Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor, Waspada Ancaman Malware Mengintai!

Jumat, 3 April 2026 01:00 WIB

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Kamis, 2 April 2026 21:44 WIB

Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga

Kamis, 2 April 2026 21:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor, Waspada Ancaman Malware Mengintai!
  • Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya
  • Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung
  • Dulu Dihina, Kini Dicinta: Saat Seluruh Indonesia Merangkul Fauzan
  • Jelang Lawan Semen Padang, Thom Haye Ungkap Kekuatan Baru Persib
  • Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 3 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Paruh Waktu Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

By Aga GustianaKamis, 31 Juli 2025 06:45 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dalam rangka merapikan tata kelola kepegawaian dan menjaga stabilitas pelayanan publik, pemerintah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Model ini dihadirkan sebagai jalan tengah bagi instansi pusat dan daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran, namun tetap membutuhkan dukungan sumber daya manusia untuk menjalankan layanan kepada masyarakat.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dan menerima upah sesuai kemampuan anggaran instansi. Skema ini memungkinkan instansi tetap menjalankan fungsinya tanpa terbebani belanja pegawai yang berlebih.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi peserta seleksi ASN tahun anggaran 2024 yang tidak lulus seleksi atau tidak berhasil mengisi formasi.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata tetapi sudah ikut seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan,” ungkap Aba dalam sosialisasi daring, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga:  Langkah Mudah Pantau Status NIP PPPK 2025 Secara Online di Mola BKN

Prioritas Formasi dan Jabatan PPPK Paruh Waktu

Kementerian PANRB telah mengatur skema ini melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 serta No. 15 dan 16 Tahun 2025. PPPK Paruh Waktu diperuntukkan untuk jabatan-jabatan penting seperti:

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis lainnya, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional
Baca Juga:  Kepala BKN Tegaskan ASN Muda Harus Bijak Bermedia Sosial

Aba menjelaskan bahwa masing-masing instansi dapat mengusulkan kebutuhan pegawai non-ASN untuk dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketersediaan anggaran dan kebutuhan organisasi.

“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran,” ujar Aba.

Mekanisme Pengangkatan

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. PPK Instansi mengajukan rincian kebutuhan kepada Menteri PANRB.
  2. Menteri PANRB menetapkan formasi berdasarkan usulan tersebut.
  3. PPK mengusulkan nomor induk PPPK (NI PPPK) ke BKN maksimal 7 hari setelah penetapan.
  4. BKN menerbitkan NI PPPK dalam waktu paling lama 7 hari kerja.
  5. Pegawai dengan NI PPPK resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh instansinya.
Baca Juga:  DPD RI Kunjungi Pemkot Bandung Bahas Penyelesaian Masalah Non-ASN

Solusi Tanpa Pemutusan Hubungan Kerja Massal

Langkah ini disebut sebagai solusi pemerintah untuk menghindari PHK massal bagi para tenaga non-ASN yang telah mengabdi selama ini.

“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah,” jelas Aba. “Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN.”

Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, diharapkan keberlangsungan pelayanan publik tetap terjaga, tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan, sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga kerja non-ASN yang selama ini menggantungkan hidupnya pada instansi pemerintah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN 2024 BKN kebijakan pemerintah KemenpanRB Non-ASN pengangkatan ASN PPPK Paruh Waktu seleksi CASN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025

KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.