Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Panduan Liburan ke Bandung: 14 Tempat Wisata Paling Populer dengan Panorama Alam Memukau

Selasa, 15 September 2026 01:00 WIB

Telepon Masuk Bikin Rapat Mendadak Diskors, Purbaya Tak Lama Kemudian Dicopot dari Menkeu

Senin, 14 September 2026 22:54 WIB

Punclut Bandung Kebakaran! Asap Membubung ke Arah Permukiman Warga

Senin, 14 September 2026 22:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Panduan Liburan ke Bandung: 14 Tempat Wisata Paling Populer dengan Panorama Alam Memukau
  • Telepon Masuk Bikin Rapat Mendadak Diskors, Purbaya Tak Lama Kemudian Dicopot dari Menkeu
  • Punclut Bandung Kebakaran! Asap Membubung ke Arah Permukiman Warga
  • Bukan Cuma Cari Pemain! John Herdman Ungkap Pengalaman Tak Terlupakan di Laga Persija vs Persib
  • Bikin Jalan Bandung Menyempit, Pembangunan Halte BRT Cicadas Ditarget Rampung 2 Minggu
  • Andre Taulany Nikah Lagi?! Ini Sosok Calon Istri Ketua Geng Prediksi
  • Misi Balas Kekalahan dari Persija? Persib Langsung Latihan Setibanya di Korea
  • Resmi Jabat Menkeu, Suahasil Nazara Singgung Peluang Tinjau Ulang Kebijakan Mutasi Purbaya Yudhi Sadewa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Demi Viral dan Gift, Gen Z Terancam Pidana UU ITE

By SusanaJumat, 2 Januari 2026 17:06 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Media Sosial (Fixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyoroti rendahnya etika bermedia sosial di kalangan generasi Z (Gen Z) yang berpotensi berujung pada persoalan hukum pidana.

Fenomena keinginan memviralkan peristiwa layaknya jurnalis tanpa dibekali pemahaman hukum dinilai menjadi salah satu pintu masuk jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Hendra, banyak anak muda saat ini memosisikan diri sebagai citizen journalist atau jurnalis bagi dirinya sendiri. Namun, posisi tersebut berbeda dengan wartawan profesional yang bekerja di bawah perlindungan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

“Secara etika jurnalistik memang mereka tidak terikat dan tidak dikenakan sanksi profesi seperti insan pers. Tetapi justru di situlah bahayanya, karena mereka langsung berhadapan dengan potensi tindak pidana,” ujar Hendra.

Baca Juga:  Link Video Cut Salwa Telegram Asli Banyak Dicari, Begini Fakta yang Terungkap

Ia menjelaskan, faktor usia dan emosi yang belum stabil kerap membuat remaja tidak bijak dalam menyaring konten sebelum diunggah ke media sosial. Akibatnya, unggahan yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, hingga muatan SARA bisa dengan mudah menyeret pelakunya ke ranah hukum pidana.

Orientasi Konten Demi Gift dan Subscriber

Lebih lanjut, Hendra menyayangkan pergeseran orientasi bermedia sosial yang kini cenderung mengejar keuntungan materi. Dorongan untuk memperoleh subscriber, popularitas, hingga hadiah virtual (gift) yang dapat diuangkan sering kali membuat Gen Z mengabaikan risiko hukum yang mengintai.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya Gen Z, agar bijak bermedia sosial. Jangan hanya berorientasi pada keuntungan, subscriber, atau dorongan netizen untuk gift yang justru menyuburkan perilaku berisiko. Ini harus diwaspadai,” tegasnya.

Baca Juga:  Bukan Fakta? Ini Dugaan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri

Kasus Bullying Marak di Tingkat SMP

Selain persoalan UU ITE, Kabid Humas Polda Jabar juga menyoroti kinerja Desk Stop Bullying yang dibentuk kepolisian.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kasus perundungan justru paling banyak terjadi di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), bahkan melampaui tingkat SD dan SMA.

Dalam proses pendampingan, tim trauma healing dan psikologi Polda Jabar kerap menemukan fenomena playing victim. Tidak sedikit pelaku perundungan yang tidak menyadari perbuatannya dan justru merasa dirinya sebagai korban.

Baca Juga:  Siapa Wanita di Video Cukur Kumis? Netizen Ramai Cari Link Durasi Panjang

“Banyak kasus di mana pelapor dan terlapor sama-sama pelaku, tetapi masing-masing merasa sebagai korban. Fenomena playing victim ini sering tidak disadari dan menjadi catatan penting bagi tim kami,” ungkap Hendra.

Meski melibatkan anak di bawah umur, Hendra memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Pasal-pasal yang dikenakan tetap merujuk pada UU ITE, namun mekanisme peradilan anak diterapkan dengan pendekatan khusus, mulai dari proses penahanan hingga putusan pengadilan.

Polda Jabar pun kembali mengingatkan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan lingkungan dalam membangun literasi digital serta etika bermedia sosial agar generasi muda terhindar dari jerat hukum dan dampak negatif dunia digital.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gen Z hoaks literasi digital Polda Jabar ujaran kebencian UU ITE
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Telepon Masuk Bikin Rapat Mendadak Diskors, Purbaya Tak Lama Kemudian Dicopot dari Menkeu

Punclut Bandung Kebakaran! Asap Membubung ke Arah Permukiman Warga

Bikin Jalan Bandung Menyempit, Pembangunan Halte BRT Cicadas Ditarget Rampung 2 Minggu

Resmi Jabat Menkeu, Suahasil Nazara Singgung Peluang Tinjau Ulang Kebijakan Mutasi Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Diganti! Suahasil Nazara Kini Pegang Kursi Menteri Keuangan

Viral Pasutri Bandung Disebut Tinggal di Makam, Fakta Sebenarnya Terungkap

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.