bukamata.id – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan narasi video viral bertajuk “Ibu Tiri vs Anak Tiri” berdurasi sekitar 7 menit yang disebut-sebut terjadi di kebun sawit hingga area dapur.
Meski memicu rasa penasaran warganet, para pakar keamanan siber justru mengeluarkan peringatan keras terkait potensi bahaya di balik tautan yang beredar.
Pakar mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan mengklik link yang dibagikan di media sosial seperti Telegram, WhatsApp, maupun kolom komentar X (Twitter), karena berisiko menjadi pintu masuk kejahatan digital yang merugikan.
Modus Clickbait dengan Narasi Viral
Hasil analisis literasi digital menunjukkan adanya pola rekayasa konten yang sengaja dibuat untuk memancing klik. Banyak tautan yang mengatasnamakan “Part 2”, “Full No Sensor”, atau versi lanjutan lainnya, ternyata bukan video asli, melainkan gabungan potongan konten lama atau video dari luar negeri yang dikemas ulang.
Narasi lokal kemudian ditambahkan untuk membuatnya terlihat relevan dengan pengguna di Indonesia. Tujuannya jelas, yaitu meningkatkan jumlah klik (clickbait) yang berpotensi mengarahkan korban ke situs berbahaya.
Ancaman Siber di Balik Link Viral
Mengklik tautan mencurigakan tidak akan membawa pengguna ke video yang dijanjikan, melainkan ke berbagai bentuk serangan siber. Tiga ancaman utama yang perlu diwaspadai antara lain:
1. Phishing (Pencurian Data)
Pengguna diarahkan ke halaman login palsu yang meniru media sosial atau email. Setelah data dimasukkan, akun bisa langsung diambil alih.
2. Malware dan Spyware (File APK berbahaya)
Sebagian tautan meminta pengguna mengunduh file aplikasi (.APK) yang dapat mencuri data pribadi, membaca OTP SMS, hingga mengakses mobile banking.
3. Ransomware
Perangkat dapat dikunci oleh sistem berbahaya dan pelaku meminta tebusan untuk mengembalikan akses data korban.
Pakar keamanan siber menegaskan bahwa dampaknya tidak bisa dianggap remeh.
“Dalam hitungan menit setelah mengklik link berbahaya, pengguna bisa kehilangan akun, data pribadi, hingga saldo rekening,” ujar seorang pakar keamanan digital dalam peringatan publik.
Risiko Hukum UU ITE
Selain ancaman keamanan digital, masyarakat juga diingatkan mengenai risiko hukum. Penyebaran tautan yang mengandung konten tidak pantas dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelaku dapat terancam:
- Hukuman penjara hingga 6 tahun
- Denda maksimal hingga Rp1 miliar
Bahkan sekadar membagikan link di grup percakapan tanpa verifikasi dapat dikategorikan sebagai distribusi konten ilegal.
Tips Aman Hadapi Konten Viral
Agar tidak menjadi korban kejahatan siber, masyarakat disarankan untuk:
- Tidak mengklik link mencurigakan, terutama dengan judul sensasional
- Menghindari unduhan file dari sumber tidak dikenal
- Tidak memasang aplikasi di luar toko resmi
- Mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) pada akun penting
Fenomena video viral seperti ini sering kali hanya menjadi umpan untuk menjebak pengguna internet yang kurang waspada. Literasi digital menjadi kunci utama agar masyarakat tetap aman di ruang siber.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










