bukamata.id – PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan gaji pensiunan PNS periode November 2026 pada Minggu (1/11/2026). Dana pensiun dapat diambil melalui mitra bayar Taspen, mulai dari bank Himbara, bank tertunjuk, hingga kantor pos.
Pencairan ini berlaku bagi pensiunan PNS golongan I hingga IV. Besaran yang diterima mengikuti ketentuan pensiun pokok serta tunjangan melekat yang menjadi hak masing-masing penerima.
Belum Ada Kenaikan dan Rapelan
Taspen menegaskan hingga kini belum ada kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS. Penjelasan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi Taspen saat menanggapi pertanyaan warganet soal kemungkinan kenaikan maupun pembayaran rapelan.
“Saat ini belum ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait rapelan maupun kenaikan gaji. Silakan akses informasi resmi kami melalui sosial media resmi kami yaitu Instagram, Facebook, Tiktok, dan Twitter,” tulis admin Taspen.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Dengan demikian, gaji pensiunan PNS periode November 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Selain pensiun pokok, pensiunan juga menerima tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan.
Imbauan Taspen
Taspen mengimbau para pensiunan mencari informasi soal jadwal dan besaran pembayaran hanya melalui kanal resmi perusahaan, agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terkonfirmasi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










