bukamata.id – Polresta Bandung menangkap tiga pelaku pembacokan terhadap pengendara sepeda motor di kawasan Gapura Selamat Datang Kabupaten Bandung, Jalan Raya Soreang, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang.
Ketiga tersangka berinisial PNI alias ASKO (29), MRA alias OTOT (21), dan YFM (18). Mereka ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah kejadian pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Berawal dari Pesta Miras
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, mengatakan peristiwa ini bermula saat para tersangka mengonsumsi minuman keras. Setelah itu, ketiganya berangkat ke kawasan Gapura Selamat Datang dengan membawa senjata tajam.
Setibanya di lokasi, para pelaku diduga menyerang pengendara sepeda motor yang melintas secara acak.
“Dari keterangan tersangka melakukan aksi secara random di TKP dengan membawa sajam. Ada kendaraan lewat dan melakukan penyerangan,” ujar Tri di Mapolresta Bandung, Jumat (30/10/2026).
Korban Luka Berat Dibacok Celurit
Dalam kejadian tersebut, seorang korban mengalami luka berat di bagian wajah dan sejumlah bagian tubuh akibat sabetan celurit. Korban harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Korban saat ini dalam perawatan,” kata Tri.
Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











