bukamata.id – Polresta Bandung menangkap seorang oknum guru SMP berinisial K (54) di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Oknum guru tersebut diamankan lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2024, di mana pelaku melakukan aksinya di dekat Masjid sekolah.
“Menurut keterangan, saat itu anak korban, ASA (14), sedang menunggu ruko orangtuanya berdagang bakso, setelah itu tersangka memanggil anak korban ASA ke dekat masjid SMP,” kata Kusworo, dikutip dari Instagram @sekitarbandungcom, Senin (14/10/2024).
Setelah itu, pelaku pun secara spontan langsung melakukan aksi bejatnya hingga persetubuhan.
Kusworo mengungkapkan, kejadian tersebut diketahui teman korban dan menceritakan kepada orang tua korban.
“Teman anak korban menceritakan kejadian yang dialami oleh anak korban kepada orang tua anak korban,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut orangtua korban tidak terima dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini