Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Rumor Transfer Persib: 4 Winger Ganas dan 1 Kiper Tangguh Ini Jadi Buruan Utama Bobotoh, Siapa Saja?

Sabtu, 2 Mei 2026 06:00 WIB

Terbongkar! Polisi Dalami Skandal Video Viral Bandar Membara di Batang

Sabtu, 2 Mei 2026 05:00 WIB

Transfer Meledak! Persib Bandung Bajak Winger Brasil Patrick Robson?

Sabtu, 2 Mei 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rumor Transfer Persib: 4 Winger Ganas dan 1 Kiper Tangguh Ini Jadi Buruan Utama Bobotoh, Siapa Saja?
  • Terbongkar! Polisi Dalami Skandal Video Viral Bandar Membara di Batang
  • Transfer Meledak! Persib Bandung Bajak Winger Brasil Patrick Robson?
  • Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF 2 Mei 2026: Dapatkan Skin M1887 Terlangka dan Diamond Gratis Hari Ini
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • 4 Winger + 1 Kiper Masuk Radar Persib, Siapa Paling Dekat Gabung?
  • Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Awas! Buang Sampah Sembarangan di Bandung Bisa Dijerat Tindak Pidana

By SusanaSelasa, 15 April 2025 19:30 WIB2 Mins Read
Sampah Kota Bandung. (Foto: bandung.go.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Aksi buang sampah sembarangan kembali jadi sorotan publik. Kali ini, perilaku tidak bertanggung jawab tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung.

Dalam rekaman pada 9 April 2025, terpantau sebanyak 98 kali aksi pembuangan sampah liar terjadi hanya dalam rentang waktu pukul 17.00 hingga 23.00 WIB.

Pelaku terbanyak berasal dari pengendara motor roda dua, disusul gerobak dorong, pejalan kaki, hingga motor roda tiga.

Baca Juga: Geger, Mahasiswa di Bekasi Ubah Kamar Kos Jadi Kebun Ganja Mini

Baca Juga:  Lagi di Bandung? Ini 4 Spot Cuanki yang Bikin Kamu Ketagihan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, menyayangkan maraknya aksi tersebut.

Ia menegaskan, buang sampah sembarangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana ringan.

“Warga jangan membuang sampah di jalan tersebut. Tolong pilah dan olah sampah dari rumah, lalu buang residunya ke TPS terdekat, yaitu TPS Cikutra,” tegas Dudy pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga:  Sukses di Bandung, Lintas Resonan Suguhkan Kolaborasi Unik Danilla x Perunggu di Cirebon

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Garut Makin Menguak: Modus WA Pasien hingga Ajak Ketemuan

Dudy juga mengungkap, setiap harinya petugas DLH harus mengangkut hingga 17 ton sampah hanya dari kawasan Cicadas. Hal ini jelas mempersulit upaya menjaga kebersihan dan kenyamanan kota.

“Padahal sudah kami angkut setiap hari, tapi tetap saja jumlahnya besar. Ini menunjukkan perlunya kesadaran bersama,” tambahnya.

Baca Juga:  Nikmati Akhir Pekan dengan Jalan-jalan di Hutan Kota Baksil, Ada Edukasi Flora dan Fauna

Menurut Dudy, mayoritas pelaku adalah warga sekitar serta pengguna jalan yang melintas. Oleh karena itu, ia mengimbau keterlibatan semua pihak, termasuk aparat kewilayahan dan Satpol PP, untuk menegakkan aturan dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Viral! Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien saat USG

“Perlu penegakan hukum dan edukasi di level kewilayahan agar sampah tidak lagi dibuang sembarangan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

buang sampah sembarangan Kota Bandung tindak pidana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya

Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat

UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk

Buntut Aksi May Day, Pos Polisi di Tamansari Bandung Hangus Dibakar Massa

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Status SPM Muncul di 4 Bank, Bansos 2026 Segera Masuk Rekening

Roblox

Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.