bukamata.id – Seorang pemuda berinisial MR (25) ditangkap Polresta Bandung karena mengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas portabel di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Warga Kecamatan Baleendah itu mengaku mempelajari teknik penyuntikan gas secara otodidak lewat internet.
Kapolresta Bandung, Kombes Tri Suhartanto, mengatakan MR menjalankan praktik tersebut seorang diri sejak 2024. Pelaku membeli tabung gas portabel kosong melalui media sosial, lalu memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung kecil untuk dijual kembali.
“Kalau sekarang ini pelaku sendiri ya yang melakukan, dengan modus yang sama yaitu menyuntikkan gas LPG 3 kg kemudian dimasukkan ke dalam gas portabel ya untuk diperjualbelikan,” ujar Tri dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (29/10/2026).
Dijual Sesuai Pesanan Online
Bisnis ilegal itu dijalankan berdasarkan pesanan melalui platform digital. Jumlah tabung yang diproduksi menyesuaikan permintaan pembeli, bukan target produksi harian.
“Jadi, banyaknya gas portabel yang dibuat itu tergantung dari orderan yang melalui online. Misalkan dibutuhkannya 100, maka dia akan membuat 100,” kata Tri.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
- 5 tabung elpiji 3 kilogram
- 2 selang pengisian
- 1 timbangan
- 1 kapak
- 126 kardus berisi tabung gas portabel kosong
Terancam 6 Tahun Penjara
Kepada penyidik, MR mengaku nekat menjalankan bisnis tersebut karena himpitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











