Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

GBK Tanpa Bobotoh, Bandung Siap Membara! Ini 6 Lokasi Nobar Persib vs Persija

Sabtu, 12 September 2026 04:00 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK

Sabtu, 12 September 2026 03:00 WIB

Gandeng Irfan Hakim, Bos Koi Hartono Soekwanto Cetak Rekor Global Lewat Kontes Ikan Bogel di Bandung

Jumat, 11 September 2026 22:56 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • GBK Tanpa Bobotoh, Bandung Siap Membara! Ini 6 Lokasi Nobar Persib vs Persija
  • Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK
  • Gandeng Irfan Hakim, Bos Koi Hartono Soekwanto Cetak Rekor Global Lewat Kontes Ikan Bogel di Bandung
  • Persija vs Persib, Igor Tolic Ingin Persib Bikin Bobotoh Bangga di GBK
  • Timnas Indonesia Siap Gebrak FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Jadwal Lengkap Skuad Garuda
  • September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, PKH hingga Beras 30 Kg Siap Disalurkan
  • Pernah Bobol Persija, Balsa Sekulic Kini Bidik Gol Lagi di SUGBK
  • Langkah Senyap Presiden Prabowo: 30 Kebijakan Strategis untuk Kelas Menengah Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 12 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Birokrasi Dedi Mulyadi Terbukti Cacat Prosedur, PTUN Bandung Menangkan Aliansi Buruh Jabar

By Aga GustianaJumat, 24 Juli 2026 10:26 WIB2 Mins Read
Demo Buruh di Gedung Sate. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perjuangan panjang kaum buruh di Jawa Barat akhirnya membuahkan hasil manis di meja hijau. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung secara resmi mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh aliansi gabungan serikat buruh, yang terdiri dari KASBI, FSPMI, FSP-KEP, dan SPN, terkait sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026.

Melalui Putusan Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK 2026 tertanggal 29 Desember 2025 secara keseluruhan. Keputusan ini sekaligus menjadi koreksi telak atas kebijakan yang diteken oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang proses perumusannya dinilai cacat hukum.

Cacat Prosedur dan Tabrak Asas Pemerintahan yang Baik

Dalam persidangan, terungkap bahwa penerbitan SK UMSK 2026 tersebut terbukti nyata melanggar peraturan perundang-undangan, baik dilihat dari aspek prosedur pembentukan maupun dari substansi materinya.

Lebih lanjut, Majelis Hakim memandang kebijakan di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi itu telah menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai mengabaikan Asas Kecermatan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Keterbukaan dalam menerbitkan keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut.

Baca Juga:  UMP Jabar Naik, Biaya Hidup Berlari: Mampukah 2026 Jadi Tahun Keberpihakan Ekonomi?

Simbol Perlawanan terhadap Arogansi Birokrasi

Kemenangan para buruh di PTUN Bandung ini disambut haru dan penuh syukur oleh berbagai elemen pekerja. Perwakilan serikat buruh menilai putusan ini bukan sekadar urusan angka kenaikan upah, melainkan sebuah manifestasi penting bahwa tindakan serta kebijakan kepala daerah tidak selamanya mutlak benar dan kebal hukum.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Kirim Utusan, Bantu Keluarga Korban Longsor di Garut

“Menangnya buruh di PTUN Bandung kali ini merupakan contoh nyata bahwa tindakan negara tidak bisa selalu dianggap benar,” ujar perwakilan aliansi serikat buruh dalam keterangan resminya, dikutip bukamata.id Jumat (24/7/2026).

Mereka menambahkan bahwa kemenangan ini berhasil merobohkan tembok-tembok birokrasi yang selama ini tertutup rapat dari aspirasi pekerja.

Baca Juga:  Deadline Lewat! Dedi Mulyadi Siap Ambil Alih Bandung Zoo Demi Konservasi

“Jelas bahwa lorong senyap dan kepicikan-kepicikan birokrasi nyata-nyatanya terjadi dan berhasil dipatahkan oleh daya juang para buruh. Warga negara dalam hal ini memiliki hak penuh untuk menuntut kesewenang-wenangan yang terjadi, apapun bentuknya,” tegas mereka menutup pernyataan.

Dengan adanya putusan pembatalan ini, bola panas kini berada di tangan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beserta jajarannya untuk segera merespons dan menindaklanjuti putusan pengadilan demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh pekerja di tatar Pasundan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, PKH hingga Beras 30 Kg Siap Disalurkan

Langkah Senyap Presiden Prabowo: 30 Kebijakan Strategis untuk Kelas Menengah Indonesia

Kasus Abah Setu Belum Usai, Polisi Masih Dalami Video yang Disebut Hasil Editan AI

Defisit APBD Jabar Turun Jadi Rp3,4 Triliun, Pemprov Tak Mau Asal Tarik Utang

Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Uang Pendidikan Mengalir ke Mana? Bongkar Manfaat Rp6,3 Triliun Jabar vs Rp351 Miliar Sulteng
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.