Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Pria Menonton Sendirian di Kamar

Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda

Minggu, 29 Maret 2026 01:00 WIB

Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen

Sabtu, 28 Maret 2026 21:12 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur

Sabtu, 28 Maret 2026 18:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda
  • Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen
  • Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur
  • Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia
  • Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran
  • Gelar Juara Jadi Harga Mati, Bomber Persib Andrew Jung Tak Ambisi Kejar Top Skor
  • Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi
  • Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bongkar! Oknum Kemenag Diduga Palak Khalid Basalamah hingga Rp1 Triliun Lebih

By SusanaMinggu, 21 September 2025 10:51 WIB2 Mins Read
Ustaz Khalid Basalamah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan yang dilakukan oknum Kementerian Agama terhadap pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah beserta 122 jemaahnya. Dugaan pungli ini terkait keberangkatan haji khusus tanpa antrean.

Modus Pungutan Liar Kuota Haji

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, oknum Kemenag tersebut menawarkan kuota haji khusus resmi kepada Khalid dan jemaahnya yang sebelumnya sudah mendaftar haji furoda.

Namun, agar bisa berangkat di tahun yang sama, diminta “uang percepatan” mulai dari US$2.400 hingga US$7.000 per jemaah.

“Oknum Kemenag ini menyampaikan ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Uang tersebut kemudian dikumpulkan oleh Ustaz Khalid dari jemaah untuk diserahkan ke oknum dimaksud,” kata Asep di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Kembalinya Uang Percepatan

Baca Juga:  Modus Licik! Pelunasan Haji Dibuat Mepet Agar Kuota Bisa Dijual

Setelah pelaksanaan haji 2024 selesai, muncul berbagai masalah hingga DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.

Oknum tersebut diduga takut, lalu mengembalikan uang percepatan yang sebelumnya telah diserahkan kepada Khalid Basalamah.

Khalid sendiri mengaku awalnya terdaftar sebagai jemaah haji furoda, namun kemudian ditawari kuota haji khusus melalui pemilik travel PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud.

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda, ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini,” kata Khalid.

Baca Juga:  KPK Apresiasi Upaya Antikorupsi Pemkab Bandung

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK menyatakan penanganan kasus ini membutuhkan waktu karena melibatkan sekitar 400 travel haji dan peredaran uang yang luas.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara atas dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami tidak ingin gegabah, kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa. Kami yakin benar ada juru simpannya,” tambah Asep.

Langkah Hukum KPK

Baca Juga:  KPK Kembali Beraksi, Kantor Pajak Banjarmasin Jadi Lokasi OTT

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Lembaga antirasuah juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet Jakarta Timur, kantor agen travel haji, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti telah disita.

KPK menegaskan akan menuntaskan kasus dugaan pungli kuota haji tambahan ini secara transparan dan profesional.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dugaan korupsi haji Khalid Basalamah KPK oknum Kementerian Agama pungli kuota haji khusus uang percepatan haji
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi

Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga

Alarm Bahaya di Jalan Raya Indonesia: Satu Nyawa Melayang Tiap 20 Menit

Sempat Ingin Polisikan Netizen, Hendrik Irawan Kini Pasrah Dapurnya Disegel Buntut Joget Nyeleneh

Kejutan Panglima! Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit TNI Penghafal Al-Qur’an

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.