Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

One Minute Silence di GBLA, Penghormatan Terakhir untuk sang Jendral Rukandi

Senin, 13 April 2026 03:00 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh, Link Part 2 Ternyata Berbahaya

Senin, 13 April 2026 01:00 WIB

Drama 5 Gol di GBLA! Persib Tumbangkan Bali United, Tetap Kokoh di Puncak

Minggu, 12 April 2026 21:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • One Minute Silence di GBLA, Penghormatan Terakhir untuk sang Jendral Rukandi
  • Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh, Link Part 2 Ternyata Berbahaya
  • Drama 5 Gol di GBLA! Persib Tumbangkan Bali United, Tetap Kokoh di Puncak
  • Gol Tandukan Mematikan! Persib Unggul 1-0 atas Bali United di Babak Pertama
  • Inilah Starter Persib vs Bali United, Beckham Tersingkir dari Line Up Awal
  • Tuntut Keadilan, Advokat Desak Kejari Bongkar Tuntas Skandal Proyek Ambulans RSUD Subang
  • Di Balik Jabatan Ketua DPRD Gowa: Usia 25 Tahun, Harta 5 Miliar, Tapi Public Speaking Disorot?
  • Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ di Dapur Bikin Heboh, Ternyata Ada Fakta Mengerikan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 13 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BPJS Ketenagakerjaan Beri Kemudahan Para Pekerja Miliki Rumah Impian Lewat Program MLT

By Putra JuangJumat, 28 Juni 2024 10:27 WIB2 Mins Read
BPJS Ketenagakerjaan Beri Peluang Pekerja Miliki Rumah Impian. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – BPJS Ketenagakerjaan memberi peluang bagi seluruh pekerja untuk memiliki hunian melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program perumahan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik mengatakan, manfaat layanan tambahan tersebut merupakan program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah.

“Program MLT perumahan ini sebagai wujud nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam mensukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ucap Opik dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).

Opik menjelaskan, kemudahan mendapatkan renovasi dan hunian itu adalah manfaat layanan tambahan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Daftar BSU Rp600.000 Desember 2025 untuk Karyawan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Selanjutnya, Peraturan Menteri Tenaga kerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasiitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK),” jelasnya.

MLT merupakan fasilitas layanan tambahan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta berupa bunga bank yang lebih ringan dibandingkan bunga komersil lain pada pinjaman KPR dengan maksimal harga rumah Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan maksimal sebesar Rp200 juta.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sosialiasi dan Edukasi Program di HUT XXXVI WHDI

“Dalam program kepemilikan Rumah ini BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan beberapa perbankan (Bank Tabungan Negara & Bank BJB) dan developer untuk membantu pekerja dalam kepemilikan rumah dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang, maksimum sampai dengan 30 tahun,” terangnya.

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, kata Opik, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, serta mengikuti minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga:  BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Cair Rp600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan layanan dari program JHT ini bisa mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat serta juga bisa datang langsung ke Bank BTN dan Bank BJB terdekat untuk informasi lebih lanjut,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Manfaat Layanan Tambahan MLT program perumahan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tuntut Keadilan, Advokat Desak Kejari Bongkar Tuntas Skandal Proyek Ambulans RSUD Subang

Di Balik Jabatan Ketua DPRD Gowa: Usia 25 Tahun, Harta 5 Miliar, Tapi Public Speaking Disorot?

Gedung Sate dan Gasibu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terpadu Ikonik Jawa Barat

Dikasih Kebun Sawit Malah Ngelunjak! Istri Bongkar Borok Suami: Diduga Selingkuh dan Gadein Surat Tanah Keluarga!

Aksi Senyap 20 Tahun Terhenti! Polisi Tangkap ‘Ki Bedil’, Perakit Senjata Ilegal Kelas Atas

Cuma Pakai Karung ke Sekolah! Bocah SD Ini Terpaksa ‘Ngebadut’ Demi Obat Mamah

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.