Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bikin Ngiler! 4 Rekomendasi Ayam Bakar Bandung 2026, Ada Taliwang hingga Kalasan

Senin, 28 September 2026 03:00 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek Bansos September 2026 Lewat HP, Nama Penerima PKH dan BPNT Bisa Dicek Online

Senin, 28 September 2026 01:00 WIB

Java United Angkat Tangan, Kasus Achmad Resal Diserahkan ke Komdis PSSI

Minggu, 27 September 2026 20:17 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bikin Ngiler! 4 Rekomendasi Ayam Bakar Bandung 2026, Ada Taliwang hingga Kalasan
  • Cara Cek Bansos September 2026 Lewat HP, Nama Penerima PKH dan BPNT Bisa Dicek Online
  • Java United Angkat Tangan, Kasus Achmad Resal Diserahkan ke Komdis PSSI
  • Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak
  • Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran
  • Alwi Farhan Lolos Semifinal, Target Emas Asian Games 2026 Makin Terbuka
  • Bukan Dipanggil Timnas, Marc Klok Justru Beri Pesan untuk Thom Haye dan Ragnar
  • Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 28 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Perangkat Desa, Wujudkan Pekerja Sejahtera dan Bebas Cemas

By Putra JuangKamis, 27 Juni 2024 10:52 WIB4 Mins Read
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Perangkat Desa. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai bentuk respon cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakili oleh Plt. Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa di Indonesia.

Peran desa yang sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, membuat pemerintah mengambil langkah-langkah konkret tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.

Pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat dari program jaminan sosial dan sekaligus mendorong seluruh pemerintah daerah yang hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang.

Baca Juga:  BSU Rp600 Ribu Tahap II Akan Cair Oktober 2025? Simak Syarat dan Cara Cek Penerima

“Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa maupun masyarakat,” ucap Tomsi dalam keterangannya.

“Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan masyarakat nya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada,” tambahnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad P. Bolombo akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.

“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,” ujar La Ode.

Sejalan dengan itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa.

Bahkan, terdapat 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,” kata Zainudin.

Baca Juga:  BSU Cair 2026? Ini Panduan Lengkap Cek Status Melalui JMO dan Kemnaker

Zainudin menyebut, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.

Menurut data, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa.

Sementara itu, jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Zainudin menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian/Lembaga lainnya juga terus mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang didalamnya terdapat pasar modern dan tradisional.

“Kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu,” jelasnya.

Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun.

Baca Juga:  BSU Rp600.000 Cair Januari 2026? Ini Cara Cek Status Penerima dan Syaratnya

Zainudin mengatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.

“Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik mengatakan, pihaknya siap mendukung dan melaksanakan UU Desa tersebut khususnya terkait perlindungan sosial bagi perangkat dan pekerja ekosistem desa.

“Kami menyambut baik dan melaksanakan apa yang sudah diamanatkan oleh undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang ada di daerah seperti Pemerintah Kota Bandung dan aparatur desa yang ada di wilayah Kota Bandung,” bebernya.

“Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan pemberian jaminan sosial kepada semua masyarakat pekerja baik itu di sektor formal maupun informal,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek Bansos September 2026 Lewat HP, Nama Penerima PKH dan BPNT Bisa Dicek Online

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak

Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran

Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya

Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang

Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.