bukamata.id – Sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).
Dalam sidang PK kali ini, mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi kembali dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal. Sebelumnya pada Selasa (30/7/2024) kemarin, Dedi Mulyadi batal memberikan kesaksian lantaran ketidakhadiran Dede yang juga sebagai saksi.
Salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, kesaksian Dedi Mulyadi ini akan menjadi novum baru bagi pihaknya dalam memperjuangkan keadilan bagi Saka Tatal.
“Kami melihat beberapa aktivitas bapak (Dedi Mulyadi) yang harusnya ikut kampanye menjadi calon gubernur tetapi sangat fokus turun ke Kota Cirebon. Kemudian beberapa hasil wawancara bapak itu sangat mengejutkan dunia keadilan Indonesia dengan ditemukan fakta-fakta nyata, pengakuan-pengakuan dalam kasus kematian Eky dan Vina,” kata Farhat Abbas.
“Kami sebagai tim pengacara sangat membutuhkan kesaksian dari bapak karena kesaksian ini akan menjadi novum bagi kami untuk memperjuangkan Saka dan keadilan Indonesia pada umumnya,” tambahnya.
Sementara itu, dalam kesaksiannya, Dedi Mulyadi mengaku paham betul alasan dirinya hadir di sidang PK Saka Tatal ini untuk memberikan kesaksian yang diketahuinya.
“Saya mengerti diundang hari ini untuk memberikan keterangan, kesaksian apa yang saya ketahui,” ucap Dedi Mulyadi.
Farhat Abbas pun bertanya, apakah melakukan pendampingan atau penulusuran merupaka bagian daripada pekerjaan Dedi Mulyadi atau bukan.
“Pendampingan atau menulusuri ini merupakan bagian pekerjaan bapak?” tanya Farhat Abbas.
“Pendampingan bukan pekerjaan saya tetapi sebagai warga negara Indonesia saya memiliki kewajiban untuk menyampaikan berbagai informasi yang belum diketahui publik, yang belum diketahui oleh penyidik agar saudara Saka Tatal bisa diposisikan pada posisi yang sebenarnya,” jawab Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi mengaku, ada keterpanggilan jiwa setelah melihat adanya masyarakat yang mengalami berbagai tuduhan tanpa sempat memberikan pembelaan.
“Keterpanggilan jiwa karena ada masyarakat yang tidak berdaya menghadapi berbagai tuduhan, tuntutan, dan hukuman yang dialami tanpa sempat memberikan pembelaan yang sempurna dalam perjalanan hukumnya,” kata Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi mengatakan, semua temuan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon ini, telah dirinya bagikan melalui channel YouTube miliknya.
“Temuan yang saya dapatkan telah saya sajikan di channel YouTube Kang Dedi Mulyadi. Dari seluruh temuan itu saya yakin penyidik, siapapun yang punya hati pasti bisa melihat apa yang sebenarnya terjadi pada kasus ini,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











