bukamata.id – Jajaran Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil membongkar jaringan bisnis konten dewasa digital berbasis siaran langsung. Dua orang yang memegang peran kunci dalam pengoperasian platform ilegal tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas penyiaran konten melanggar kesusilaan secara real-time. Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini mengandalkan situs web khusus untuk menyaring para peminatnya.
Dirresiber Kombes Ronald Fredy Christian Sipayung menjelaskan cara kerja sindikat ini dalam menjaring penontonnya.
“Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan menawarkan tontonan wanita live tanpa busana melalui situs dengan terlebih dahulu melakukan registrasi dan pembayaran sesuai dengan durasi waktu yang dipilih penonton,” ungkap Ronald, Sabtu (31/10/2026).
Penangkapan lintas provinsi
Dari hasil penelusuran intensif, tim penyidik bergerak cepat melakukan penangkapan di dua wilayah terpisah, yakni Jakarta dan Sumatra Utara. Petugas mengamankan AE yang bertindak sebagai talent di depan kamera, serta BU yang menjadi otak di balik pengelolaan serta penyedia domain situs tersebut.
Aksi ilegal ini rupanya sudah berlangsung cukup lama. Ronald memaparkan, setelah penonton menyetorkan pembayaran ke rekening yang telah disediakan, talent akan memulai aksi tanpa busana secara langsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BU diketahui telah menjalankan bisnis esek-esek daring ini sejak Oktober 2025.
“Tersangka merekrut lebih dari 10 orang talent atau pemeran wanita,” kata Ronald.
Menyita perangkat elektronik dan ancaman hukuman
Saat melakukan penggeledahan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan untuk menunjang operasional situs. Barang sitaan tersebut meliputi belasan unit ponsel pintar, komputer jinjing, perangkat pemancar router internet, puluhan berkas rekaman video asusila, kartu debit bank, hingga pakaian yang dikenakan saat proses penyiaran.
Atas perbuatannya, AE dan BU dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











