Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Menalo Brace, Klok Gol Indah! Persib Tempel Ketat Persija

Minggu, 1 November 2026 18:02 WIB
Ilustrasi video syur

Bisnis Live Pornografi Raup Rp 750 Juta, Polda Jabar Tangkap 2 Tersangka

Minggu, 1 November 2026 17:30 WIB

Persib Menggila! Unggul 3-0 atas Kalteng FC di Babak Pertama

Minggu, 1 November 2026 16:29 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menalo Brace, Klok Gol Indah! Persib Tempel Ketat Persija
  • Bisnis Live Pornografi Raup Rp 750 Juta, Polda Jabar Tangkap 2 Tersangka
  • Persib Menggila! Unggul 3-0 atas Kalteng FC di Babak Pertama
  • Diduga Mabuk, Pemotor 15 Tahun Hilang Kendali di Jalan AH Nasution
  • Mutombo Absen, Persib Tak Mau Ambil Risiko Jelang Lawan Kalteng FC
  • Diduga Microsleep! Brio Seruduk 3 Kendaraan di Depan UIN Bandung
  • Marc Klok Comeback! Persib Siap Hajar Kalteng FC demi Puncak Klasemen
  • Mojang Bandung Adjeng Wulandari, Buktikan Prestasi dan Organisasi Bisa Berjalan Beriringan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 1 November 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bisnis Live Pornografi Raup Rp 750 Juta, Polda Jabar Tangkap 2 Tersangka

By SusanaMinggu, 1 November 2026 17:30 WIB2 Mins Read
Ilustrasi video syur
Ilustrasi video syur. (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar praktik situs live pornografi berbayar. Dua orang ditangkap karena diduga menjalankan bisnis ilegal yang meraup perputaran uang hingga Rp 750 juta selama sekitar setahun.

Kedua tersangka berinisial AE dan BU. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Sumatera Utara dan Jakarta.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Pol Ronald Fredy Christian Sipayung, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menyelidiki melalui patroli siber.

Baca Juga:  Bebas Gangguan Layang-layang, KCJB Segera Diresmikan Jokowi

Hasilnya, polisi menemukan pembagian peran di antara kedua tersangka. AE bertugas sebagai pemeran sekaligus pemasar, sedangkan BU mengelola situs yang dipakai untuk menayangkan konten.

“Tersangka AE berperan sebagai talent atau pemeran pornografi sekaligus mempromosikan situs tersebut melalui akun TikTok miliknya. Sementara tersangka BU bertindak sebagai penyedia dan pengelola platform layanan live pornografi,” ujar Ronald dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026).

Modus Bayar Sesuai Durasi Tayangan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan para pelaku menawarkan siaran langsung bermuatan pornografi melalui situs berbayar. Pengunjung wajib mendaftar dan membayar tarif sesuai durasi tayangan.

Baca Juga:  Polda Jabar Komitmen Tekan Angka Kecelakaan di Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Pembayaran ditransfer ke rekening yang disiapkan BU. Setelah transaksi selesai, AE melakukan siaran langsung sesuai layanan yang dibeli pelanggan.

Rekrut Lebih dari 10 Perempuan

Praktik ini diketahui berjalan sejak Oktober 2025. Selama beroperasi, BU diduga merekrut lebih dari 10 perempuan sebagai pemeran.

Dari total perputaran uang Rp 750 juta, BU diduga mengantongi Rp 300 juta, sementara Rp 450 juta lainnya dibagikan kepada para pemeran.

Baca Juga:  Update Kasus Vina Cirebon, Polisi Sita Akun Facebook Milik Pegi Setiawan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain belasan ponsel, laptop, router internet, pakaian, kartu ATM, dan puluhan rekaman video.

Terancam 12 Tahun Penjara

AE dan BU kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Hendra.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ditressiber Polda Jabar kasus pornografi online kejahatan siber Jawa Barat Polda Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Diduga Mabuk, Pemotor 15 Tahun Hilang Kendali di Jalan AH Nasution

Diduga Microsleep! Brio Seruduk 3 Kendaraan di Depan UIN Bandung

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos November 2026 Cair! Satu Keluarga Bisa Dapat Rp1,5 Juta Lebih

Detik-detik Kirmir Cihampelas Jebol, Warga Panik Air Masuk Rumah

Berani Lawan Arus? Sang Gladiator Turun Gunung Bongkar Blunder Artis di Bundaran HI

Mengenang 7 Hari Wafatnya Fathan Subchi, PKB dan Masura Kabupaten Bandung Gelar Doa Bersama

Terpopuler
  • Megalomania Arsitektur: Ketika Kota Bandung Dipaksa Berbaju Kerajaan
  • Ruang Bicara Resmi Berdiri di Bandung, Hadir Sebagai Wadah Anak Muda Bertumbuh dan Berdampak
  • Berkas Kasus UU ITE Bambang Soeharto Hampir Rampung, Simalango Law Firm Soroti Langkah Tersangka Lapor Balik Saksi
  • Gelar Tabligh Akbar, Pemuda Pancasila Jabar Usung Semangat Gaya Baru di HUT ke-67
  • Pengurus DPC PKB Kabupaten Bandung Dikukuhkan, Dadang Supriatna Mulai Jaring Caleg 2029
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.