bukamata.id – Jagat media sosial (medsos) dalam beberapa terakhir dihebohkan dengan aksi tidak terpuji warga Cimahi. Beberapa oknum warga tertangkap kamera ponsel membuang sampah secara liar di aliran Sungai Citopeng, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Kondisi ini tak luput dari tak kunjung normalnya operasional di TPA Sarimukti. Sebab kebakaran masih terjadi di beberapa zona TPA yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu.
Maka dari itu, Pemkot Cimahi siap melakukan upaya tegas berupa sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Pelaku akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.
“Kami akan melakukan tindakan represif, tidak ada toleransi lagi. Saya akan terapkan Peraturan Daerah (Perda)” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini seperti dikutip pada Jumat (8/9/2023).
Senada dengan Chanifah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengemukakan, pihaknya saat ini tengah mencari terduga oknum yang membuang sampah secara liar di kawasan aliran sungai Citopeng.
“Saat ini sedang diturunkan tim yang dipimpin Kepala Seksi Sidik Lidik Satpol PP guna menelusuri, mencari informasi, dan menangkap pelaku pembuangan sampah tersebut,” ungkap Ranto.
Saat ini, Pemkot Cimahi terus melakukan upaya dan mengimbau masyarakat untuk bisa memilah sampah dan tidak membuang sampah sembarangan.
Hal itu bertujuan agar volume sampah bisa berkurang, dan sampah yang masih mempunyai nilai ekonomis bisa didaur ulang agar menjadi hal yang bermanfaat.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini