full No Sensor’ Viral, Ternyata Ancaman Serius Siber
  • Diusir Secara Hukum, Dicintai Secara Nurani: Tragedi Dr. Badjora yang Mengguncang Padangsidimpuan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.