bukamata.id – Pembaruan data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 terus dilakukan. Masyarakat kini bisa mengecek status penerimaan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) mulai 12 Oktober 2025.
Bantuan ini dikabarkan kembali cair pada September–Oktober 2025, dengan data penerima yang disinkronisasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Aplikasi JMO merupakan inovasi digital BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah peserta dalam mengakses layanan seperti pengecekan saldo, pembayaran iuran, serta verifikasi status penerimaan BSU. Hanya peserta yang memenuhi syarat tertentu yang berhak mendapatkan bantuan ini.
Cara Cek BSU 2025 Lewat JMO
- Unduh dan buka aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
- Masukkan email dan kata sandi, lalu klik Log In.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu BSU (Bantuan Subsidi Upah) untuk melihat status penerimaan.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat memeriksa status penerimaan melalui situs resmi:
- https://bsu.kemnaker.go.id
- https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Aplikasi Pospay untuk pencairan dana di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Update BSU dan Rencana Stimulus Baru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan stimulus ekonomi baru yang berpotensi mencakup tambahan BSU bagi pekerja.
“Stimulus ini diharapkan bisa menjawab kebutuhan masyarakat. Pengumuman resminya kemungkinan dilakukan antara 17–18 Oktober 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan, stimulus tersebut akan diumumkan bersamaan dengan paket kebijakan ekonomi kuartal IV.
Pemerintah Belum Umumkan Jadwal Resmi BSU Kuartal III–IV 2025
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan BSU untuk kuartal III dan IV. Namun, Kemenkeu menegaskan bahwa program ini berpotensi dilanjutkan, mengingat pelaksanaannya sebelumnya dinilai efektif.
“BSU kemungkinan berlanjut karena efektif membantu pekerja. Saat ini kami masih mendesain penyaluran triwulan III,” jelas Riznaldi Akbar, Analis Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari kanal pemerintah dan tidak mudah percaya terhadap tautan atau informasi palsu yang beredar.
Syarat Penerima BSU 2025
Penerima BSU merupakan pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga April 2025.
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Bansos lainnya.
Pekerja yang memenuhi syarat tidak perlu melakukan pendaftaran tambahan, karena data otomatis diverifikasi melalui sistem BPJS dan Kemnaker.
Nilai Bantuan dan Mekanisme Pencairan
Penerima BSU 2025 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu, disalurkan sekaligus untuk dua bulan (Rp300 ribu per bulan). Dana dapat dicairkan melalui Kantor Pos atau rekening yang telah terdaftar di sistem Kemnaker.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui data pribadi di aplikasi JMO agar proses verifikasi berjalan lancar.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










