bukamata.id – Aparat penegak hukum kembali membongkar praktik sindikat perjudian daring (judi online) berskala besar. Kali ini, Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sukses memetakan dan menggulung jaringan operasi ilegal yang bermarkas lintas wilayah, meliputi Kabupaten Purwakarta, DKI Jakarta, hingga Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik mendapati skala perputaran uang atau omzet yang berhasil diraup oleh para pengelola sindikat haram ini tergolong sangat fantastis.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Pol Fian Yunus, membeberkan bahwa hasil kalkulasi sementara menunjukkan angka omzet sindikat ini menyentuh kisaran Rp96 miliar.
“Kalau dari hasil penghitungan kasar yang bersangkutan omset-nya itu Rp 96 miliar,” kata Fian, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
12 Tersangka Ditetapkan, Satu Buron ke Luar Negeri
Melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan mendalam di lapangan, korps bhayangkara telah mengantongi bukti kuat dan menetapkan total 12 orang sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 38 orang saksi guna melengkapi berkas perkara.
Dari belasan tersangka yang ditetapkan, sebagian besar telah berhasil diamankan di balik jeruji besi. Kendati demikian, polisi masih memburu satu pelaku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disinyalir melarikan diri ke luar negeri.
“Jumlah tersangka sebanyak 12 orang, 11 orang sudah diamankan, satu orang DPO. DPO ini saat ini berada di Vietnam dan sekarang masih dalam proses pengajaran,” ujarnya.
Modus Operandi Berkedok Aplikasi Gim dan Sistem Koin Privat
Modus operandi yang dijalankan sindikat ini tergolong lihai dalam mengelabui sistem pengawasan digital. Para pelaku memanfaatkan platform aplikasi hiburan digital bernama Dazz Live yang memuat berbagai macam sub-gim di dalamnya, di mana seluruh permainan tersebut sejatinya telah disusupi sistem perjudian daring.
Alih-alih menggunakan mekanisme transfer konvensional langsung ke rekening penampung, jaringan ini mendesain ekosistem keuangan tertutup menggunakan mata uang digital privat berupa koin khusus yang wajib dibeli oleh para korbannya terlebih dahulu.
“Selain itu, kalau biasanya untuk bermain judi dilakukan dengan transfer ke rekening, sekarang mereka membuat sistem koin. Untuk dapat bermain pada game tersebut, pengguna harus membeli koin. Kalau kita biasa mengenal e-wallet, mereka juga memiliki sistem seperti e-wallet, tetapi bersifat privat,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









