Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tak Sekadar Tempat Nongkrong, Asia Afrika Bandung Simpan Jejak Sejarah Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 05:00 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos PKH Tahap 2 Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal, Syarat Penerima, dan Cara Cek Status

Jumat, 12 Juni 2026 04:00 WIB

Nama Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Link Video Beredar Tuai Kontroversi

Jumat, 12 Juni 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tak Sekadar Tempat Nongkrong, Asia Afrika Bandung Simpan Jejak Sejarah Dunia
  • Bansos PKH Tahap 2 Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal, Syarat Penerima, dan Cara Cek Status
  • Nama Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Link Video Beredar Tuai Kontroversi
  • Ramai Diburu di TikTok dan X, Mengapa Netizen Harus Waspada dengan Isu Video Viral Cut Salwa?
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FF Terbaru 12 Juni 2026, Dapatkan Skin Senjata dan Bundel Langka Gratis
  • Hasil Semifinal Piala AFF U19: Kalah Tipis dari Australia, Indonesia Harus Puas Rebutan Tempat Ketiga
  • Saingi iPad Mini? Huawei Boyong MatePad Mini ke RI, Tablet Tipis 5,2 mm Bertabur Fitur Premium
  • Berburu Pilar Baru: Intip 7 Amunisi Gahar yang Masuk Radar Transfer Persib Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 12 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bejat! Kakek di Garut Tega Setubuhi Anak Tetangga, Kedok Terbongkar Usai Korban Tak Kunjung Haid

By Aga GustianaRabu, 22 April 2026 15:42 WIB2 Mins Read
Pencabulan
Kasus Pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

​bukamata.id – Nasib malang menimpa seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Garut. Ia menjadi korban pelampiasan nafsu bejat tetangganya sendiri, seorang pria berinisial AYO yang telah memasuki usia senja. Kakek berusia 60-an tahun ini kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah aksi tak terpujinya terendus pihak keluarga.

​Polres Garut bertindak cepat setelah menerima laporan resmi dan melakukan penyelidikan mendalam. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​”Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Garut,” ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.

Baca Juga:  Link Video Syur Lisa Mariana Viral, Polda Jabar Jadwalkan Pemeriksaan

​Modus Operandi: Mengadang Korban Pulang Mengaji

​Berdasarkan data yang dihimpun, aksi asusila ini tidak hanya terjadi sekali. Pelaku memanfaatkan situasi sunyi di sebuah perkampungan di wilayah Garut Selatan sepanjang tahun 2025. Dengan teganya, AYO mencegat korban yang baru saja menunaikan ibadah di masjid.

​AKP Joko Prihatin membeberkan bahwa pelaku menggunakan intimidasi agar korban menuruti keinginan bejatnya di kediaman pelaku.

​”Korban dicegat saat pulang mengaji dari masjid. Kemudian pelaku melakukan ancaman dan kekerasan untuk melakukan aksinya,” katanya.

​Tak berhenti di situ, pelaku juga menanamkan rasa takut yang mendalam pada diri korban agar rahasia gelap tersebut tidak bocor ke telinga orang lain.

Baca Juga:  Remaja Hilang di Gunung Guntur, MR Ditemukan dalam Kondisi Tak Wajar

​”Korban diancam untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada siapapun,” ujar Joko.

​Kecurigaan Orang Tua Jadi Kunci Terungkapnya Kasus

​Kejahatan ini sempat tertutup rapat selama berbulan-bulan karena korban merasa tertekan di bawah ancaman pelaku. Namun, sepandai-pandainya pelaku menyembunyikan bangkai, akhirnya tercium juga.

​Keluarga korban mulai merasa ada yang janggal saat mendapati siklus bulanan sang anak tidak normal. Rasa curiga muncul karena korban tak kunjung mengalami menstruasi. Setelah dilakukan pendekatan secara perlahan, korban akhirnya menangis dan menceritakan trauma yang dialaminya selama setahun terakhir.

Baca Juga:  Oknum Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun, Terungkap dari CCTV

​”Kami menerima laporan ini dari ibu korban pada tanggal 18 April lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung melakukan penangkapan,” jelas Joko.

​Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

​Atas perbuatannya yang merusak masa depan anak di bawah umur, AYO kini terancam menghabiskan masa tuanya di penjara. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.

​Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 415 Huruf B KUHP. Jika terbukti bersalah di pengadilan, sang kakek terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Garut Selatan kasus asusila Kriminal Garut pencabulan anak Polres Garut
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos PKH Tahap 2 Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal, Syarat Penerima, dan Cara Cek Status

Dua Motor Tabrakan di Flyover Kiaracondong, Arus Lalu Lintas Jalan Ibrahim Adjie Lumpuh

Padam Listrik

Listrik Tiba-Tiba Padam di Banyak Kota Termasuk Bandung, ESDM Buka Suara

Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung

Gedung DPRD Jabar Dikepung Mahasiswa, Kebijakan Ekonomi hingga RUU Polri Jadi Sorotan Utama

ilustrasi gempa

Sesar Naik Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Ahli BRIN Ingatkan Potensi Gempa Darat Jawa

Terpopuler
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Video Full Cut Salwa di Telegram Viral, Link Dicari Warganet! Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.