Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Simak Jadwal Pekan 22 Super League: Persib vs Persita hingga PSIM vs Bali United

Kamis, 19 Februari 2026 12:46 WIB

Siap-Siap Pulang Kampung! Daftar Lengkap Mudik Gratis 2026 Beserta Jadwal dan Kuota

Kamis, 19 Februari 2026 12:35 WIB

Fatal! Andrew Jung Ungkap Kunci Kegagalan Persib Melaju ke Perempat Final ACL 2

Kamis, 19 Februari 2026 11:27 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Simak Jadwal Pekan 22 Super League: Persib vs Persita hingga PSIM vs Bali United
  • Siap-Siap Pulang Kampung! Daftar Lengkap Mudik Gratis 2026 Beserta Jadwal dan Kuota
  • Fatal! Andrew Jung Ungkap Kunci Kegagalan Persib Melaju ke Perempat Final ACL 2
  • Viral Lagi! Link Video Cukur Kumis 35 Menit, Ini Faktanya
  • Teka-teki Hubungan Ardhito Pramono dan Davina Karamoy Terjawab? Caption Romantis Ini Jadi Sorotan
  • Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Februari 2026 Naik Lagi, Cek Rincian UBS dan Galeri24
  • Bukan Akhir Segalanya! Marc Klok Janji Persib Bakal Kembali Lebih Kuat
  • Hilang Konsentrasi, Remaja 18 Tahun Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Pasupati
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BPJS Ketenagakerjaan Beri Kemudahan Para Pekerja Miliki Rumah Impian Lewat Program MLT

By Putra JuangJumat, 28 Juni 2024 10:27 WIB2 Mins Read
BPJS Ketenagakerjaan Beri Peluang Pekerja Miliki Rumah Impian. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – BPJS Ketenagakerjaan memberi peluang bagi seluruh pekerja untuk memiliki hunian melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program perumahan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik mengatakan, manfaat layanan tambahan tersebut merupakan program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah.

“Program MLT perumahan ini sebagai wujud nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam mensukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ucap Opik dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).

Opik menjelaskan, kemudahan mendapatkan renovasi dan hunian itu adalah manfaat layanan tambahan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Baca Juga:  BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Akhir Tahun? Ternyata Ini Keputusan Resminya!

Selanjutnya, Peraturan Menteri Tenaga kerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasiitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK),” jelasnya.

MLT merupakan fasilitas layanan tambahan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta berupa bunga bank yang lebih ringan dibandingkan bunga komersil lain pada pinjaman KPR dengan maksimal harga rumah Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan maksimal sebesar Rp200 juta.

Baca Juga:  UMKM Terlibat di Program MBG, Pekerjanya Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Dalam program kepemilikan Rumah ini BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan beberapa perbankan (Bank Tabungan Negara & Bank BJB) dan developer untuk membantu pekerja dalam kepemilikan rumah dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang, maksimum sampai dengan 30 tahun,” terangnya.

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, kata Opik, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, serta mengikuti minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga:  BSU Rp600.000 Oktober 2025 Belum Cair? Ini Penyebab dan Cara Mengeceknya

“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan layanan dari program JHT ini bisa mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat serta juga bisa datang langsung ke Bank BTN dan Bank BJB terdekat untuk informasi lebih lanjut,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Manfaat Layanan Tambahan MLT program perumahan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Pulang Kampung! Daftar Lengkap Mudik Gratis 2026 Beserta Jadwal dan Kuota

Hilang Konsentrasi, Remaja 18 Tahun Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Pasupati

THR Rp55 Triliun Cair Minggu Pertama Ramadhan, Ini Komponen Lengkap untuk ASN dan CPNS

Jangan Terlewat! Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 19 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa

Perang Sarung

Ramadhan Aman, Polisi Tegaskan Perang Sarung dan Balap Liar di Jabar

Anggaran Ekonomi Jabar Minim, DPRD Dorong Program Pemberdayaan Masyarakat Lebih Kuat

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Viral Teh Pucuk 17 Menit Bisa Jadi Malware, Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.