bukamata.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar praktik situs live pornografi berbayar. Dua orang ditangkap karena diduga menjalankan bisnis ilegal yang meraup perputaran uang hingga Rp 750 juta selama sekitar setahun.
Kedua tersangka berinisial AE dan BU. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Sumatera Utara dan Jakarta.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Pol Ronald Fredy Christian Sipayung, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menyelidiki melalui patroli siber.
Hasilnya, polisi menemukan pembagian peran di antara kedua tersangka. AE bertugas sebagai pemeran sekaligus pemasar, sedangkan BU mengelola situs yang dipakai untuk menayangkan konten.
“Tersangka AE berperan sebagai talent atau pemeran pornografi sekaligus mempromosikan situs tersebut melalui akun TikTok miliknya. Sementara tersangka BU bertindak sebagai penyedia dan pengelola platform layanan live pornografi,” ujar Ronald dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026).
Modus Bayar Sesuai Durasi Tayangan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan para pelaku menawarkan siaran langsung bermuatan pornografi melalui situs berbayar. Pengunjung wajib mendaftar dan membayar tarif sesuai durasi tayangan.
Pembayaran ditransfer ke rekening yang disiapkan BU. Setelah transaksi selesai, AE melakukan siaran langsung sesuai layanan yang dibeli pelanggan.
Rekrut Lebih dari 10 Perempuan
Praktik ini diketahui berjalan sejak Oktober 2025. Selama beroperasi, BU diduga merekrut lebih dari 10 perempuan sebagai pemeran.
Dari total perputaran uang Rp 750 juta, BU diduga mengantongi Rp 300 juta, sementara Rp 450 juta lainnya dibagikan kepada para pemeran.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain belasan ponsel, laptop, router internet, pakaian, kartu ATM, dan puluhan rekaman video.
Terancam 12 Tahun Penjara
AE dan BU kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Hendra.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











