Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persik Kediri Resmi Perpanjang Kontrak 5 Pemain Asing untuk Liga 1 2026/27

Jumat, 24 Juli 2026 11:35 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Belum Cair? Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Lewat HP

Jumat, 24 Juli 2026 11:01 WIB

Lupa Password Akun Google? Kini Bisa Masuk dengan Selfie Video, Begini Caranya

Jumat, 24 Juli 2026 10:48 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persik Kediri Resmi Perpanjang Kontrak 5 Pemain Asing untuk Liga 1 2026/27
  • Belum Cair? Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Lewat HP
  • Lupa Password Akun Google? Kini Bisa Masuk dengan Selfie Video, Begini Caranya
  • Berguinho Bongkar Kondisi Sebenarnya Persib Jelang Piala Presiden 2026, Latihannya Bikin Kaget!
  • Birokrasi Dedi Mulyadi Terbukti Cacat Prosedur, PTUN Bandung Menangkan Aliansi Buruh Jabar
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Sindiran Keras Prabowo ke Pengkritik: Sebut Istilah ‘Londo Ireng’ untuk Jurnalis hingga LSM
  • Fitur Baru WhatsApp Bikin Sulit Menghilang! Titik Hijau Ungkap Siapa yang Sedang Aktif
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 24 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Birokrasi Dedi Mulyadi Terbukti Cacat Prosedur, PTUN Bandung Menangkan Aliansi Buruh Jabar

By Aga GustianaJumat, 24 Juli 2026 10:26 WIB2 Mins Read
Demo Buruh di Gedung Sate. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perjuangan panjang kaum buruh di Jawa Barat akhirnya membuahkan hasil manis di meja hijau. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung secara resmi mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh aliansi gabungan serikat buruh, yang terdiri dari KASBI, FSPMI, FSP-KEP, dan SPN, terkait sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026.

Melalui Putusan Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK 2026 tertanggal 29 Desember 2025 secara keseluruhan. Keputusan ini sekaligus menjadi koreksi telak atas kebijakan yang diteken oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang proses perumusannya dinilai cacat hukum.

Cacat Prosedur dan Tabrak Asas Pemerintahan yang Baik

Dalam persidangan, terungkap bahwa penerbitan SK UMSK 2026 tersebut terbukti nyata melanggar peraturan perundang-undangan, baik dilihat dari aspek prosedur pembentukan maupun dari substansi materinya.

Lebih lanjut, Majelis Hakim memandang kebijakan di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi itu telah menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai mengabaikan Asas Kecermatan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Keterbukaan dalam menerbitkan keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut.

Simbol Perlawanan terhadap Arogansi Birokrasi

Kemenangan para buruh di PTUN Bandung ini disambut haru dan penuh syukur oleh berbagai elemen pekerja. Perwakilan serikat buruh menilai putusan ini bukan sekadar urusan angka kenaikan upah, melainkan sebuah manifestasi penting bahwa tindakan serta kebijakan kepala daerah tidak selamanya mutlak benar dan kebal hukum.

“Menangnya buruh di PTUN Bandung kali ini merupakan contoh nyata bahwa tindakan negara tidak bisa selalu dianggap benar,” ujar perwakilan aliansi serikat buruh dalam keterangan resminya, dikutip bukamata.id Jumat (24/7/2026).

Mereka menambahkan bahwa kemenangan ini berhasil merobohkan tembok-tembok birokrasi yang selama ini tertutup rapat dari aspirasi pekerja.

“Jelas bahwa lorong senyap dan kepicikan-kepicikan birokrasi nyata-nyatanya terjadi dan berhasil dipatahkan oleh daya juang para buruh. Warga negara dalam hal ini memiliki hak penuh untuk menuntut kesewenang-wenangan yang terjadi, apapun bentuknya,” tegas mereka menutup pernyataan.

Dengan adanya putusan pembatalan ini, bola panas kini berada di tangan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beserta jajarannya untuk segera merespons dan menindaklanjuti putusan pengadilan demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh pekerja di tatar Pasundan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi PTUN Bandung serikat buruh UMSK Jabar 2026
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Belum Cair? Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Lewat HP

Presiden Prabowo Subianto

Sindiran Keras Prabowo ke Pengkritik: Sebut Istilah ‘Londo Ireng’ untuk Jurnalis hingga LSM

PPPK

PPPK Bisa Dapat Gaji Pensiun Seperti PNS? Ini Jawaban Resmi PT Taspen

Saldo Belum Masuk Jangan Panik, Ini Alasan Bansos PKH dan BPNT Juli 2026 Cair Bertahap

Farhan Sebut Miras, Obat-obatan, dan Judi Online Jadi Pemicu Utama Kriminalitas di Bandung Raya

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cuma Modal NIK KTP! Cek Sekarang Apakah Anda Terdaftar Penerima Bansos Juli 2026

Terpopuler
  • Geliat, Tekanan, dan Arah Penanganan: Membedah Isu LGBTQ di Tanah Pasundan
  • Tampil Bugar di Usia 50-an, Duet Bos Koi Hartono-Julius Sukses Jadi Runner Up Padel Open Bandung
  • Mengenal Lebih Dekat Frank Alexander Hutapea: Pengacara Independen yang Tak Mau di Bayang-bayang Sang Ayah
  • Sidang Praperadilan Mantan Pengurus GKI Taman Cibunut Bergulir, Polisi Bantah Dalil Pemohon
  • Proyek PLTP Patuha Unit 2 Capai Fase Vital: Mobilisasi Komponen Generator Sukses Digelar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.