bukamata.id – PPPK 2024 memiliki perbedaan signifikan dengan CPNS terkait besaran gaji yang diterima di awal pengangkatan setelah lulus seleksi CASN.
Lulusan PPPK 2024 langsung menerima gaji 100 persen, sementara CPNS hanya menerima gaji sebesar 80 persen pada awal pengangkatan. Gaji CPNS baru akan menjadi 100 persen setelah mereka ditetapkan sebagai PNS.
Proses pengangkatan CPNS menjadi PNS juga tergolong lebih panjang dibandingkan dengan PPPK. CPNS harus menjalani masa percobaan atau masa prajabatan selama satu tahun, sesuai dengan Pasal 34 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Selain itu, CPNS juga wajib mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) sebelum resmi ditetapkan sebagai PNS.
Jika CPNS lulus mengikuti Latsar, mereka akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS. Setelah menerima SK tersebut, gaji pokok CPNS akan menjadi 100 persen.
Berbeda dengan CPNS, tahapan orientasi untuk PPPK lebih singkat. Setelah lulus seleksi PPPK, pegawai yang bersangkutan langsung menerima gaji 100 persen. PPPK juga wajib mengikuti orientasi, tetapi durasi pelatihan lebih singkat dibandingkan dengan CPNS.
Gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut adalah daftar gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan sesuai Perpres tersebut:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Itulah daftar gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










