bukamata.id – Seorang pria bernama Reza kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian usai ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang bobotoh yang baru pulang dari acara nonton bareng pertandingan Persib Bandung melawan Barito Putera pada Jumat (9/5/2025).
Insiden tersebut terjadi di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam aksinya, Reza tidak sendirian. Ia bersama rekannya memepet kendaraan korban saat di jalan.
“Iya, berdua. Korban baru pulang nobar, motornya kami pepet,” kata Reza ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Senin (12/5/2025).
Tidak hanya menghalangi laju motor, Reza juga mengaku melakukan pemerasan sambil menodongkan senjata tajam.
“Uangnya kami minta pakai sajam,” ungkapnya saat menjawab pertanyaan dari Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono.
Lebih lanjut, Reza ternyata bukan sosok baru dalam dunia kejahatan. Ia pernah mendekam di penjara selama satu tahun atas kasus pengeroyokan.
“Pernah dipenjara setahun. Waktu itu berlima,” ujarnya.
Bagian dari Operasi Pekat 2 Lodaya 2025
Penangkapan Reza merupakan hasil dari kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2 Lodaya 2025 yang dijalankan oleh Polresta Bandung sejak awal bulan Mei.
Dari operasi tersebut, polisi menetapkan 52 orang sebagai tersangka, termasuk lima orang yang masuk dalam Target Operasi (TO) dan 47 lainnya dari luar daftar TO.
“Para pelaku menggunakan berbagai modus, seperti ancaman, pemalakan, hingga pencurian,” jelas Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono.
Dalam kegiatan ini, pihak kepolisian turut mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 34 sepeda motor, 2 mobil, 4 kunci astag, 16 bilah senjata tajam, 1 airsoft gun, 2 ponsel, serta 45 barang bukti lainnya.
“Totalnya ada 104 barang bukti yang kami sita,” kata Aldi.
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal sesuai perbuatan mereka, antara lain Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, serta Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










