bukamata.id – Perjuangan panjang kaum buruh di Jawa Barat akhirnya membuahkan hasil manis di meja hijau. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung secara resmi mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh aliansi gabungan serikat buruh, yang terdiri dari KASBI, FSPMI, FSP-KEP, dan SPN, terkait sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026.
Melalui Putusan Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK 2026 tertanggal 29 Desember 2025 secara keseluruhan. Keputusan ini sekaligus menjadi koreksi telak atas kebijakan yang diteken oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang proses perumusannya dinilai cacat hukum.
Cacat Prosedur dan Tabrak Asas Pemerintahan yang Baik
Dalam persidangan, terungkap bahwa penerbitan SK UMSK 2026 tersebut terbukti nyata melanggar peraturan perundang-undangan, baik dilihat dari aspek prosedur pembentukan maupun dari substansi materinya.
Lebih lanjut, Majelis Hakim memandang kebijakan di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi itu telah menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai mengabaikan Asas Kecermatan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Keterbukaan dalam menerbitkan keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut.
Simbol Perlawanan terhadap Arogansi Birokrasi
Kemenangan para buruh di PTUN Bandung ini disambut haru dan penuh syukur oleh berbagai elemen pekerja. Perwakilan serikat buruh menilai putusan ini bukan sekadar urusan angka kenaikan upah, melainkan sebuah manifestasi penting bahwa tindakan serta kebijakan kepala daerah tidak selamanya mutlak benar dan kebal hukum.
“Menangnya buruh di PTUN Bandung kali ini merupakan contoh nyata bahwa tindakan negara tidak bisa selalu dianggap benar,” ujar perwakilan aliansi serikat buruh dalam keterangan resminya, dikutip bukamata.id Jumat (24/7/2026).
Mereka menambahkan bahwa kemenangan ini berhasil merobohkan tembok-tembok birokrasi yang selama ini tertutup rapat dari aspirasi pekerja.
“Jelas bahwa lorong senyap dan kepicikan-kepicikan birokrasi nyata-nyatanya terjadi dan berhasil dipatahkan oleh daya juang para buruh. Warga negara dalam hal ini memiliki hak penuh untuk menuntut kesewenang-wenangan yang terjadi, apapun bentuknya,” tegas mereka menutup pernyataan.
Dengan adanya putusan pembatalan ini, bola panas kini berada di tangan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beserta jajarannya untuk segera merespons dan menindaklanjuti putusan pengadilan demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh pekerja di tatar Pasundan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










