Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Rekomendasi 10 Anime Pendek Terbaik yang Bisa Ditamatkan dalam Sehari, Cocok Buat Maraton Weekend!

Sabtu, 19 September 2026 01:00 WIB
Timnas Indonesia

Resmi Dirilis! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 Tanpa Jay Idzes

Jumat, 18 September 2026 21:00 WIB

Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar

Jumat, 18 September 2026 20:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rekomendasi 10 Anime Pendek Terbaik yang Bisa Ditamatkan dalam Sehari, Cocok Buat Maraton Weekend!
  • Resmi Dirilis! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 Tanpa Jay Idzes
  • Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar
  • Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak
  • Masuk Bursa Survei Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Peluang di Pilgub Jabar 2029?
  • Kedok Kerja Sama Berujung Kamar Kos: Suami Gerebek Istri Ngamar Bareng Pegawai Pelat Merah di Sukabumi
  • Eks Manchester United Muncul dalam Rumor Transfer Persib, Brandon Williams Segera Merapat?
  • Pesan Haru Jay Idzes Usai Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bejat! Kakek di Garut Tega Setubuhi Anak Tetangga, Kedok Terbongkar Usai Korban Tak Kunjung Haid

By Aga GustianaRabu, 22 April 2026 15:42 WIB2 Mins Read
Pencabulan
Kasus Pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

​bukamata.id – Nasib malang menimpa seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Garut. Ia menjadi korban pelampiasan nafsu bejat tetangganya sendiri, seorang pria berinisial AYO yang telah memasuki usia senja. Kakek berusia 60-an tahun ini kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah aksi tak terpujinya terendus pihak keluarga.

​Polres Garut bertindak cepat setelah menerima laporan resmi dan melakukan penyelidikan mendalam. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​”Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Garut,” ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.

Baca Juga:  Terungkap! Ayah Tiri di Garut Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil Sembilan Bulan

​Modus Operandi: Mengadang Korban Pulang Mengaji

​Berdasarkan data yang dihimpun, aksi asusila ini tidak hanya terjadi sekali. Pelaku memanfaatkan situasi sunyi di sebuah perkampungan di wilayah Garut Selatan sepanjang tahun 2025. Dengan teganya, AYO mencegat korban yang baru saja menunaikan ibadah di masjid.

​AKP Joko Prihatin membeberkan bahwa pelaku menggunakan intimidasi agar korban menuruti keinginan bejatnya di kediaman pelaku.

​”Korban dicegat saat pulang mengaji dari masjid. Kemudian pelaku melakukan ancaman dan kekerasan untuk melakukan aksinya,” katanya.

​Tak berhenti di situ, pelaku juga menanamkan rasa takut yang mendalam pada diri korban agar rahasia gelap tersebut tidak bocor ke telinga orang lain.

Baca Juga:  Diserbu Wisatawan, Jalur Kabupaten Garut 10 Kali Terapkan Sistem One Way

​”Korban diancam untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada siapapun,” ujar Joko.

​Kecurigaan Orang Tua Jadi Kunci Terungkapnya Kasus

​Kejahatan ini sempat tertutup rapat selama berbulan-bulan karena korban merasa tertekan di bawah ancaman pelaku. Namun, sepandai-pandainya pelaku menyembunyikan bangkai, akhirnya tercium juga.

​Keluarga korban mulai merasa ada yang janggal saat mendapati siklus bulanan sang anak tidak normal. Rasa curiga muncul karena korban tak kunjung mengalami menstruasi. Setelah dilakukan pendekatan secara perlahan, korban akhirnya menangis dan menceritakan trauma yang dialaminya selama setahun terakhir.

Baca Juga:  Bukan Dibunuh ODGJ, Kakek di Garut Tewas di Tangan Pemabuk yang Tersinggung Saat Ditegur

​”Kami menerima laporan ini dari ibu korban pada tanggal 18 April lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung melakukan penangkapan,” jelas Joko.

​Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

​Atas perbuatannya yang merusak masa depan anak di bawah umur, AYO kini terancam menghabiskan masa tuanya di penjara. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.

​Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 415 Huruf B KUHP. Jika terbukti bersalah di pengadilan, sang kakek terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polres Garut
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar

lampu lalu lintas

Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak

Masuk Bursa Survei Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Peluang di Pilgub Jabar 2029?

Kedok Kerja Sama Berujung Kamar Kos: Suami Gerebek Istri Ngamar Bareng Pegawai Pelat Merah di Sukabumi

PPPK Dinas PU di Bandung Ditangkap, Polisi Temukan Puluhan Pohon Ganja di Rumah

Polemik Perluasan SMKN 2 Bandung: DPRD Jabar Kawal Status Lahan dan Nasib Warga Terdampak

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.