bukamata.id – Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik yang menyeret Bambang Soeharto (BS) sebagai tersangka di Satreskrim Polrestabes Bandung memasuki babak baru.
Berkas perkara yang bersangkutan kini berada di tahap akhir penyidikan dan siap dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Kasus ini bermula dari laporan John Binsar Tua Simalango (JB) dengan nomor LP/B/1467/X/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Oktober 2025.
Berdasarkan dokumen penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. Usai serangkaian penyelidikan dan penyidikan, BS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026.
Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Upaya tersangka BS untuk menggugurkan statusnya pun kandas. Putusan Praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu, 26 Agustus 2026 menegaskan bahwa penetapan tersangka atas nama BS adalah sah secara hukum, sehingga penyidikan pokok perkara tetap dilanjutkan.
Pada Senin (26/10/2026), Tim Kuasa Hukum John Binsar Tua Simalango dari Simalango Law Firm mendatangi Satreskrim Polrestabes Bandung untuk berkoordinasi langsung mengenai perkembangan laporan klien mereka.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Duarjon Simalango, SH., MH., menyampaikan bahwa proses penyidikan berjalan dengan baik dan lancar.
“Hari ini kita mendatangi penyidik atas laporan klien kita, Pak John Binsar Tuah Simalango. Kita ke sini untuk koordinasi, menanyakan bagaimana perkembangan laporan klien kita. Nah, tadi penyidik sudah menyampaikan bahwa laporan klien kita sudah berjalan dengan baik dan mudah-mudahan minggu depan berkas akan dilimpahkan lagi ke kejaksaan,” kata Duarjon.
Saat ditanya mengenai keterkaitan proses ini pasca-putusan praperadilan kedua yang menguatkan status tersangka BS, Duarjon membenarkan hal tersebut.
“Ya, betul. Jadi, memang atas laporan dari klien kita ini sudah dua kali diuji praperadilan di Pengadilan Negeri. Namun, putusan Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya sah. Sehingga, penyidik tetap melanjutkan pemberkasan untuk pelimpahan ke kejaksaan,” terangnya.
Simalango Law Firm memberikan apresiasi tinggi kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang dinilai bekerja secara proporsional dan profesional dalam menangani perkara ini.
“Penyidik menyampaikan laporan klien kami berjalan baik tanpa ada kendala. Semua berjalan lancar dan penyidik bekerja profesional. Kami sangat mengapresiasi hal ini dan terus mendukung penyidik agar sesegera mungkin melimpahkan berkas ke kejaksaan,” ujar Duarjon.
Di tengah proses pemberkasan yang hampir rampung, lanjut Duarjon, muncul kabar bahwa pihak tersangka melaporkan balik sejumlah saksi dari pihak pelapor ke Polda Jawa Barat. Saksi yang dikabarkan dilaporkan tersebut di antaranya Bapak T dan Ibu W, saksi kunci yang menerima langsung pesan WhatsApp dari tersangka.
Pihaknya menyayangkan manuver hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka tersebut. Duarjon menegaskan bahwa pihak tersangka seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di tahap akhir ini.
“Penyidik menyampaikan laporan klien kami berjalan baik. Praperadilan sudah dua kali diuji dan putusan PN Bandung menyatakan penetapan tersangka sah. Seharusnya tidak perlu ada manuver yang justru terkesan memperkeruh proses hukum yang sudah berada di tahap akhir ini,” tegas Duarjon.
“Sangat tidak baik juga ketika kita menggunakan negara sebagai alat untuk mengintervensi orang. Jangan sampai laporan yang dibuat serampangan justru menjadi alat untuk mengintimidasi pihak lain. Kami meyakini bahwa kebenaran pasti menemukan jalannya sendiri,” tambahnya.
Untuk menyikapi kabar pelaporan balik tersebut, tim kuasa hukum menyatakan bakal langsung mendatangi Polda Jabar guna memastikan status dan materi laporan secara mendalam. Duarjon menjelaskan langkah hukum lanjutan yang diambil oleh timnya demi melindungi para saksi.
“Tadi malam kita sudah berkoordinasi singkat dengan pihak Polda. Hari ini kita akan langsung ke sana untuk mempertanyakan dan mempertegas apakah benar laporan itu ada, bagaimana bentuk laporannya, serta apa yang dituduhkan terhadap saksi-saksi kita,” kata Duarjon.
“Saksi-saksi seperti Bapak T, Ibu W, dan Bapak P telah memberikan kuasa pendampingan kepada kami. Setelah dari Polrestabes Bandung, kami langsung menuju Polda Jabar untuk mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut serta memastikan materi apa yang dituduhkan,” lanjut Duarjon.
Duarjon menegaskan kembali harapan agar proses hukum dapat berjalan transparan hingga pelimpahan berkas dan persidangan kelak.
“Berkas saat ini sedang dipersiapkan dan mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Semua sudah berjalan lancar, berkas sedang dipersiapkan. Semoga minggu depan berkas sudah dilimpahkan. Semoga enggak ada halangan, ya, ke kejaksaan,” tegas Duarjon.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya dari Simalango Law Firm, Cengly Malau Gurning, SH., CCL., turut menekankan bahwa kesaksian dalam perkara ini sudah teruji dan mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan alat intervensi.
“Artinya begini, tindakan ataupun keterangan yang berkaitan dengan kesaksian dalam perkara ini kan sudah teruji. Dengan pemberkasan dan penetapan tersangka yang dinyatakan sah melalui praperadilan, seharusnya tidak fair juga ketika itu dipersoalkan di tempat lain,” ujar Cengly.
Cengly menambahkan, pihaknya tidak menghalangi hak setiap warga negara untuk membuat laporan polisi, namun mengingatkan agar institusi kepolisian tidak dijadikan sarana untuk mengintervensi saksi.
“Sangat tidak baik juga ketika kita menggunakan negara sebagai alat untuk mengintervensi orang. Jangan sampai laporan yang dibuat serampangan justru menjadi alat untuk mengintimidasi pihak lain. Kami meyakini bahwa kebenaran pasti menemukan jalannya sendiri,” tambahnya.
Tak lupa, Cengly juga turut mengapresiasi terhadap kinerja jajaran penyidik Polrestabes Bandung terkait kasus tersebut.
“Dalam hal ini kami sangat mengapresiasi penyidik dan mendukung penuh agar bekerja profesional menyelesaikan laporan klien kami. Kami mengapresiasi teman-teman di Polrestabes Bandung yang telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











