bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan yang dilakukan oknum Kementerian Agama terhadap pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah beserta 122 jemaahnya. Dugaan pungli ini terkait keberangkatan haji khusus tanpa antrean.
Modus Pungutan Liar Kuota Haji
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, oknum Kemenag tersebut menawarkan kuota haji khusus resmi kepada Khalid dan jemaahnya yang sebelumnya sudah mendaftar haji furoda.
Namun, agar bisa berangkat di tahun yang sama, diminta “uang percepatan” mulai dari US$2.400 hingga US$7.000 per jemaah.
“Oknum Kemenag ini menyampaikan ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Uang tersebut kemudian dikumpulkan oleh Ustaz Khalid dari jemaah untuk diserahkan ke oknum dimaksud,” kata Asep di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Kembalinya Uang Percepatan
Setelah pelaksanaan haji 2024 selesai, muncul berbagai masalah hingga DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.
Oknum tersebut diduga takut, lalu mengembalikan uang percepatan yang sebelumnya telah diserahkan kepada Khalid Basalamah.
Khalid sendiri mengaku awalnya terdaftar sebagai jemaah haji furoda, namun kemudian ditawari kuota haji khusus melalui pemilik travel PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud.
“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda, ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini,” kata Khalid.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK menyatakan penanganan kasus ini membutuhkan waktu karena melibatkan sekitar 400 travel haji dan peredaran uang yang luas.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara atas dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami tidak ingin gegabah, kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa. Kami yakin benar ada juru simpannya,” tambah Asep.
Langkah Hukum KPK
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Lembaga antirasuah juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet Jakarta Timur, kantor agen travel haji, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti telah disita.
KPK menegaskan akan menuntaskan kasus dugaan pungli kuota haji tambahan ini secara transparan dan profesional.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











