Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cara Cek Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Lewat HP: Jadwal, Nominal, dan Panduan Lengkap

Jumat, 31 Juli 2026 15:27 WIB
CPNS

Kapan Jadwal Resmi CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru BKN

Jumat, 31 Juli 2026 15:18 WIB

Erick Thohir Dukung Rencana Besar FIFA Jual Hak Komersial Piala Dunia, UEFA dan AFC Justru Murka

Jumat, 31 Juli 2026 14:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cara Cek Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Lewat HP: Jadwal, Nominal, dan Panduan Lengkap
  • Kapan Jadwal Resmi CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru BKN
  • Erick Thohir Dukung Rencana Besar FIFA Jual Hak Komersial Piala Dunia, UEFA dan AFC Justru Murka
  • Dunia Sepak Bola Berduka: Legenda Abadi AC Milan Franco Baresi Tutup Usia
  • Harga Ayam dan Timun Naik Drastis, Farhan Pastikan Pasokan Pangan di Kota Bandung Aman
  • Prediksi Piala AFF 2026: Tanpa Tiga Pilar Utama, Mampukah Timnas Indonesia Bantai Timor Leste?
  • Jadwal Persib vs Tampines Rovers Piala Presiden 2026: Maung Bandung Kejar Kemenangan Ketiga
  • Aston Villa Bawa Garnacho ke Jakarta, Indonesia All Stars Punya Misi Bikin Kejutan di GBK
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bejat! Kakek di Garut Tega Setubuhi Anak Tetangga, Kedok Terbongkar Usai Korban Tak Kunjung Haid

By Aga GustianaRabu, 22 April 2026 15:42 WIB2 Mins Read
Pencabulan
Kasus Pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

​bukamata.id – Nasib malang menimpa seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Garut. Ia menjadi korban pelampiasan nafsu bejat tetangganya sendiri, seorang pria berinisial AYO yang telah memasuki usia senja. Kakek berusia 60-an tahun ini kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah aksi tak terpujinya terendus pihak keluarga.

​Polres Garut bertindak cepat setelah menerima laporan resmi dan melakukan penyelidikan mendalam. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​”Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Garut,” ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.

​Modus Operandi: Mengadang Korban Pulang Mengaji

​Berdasarkan data yang dihimpun, aksi asusila ini tidak hanya terjadi sekali. Pelaku memanfaatkan situasi sunyi di sebuah perkampungan di wilayah Garut Selatan sepanjang tahun 2025. Dengan teganya, AYO mencegat korban yang baru saja menunaikan ibadah di masjid.

​AKP Joko Prihatin membeberkan bahwa pelaku menggunakan intimidasi agar korban menuruti keinginan bejatnya di kediaman pelaku.

​”Korban dicegat saat pulang mengaji dari masjid. Kemudian pelaku melakukan ancaman dan kekerasan untuk melakukan aksinya,” katanya.

​Tak berhenti di situ, pelaku juga menanamkan rasa takut yang mendalam pada diri korban agar rahasia gelap tersebut tidak bocor ke telinga orang lain.

​”Korban diancam untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada siapapun,” ujar Joko.

​Kecurigaan Orang Tua Jadi Kunci Terungkapnya Kasus

​Kejahatan ini sempat tertutup rapat selama berbulan-bulan karena korban merasa tertekan di bawah ancaman pelaku. Namun, sepandai-pandainya pelaku menyembunyikan bangkai, akhirnya tercium juga.

​Keluarga korban mulai merasa ada yang janggal saat mendapati siklus bulanan sang anak tidak normal. Rasa curiga muncul karena korban tak kunjung mengalami menstruasi. Setelah dilakukan pendekatan secara perlahan, korban akhirnya menangis dan menceritakan trauma yang dialaminya selama setahun terakhir.

​”Kami menerima laporan ini dari ibu korban pada tanggal 18 April lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung melakukan penangkapan,” jelas Joko.

​Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

​Atas perbuatannya yang merusak masa depan anak di bawah umur, AYO kini terancam menghabiskan masa tuanya di penjara. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.

​Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 415 Huruf B KUHP. Jika terbukti bersalah di pengadilan, sang kakek terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Garut Selatan kasus asusila Kriminal Garut pencabulan anak Polres Garut
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

CPNS

Kapan Jadwal Resmi CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru BKN

Harga Ayam dan Timun Naik Drastis, Farhan Pastikan Pasokan Pangan di Kota Bandung Aman

Harga Ayam di Bandung Tembus Rp48 Ribu, Pedagang Sebut Naik Sejak MBG Kembali Berjalan

Bukan Gangguan Jiwa, Polisi Bongkar Alasan Ayah Aniaya Anak di Cipongkor Bandung Barat

10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku

Padam Listrik

Kota Batubara Kok Gelap Gulita? Saat Peternak Kecil Dipaksa Tanggung Dosa Gagalnya PLN!

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.