bukamata.id – Penyidikan kasus sindikat perjudian daring (judi online) beromzet fantastis yang digulung oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat terus menunjukkan perkembangan signifikan. Dari total 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan yang meraup perputaran uang hingga Rp96 miliar ini, sebanyak 11 orang telah dijebloskan ke balik jeruji besi.
Kendati demikian, satu orang pelaku kunci yang berperan sebagai pengelola bisnis haram tersebut terpantau melarikan diri ke luar negeri. Berdasarkan penelusuran penyidik, buronan berinisial NAL yang merupakan warga asal Purwakarta itu terdeteksi kabur menuju wilayah Vietnam sesaat sebelum penggerebekan dilakukan.
Kasubdit 3 Ditressiber Polda Jabar, AKBP Hotmatua Ambarita, membeberkan rekam jejak pelarian tersangka saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: Polisi Bongkar Markas Judol di Purwakarta, Omzet Capai Rp96 Miliar
“Baik rekan-rekan jadi untuk hasil penyelidikan sementara yang bersangkutan ini merupakan warga Indonesia yang berdomisili juga di Purwakarta, ketika kejadian tersebut yang bersangkutan langsung mengambil langkah untuk berangkat ke luar negeri,” kata Ambarita, Selasa (21/7/2026).
Guna mempersempit ruang gerak pelaku, kepolisian tidak tinggal diam dan langsung menggandeng Central Bureau (NCB) Interpol untuk melacak posisi persis sang buron di tanah asing.
“Untuk posisi sekarang dari hasil penelusuran kami, masih diketahui berada di Vietnam dan kami juga sudah berkoordinasi dengan NCB untuk pendeteksi atau penyelidikan ke posisi yang bersangkutan tepatnya di mana untuk dapat kami mintai keterangan,” tuturnya.
Struktur Jaringan dan Peran Para Tersangka
Operasi sindikat judi daring lintas wilayah ini diketahui berpusat di Kabupaten Purwakarta, serta memiliki jaringan pengendali yang membentang hingga ke Jakarta dan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Di Bondowoso, aparat bahkan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LY (34) yang menduduki posisi sebagai direktur perusahaan bayangan tersebut.
Sementara itu, sepuluh tersangka lain yang turut diringkus memiliki peran operasional yang terstruktur rapi, meliputi:
- IVA (27) selaku komisaris
- LH (33) sebagai leader top up
- TOM (36) selaku leader agency
- TAP (33) dan FDM (28) sebagai recruitment host
- MR (42) menjabat country manager
- V (29) selaku operator manager finance
- ARP (28) sebagai VIP user
- VADP (28) bertindak di bagian monitoring audit
- SNR (28) memegang posisi talent manager
Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Pol Fian Yunus, menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, termasuk memburu pelaku yang melarikan diri ke luar negeri.
“Jumlah tersangka sebanyak 12 orang, 11 orang sudah diamankan, satu orang DPO. DPO ini saat ini berada di Vietnam dan sekarang masih dalam proses pengajaran,” ujarnya.
Modus Operandi: Kedok Aplikasi Gim dan Transaksi Koin Privat
Dalam menjalankan praktiknya, sindikat ini menggunakan cara-cara canggih untuk mengelabui deteksi aparat penegak hukum. Para korban diiming-imingi untuk mengunduh dan bermain berbagai jenis permainan melalui platform aplikasi Dazz Live, di mana di dalamnya telah disisipkan banyak sub-gim berkedok perjudian.
Lebih lanjut, jaringan ini meninggalkan metode konvensional berupa transfer via rekening bank umum. Mereka beralih menggunakan ekosistem dompet digital tertutup dengan sistem pembelian koin khusus.
“Selain itu, kalau biasanya untuk bermain judi dilakukan dengan transfer ke rekening, sekarang mereka membuat sistem koin. Untuk dapat bermain pada game tersebut, pengguna harus membeli koin. Kalau kita biasa mengenal e-wallet, mereka juga memiliki sistem seperti e-wallet, tetapi bersifat privat,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









