bukamata.id – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai gaji dan tunjangan bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode 2024-2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Gaji Pokok PPPK Guru Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Dalam aturan terbaru ini, besaran gaji pokok PPPK guru ditentukan berdasarkan golongan yang didapatkan berdasarkan tingkat pendidikan yang digunakan saat melamar. Berikut klasifikasi golongan berdasarkan jenjang pendidikan:
- Golongan 9: Guru dengan ijazah S1 atau D4
- Golongan 10: Guru dengan ijazah S2
- Golongan 11: Guru dengan ijazah S3 atau doktor
Tunjangan yang Diperoleh PPPK Guru
Selain gaji pokok, PPPK guru juga berhak menerima berbagai tunjangan yang menambah penghasilan mereka setiap bulan. Beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:
- Tunjangan Fungsional: Rp327.000 per bulan
- Tunjangan Beras: Rp72.000 per orang
- Tunjangan Suami/Istri (jika memenuhi syarat): Rp320.000 per bulan
- Tunjangan Anak (jika memenuhi syarat): Rp160.000 per anak per bulan
Simulasi Perhitungan Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2025
Berikut adalah contoh perhitungan gaji dan tunjangan PPPK guru berdasarkan status pernikahan dan jumlah anak:
- Guru PPPK Lajang atau Menikah tetapi Tidak Memenuhi Syarat Tunjangan
- Gaji Pokok: Rp3.203.600
- Tunjangan Fungsional: Rp327.000
- Tunjangan Beras: Rp72.000
- Total Gaji Bersih: Rp3.567.800
- Guru PPPK Menikah dan Memiliki Satu Anak
- Gaji Pokok: Rp3.203.600
- Tunjangan Suami/Istri: Rp320.000
- Tunjangan Anak: Rp160.000
- Tunjangan Fungsional: Rp327.000
- Tunjangan Beras: Rp144.000
- Total Gaji Bersih: Rp3.883.200
- Guru PPPK Menikah dan Memiliki Dua Anak
- Gaji Pokok: Rp3.203.600
- Tunjangan Suami/Istri: Rp320.000
- Tunjangan Anak: Rp320.000
- Tunjangan Fungsional: Rp327.000
- Tunjangan Beras: Rp216.000
- Total Gaji Bersih: Rp4.229.000
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan PPPK guru dapat meningkat, mengingat gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan pendidikan dan berbagai tunjangan yang turut menambah penghasilan mereka.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini