bukamata.id – Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali diterpa kasus dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dan Kota Bogor menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini.
Kejari Bandung Tetapkan Mantan Mantri sebagai Tersangka
Kejari Kota Bandung resmi menetapkan mantan mantri BRI Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati berinisial II sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana KUR periode 2020–2022.
“Jadi sebelum ditetapkan tersangka, pelaku (II) sempat tiga kali mangkir dari panggilan dan sempat tidak diketahui keberadaannya. Sehingga penyidik, terpaksa melakukan penjemputan di tempat kediamannya,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, Jumat (22/8/2025).
Irfan menjelaskan, tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penyaluran pinjaman KUR kepada nasabah.
“Selain itu, tersangka juga melakukan pemotongan dana terhadap beberapa debitur KUR BRI cabang Bandung Martadinata unit Surapati pada 2020–2022, dan juga kerap menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan KUR,” ungkapnya.
Perbuatan ini menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp3,63 miliar akibat gagal bayar. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Bogor Tangkap Relationship Manager BRI Kedung Halang
Di Kota Bogor, Kejari menetapkan RL, Relationship Manager BRI Cabang Kedung Halang, sebagai tersangka kasus kredit fiktif. RL diduga memanipulasi jumlah pinjaman yang dilaporkan ke bank sehingga bisa mengantongi selisih untuk kepentingan pribadi.
“Misalnya nasabah pinjamnya Rp100 juta, tapi dia lapor ke BRI sebanyak Rp200 juta atau Rp300 juta jadi dilebihkan. Sisanya itu untuk kepentingan dia sendiri,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Febby Gumilang, Senin (11/8/2025).
RL sempat mangkir beberapa kali dan akhirnya dijemput paksa pada 7 Agustus 2025 di Sentul. Ia kini ditahan di Rutan Paledang selama 20 hari ke depan.
Audit awal menemukan sedikitnya 40 nasabah telah dimintai keterangan, dan kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar. RL dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 8, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus Kredit Fiktif BRI yang Berulang
Kasus RL menambah daftar panjang kasus kredit fiktif di BRI. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan KUR BRI Ciamis, AJP, setelah dua tahun melarikan diri ke luar negeri.
AJP ditangkap di Jakarta pada 25 Juni 2025 dan diduga menjadi rekanan terpidana Fandu Eka Resik, pelaku korupsi KUR BRI Ciamis periode 2021–2023. Fandu divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti Rp5,6 miliar akibat merugikan negara hingga Rp9,1 miliar.
Dalam persidangan terungkap, AJP berperan mencari calon debitur fiktif untuk skema “kredit topengan”. Selama buron, AJP berpindah-pindah, termasuk sempat terlacak di Kamboja. Kini, ia ditahan di Rutan Penuaru dan dijerat Pasal 2, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










