Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Sekadar Juara! Ini Alasan Igor Tolic Pilih Lindungi Pemain Persib di Piala Presiden 2026

Jumat, 31 Juli 2026 05:00 WIB

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Jumat, 31 Juli 2026 04:00 WIB

Kode Redeem FF 31 Juli 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire Hari Ini!

Jumat, 31 Juli 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Sekadar Juara! Ini Alasan Igor Tolic Pilih Lindungi Pemain Persib di Piala Presiden 2026
  • BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima
  • Kode Redeem FF 31 Juli 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire Hari Ini!
  • Bos FIFA Gianni Infantino Buka Suara Soal Wacana Jual Saham Piala Dunia
  • Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah
  • Pembeli Ngamuk Gara-gara Salih Input? Kisah Tragis Mbak Kasir di Kediri yang Bikin Netizen Emosi
  • Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Demi Viral dan Gift, Gen Z Terancam Pidana UU ITE

By SusanaJumat, 2 Januari 2026 17:06 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Media Sosial (Fixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyoroti rendahnya etika bermedia sosial di kalangan generasi Z (Gen Z) yang berpotensi berujung pada persoalan hukum pidana.

Fenomena keinginan memviralkan peristiwa layaknya jurnalis tanpa dibekali pemahaman hukum dinilai menjadi salah satu pintu masuk jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Hendra, banyak anak muda saat ini memosisikan diri sebagai citizen journalist atau jurnalis bagi dirinya sendiri. Namun, posisi tersebut berbeda dengan wartawan profesional yang bekerja di bawah perlindungan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

“Secara etika jurnalistik memang mereka tidak terikat dan tidak dikenakan sanksi profesi seperti insan pers. Tetapi justru di situlah bahayanya, karena mereka langsung berhadapan dengan potensi tindak pidana,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, faktor usia dan emosi yang belum stabil kerap membuat remaja tidak bijak dalam menyaring konten sebelum diunggah ke media sosial. Akibatnya, unggahan yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, hingga muatan SARA bisa dengan mudah menyeret pelakunya ke ranah hukum pidana.

Orientasi Konten Demi Gift dan Subscriber

Lebih lanjut, Hendra menyayangkan pergeseran orientasi bermedia sosial yang kini cenderung mengejar keuntungan materi. Dorongan untuk memperoleh subscriber, popularitas, hingga hadiah virtual (gift) yang dapat diuangkan sering kali membuat Gen Z mengabaikan risiko hukum yang mengintai.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya Gen Z, agar bijak bermedia sosial. Jangan hanya berorientasi pada keuntungan, subscriber, atau dorongan netizen untuk gift yang justru menyuburkan perilaku berisiko. Ini harus diwaspadai,” tegasnya.

Kasus Bullying Marak di Tingkat SMP

Selain persoalan UU ITE, Kabid Humas Polda Jabar juga menyoroti kinerja Desk Stop Bullying yang dibentuk kepolisian.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kasus perundungan justru paling banyak terjadi di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), bahkan melampaui tingkat SD dan SMA.

Dalam proses pendampingan, tim trauma healing dan psikologi Polda Jabar kerap menemukan fenomena playing victim. Tidak sedikit pelaku perundungan yang tidak menyadari perbuatannya dan justru merasa dirinya sebagai korban.

“Banyak kasus di mana pelapor dan terlapor sama-sama pelaku, tetapi masing-masing merasa sebagai korban. Fenomena playing victim ini sering tidak disadari dan menjadi catatan penting bagi tim kami,” ungkap Hendra.

Meski melibatkan anak di bawah umur, Hendra memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Pasal-pasal yang dikenakan tetap merujuk pada UU ITE, namun mekanisme peradilan anak diterapkan dengan pendekatan khusus, mulai dari proses penahanan hingga putusan pengadilan.

Polda Jabar pun kembali mengingatkan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan lingkungan dalam membangun literasi digital serta etika bermedia sosial agar generasi muda terhindar dari jerat hukum dan dampak negatif dunia digital.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bullying SMP Citizen Journalist Cyber Crime Desk Stop Bullying etika media sosial Gen Z hoaks Hukum Siber Humas Polda Jabar Konten Viral literasi digital Media Sosial Indonesia Polda Jabar ujaran kebencian UU ITE
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Pelecehan Seksual

Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP

Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?

Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi

Niat Cari Apotek, Wisatawan Asal Kaltim Malah Jadi Korban Jambret di Bandung

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Jakarta Lumpuh Total! Dihujat Warga, Acara Willie Salim dan Emak Gila Ternyata Ilegal!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.