Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo

Jumat, 19 Juni 2026 21:40 WIB

Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir

Jumat, 19 Juni 2026 21:20 WIB

Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar

Jumat, 19 Juni 2026 21:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo
  • Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Bikin Nonton Bola Makin Nyata, Gadget Unik di Kepala Wasit Piala Dunia 2026 Ini Ternyata Punya Fungsi Canggih
  • Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya
  • Solusi HP Lemot: Cara Membersihkan Penyimpanan Android Tanpa Perlu Uninstal Aplikasi
  • Heboh Arti Warna Kontak WhatsApp, Benarkah Tanda Nomor Kita Dihapus atau Diblokir? Ini Faktanya!
  • Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Cair hingga Akhir Juni, Ini Cara Cek Nama Penerima
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perhitungan Gaji PPPK Guru 2025 Berdasarkan Status Pernikahan dan Jumlah Anak

By SusanaJumat, 31 Januari 2025 15:15 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai gaji dan tunjangan bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode 2024-2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Gaji Pokok PPPK Guru Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Dalam aturan terbaru ini, besaran gaji pokok PPPK guru ditentukan berdasarkan golongan yang didapatkan berdasarkan tingkat pendidikan yang digunakan saat melamar. Berikut klasifikasi golongan berdasarkan jenjang pendidikan:

  • Golongan 9: Guru dengan ijazah S1 atau D4
  • Golongan 10: Guru dengan ijazah S2
  • Golongan 11: Guru dengan ijazah S3 atau doktor
Baca Juga:  Menkes Budi Ungkap Alasan Orang yang Gajinya Rp15 Juta Lebih Sehat dan Pintar dari Rp5 Juta

Tunjangan yang Diperoleh PPPK Guru

Selain gaji pokok, PPPK guru juga berhak menerima berbagai tunjangan yang menambah penghasilan mereka setiap bulan. Beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:

  • Tunjangan Fungsional: Rp327.000 per bulan
  • Tunjangan Beras: Rp72.000 per orang
  • Tunjangan Suami/Istri (jika memenuhi syarat): Rp320.000 per bulan
  • Tunjangan Anak (jika memenuhi syarat): Rp160.000 per anak per bulan
Baca Juga:  Kabar Baik! 19 Instansi Pusat Siap Terbitkan SK Pengangkatan PPPK, Ini Daftarnya

Simulasi Perhitungan Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2025

Berikut adalah contoh perhitungan gaji dan tunjangan PPPK guru berdasarkan status pernikahan dan jumlah anak:

  1. Guru PPPK Lajang atau Menikah tetapi Tidak Memenuhi Syarat Tunjangan
    • Gaji Pokok: Rp3.203.600
    • Tunjangan Fungsional: Rp327.000
    • Tunjangan Beras: Rp72.000
    • Total Gaji Bersih: Rp3.567.800
  2. Guru PPPK Menikah dan Memiliki Satu Anak
    • Gaji Pokok: Rp3.203.600
    • Tunjangan Suami/Istri: Rp320.000
    • Tunjangan Anak: Rp160.000
    • Tunjangan Fungsional: Rp327.000
    • Tunjangan Beras: Rp144.000
    • Total Gaji Bersih: Rp3.883.200
  3. Guru PPPK Menikah dan Memiliki Dua Anak
    • Gaji Pokok: Rp3.203.600
    • Tunjangan Suami/Istri: Rp320.000
    • Tunjangan Anak: Rp320.000
    • Tunjangan Fungsional: Rp327.000
    • Tunjangan Beras: Rp216.000
    • Total Gaji Bersih: Rp4.229.000
Baca Juga:  Langgar Netralitas ASN, Tiga Guru di Jabar Dipecat Tidak Hormat

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan PPPK guru dapat meningkat, mengingat gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan pendidikan dan berbagai tunjangan yang turut menambah penghasilan mereka.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

anak gaji guru PPPK status pernikahan tunjangan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.