Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi

Kamis, 30 April 2026 06:00 WIB

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Kamis, 30 April 2026 05:00 WIB

Ramai Dicari! Link Video Tasya Gym Ternyata Banyak Jebakan

Kamis, 30 April 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi
  • Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?
  • Ramai Dicari! Link Video Tasya Gym Ternyata Banyak Jebakan
  • Bobotoh Wajib Tahu! Jadwal dan Lokasi Nobar Persib Terbaru
  • Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?
  • Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Demi Viral dan Gift, Gen Z Terancam Pidana UU ITE

By SusanaJumat, 2 Januari 2026 17:06 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Media Sosial (Fixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyoroti rendahnya etika bermedia sosial di kalangan generasi Z (Gen Z) yang berpotensi berujung pada persoalan hukum pidana.

Fenomena keinginan memviralkan peristiwa layaknya jurnalis tanpa dibekali pemahaman hukum dinilai menjadi salah satu pintu masuk jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Hendra, banyak anak muda saat ini memosisikan diri sebagai citizen journalist atau jurnalis bagi dirinya sendiri. Namun, posisi tersebut berbeda dengan wartawan profesional yang bekerja di bawah perlindungan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

“Secara etika jurnalistik memang mereka tidak terikat dan tidak dikenakan sanksi profesi seperti insan pers. Tetapi justru di situlah bahayanya, karena mereka langsung berhadapan dengan potensi tindak pidana,” ujar Hendra.

Baca Juga:  Berbohong dan Manipulatif, Hasil Tes Psikologi Pegi Setiawan yang Diungkap di Sidang Praperadilan

Ia menjelaskan, faktor usia dan emosi yang belum stabil kerap membuat remaja tidak bijak dalam menyaring konten sebelum diunggah ke media sosial. Akibatnya, unggahan yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, hingga muatan SARA bisa dengan mudah menyeret pelakunya ke ranah hukum pidana.

Orientasi Konten Demi Gift dan Subscriber

Lebih lanjut, Hendra menyayangkan pergeseran orientasi bermedia sosial yang kini cenderung mengejar keuntungan materi. Dorongan untuk memperoleh subscriber, popularitas, hingga hadiah virtual (gift) yang dapat diuangkan sering kali membuat Gen Z mengabaikan risiko hukum yang mengintai.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya Gen Z, agar bijak bermedia sosial. Jangan hanya berorientasi pada keuntungan, subscriber, atau dorongan netizen untuk gift yang justru menyuburkan perilaku berisiko. Ini harus diwaspadai,” tegasnya.

Baca Juga:  3 Orang Tewas di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Siap Anak Dipanggil Polisi

Kasus Bullying Marak di Tingkat SMP

Selain persoalan UU ITE, Kabid Humas Polda Jabar juga menyoroti kinerja Desk Stop Bullying yang dibentuk kepolisian.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kasus perundungan justru paling banyak terjadi di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), bahkan melampaui tingkat SD dan SMA.

Dalam proses pendampingan, tim trauma healing dan psikologi Polda Jabar kerap menemukan fenomena playing victim. Tidak sedikit pelaku perundungan yang tidak menyadari perbuatannya dan justru merasa dirinya sebagai korban.

Baca Juga:  Link Video Teh Pucuk Viral dan KKN 17 Menit Muncul di Telegram, Fakta atau Sekadar Jebakan Clickbait?

“Banyak kasus di mana pelapor dan terlapor sama-sama pelaku, tetapi masing-masing merasa sebagai korban. Fenomena playing victim ini sering tidak disadari dan menjadi catatan penting bagi tim kami,” ungkap Hendra.

Meski melibatkan anak di bawah umur, Hendra memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Pasal-pasal yang dikenakan tetap merujuk pada UU ITE, namun mekanisme peradilan anak diterapkan dengan pendekatan khusus, mulai dari proses penahanan hingga putusan pengadilan.

Polda Jabar pun kembali mengingatkan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan lingkungan dalam membangun literasi digital serta etika bermedia sosial agar generasi muda terhindar dari jerat hukum dan dampak negatif dunia digital.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bullying SMP Citizen Journalist Cyber Crime Desk Stop Bullying etika media sosial Gen Z hoaks Hukum Siber Humas Polda Jabar Konten Viral literasi digital Media Sosial Indonesia Polda Jabar ujaran kebencian UU ITE
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.