Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak

Minggu, 27 September 2026 19:23 WIB

Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran

Minggu, 27 September 2026 18:37 WIB

Alwi Farhan Lolos Semifinal, Target Emas Asian Games 2026 Makin Terbuka

Minggu, 27 September 2026 17:17 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak
  • Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran
  • Alwi Farhan Lolos Semifinal, Target Emas Asian Games 2026 Makin Terbuka
  • Bukan Dipanggil Timnas, Marc Klok Justru Beri Pesan untuk Thom Haye dan Ragnar
  • Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya
  • Gede Aiswarya Raih Juara 3 Mister International 2026, Momen Reaksi Finalis Viral di Medsos, Ada Apa?
  • Selangkah Lagi ke Final! Fajar/Fikri Punya Misi Besar di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
  • Masuk Periode Neraka, 7 Pertandingan dalam 20 Hari Siap Dijalani Maung Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 27 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Skandal Kredit Fiktif Rp4,6 Miliar di BRI Kuningan: Eks Kepala Unit Jadi Tersangka

By Aga GustianaRabu, 23 Juli 2025 14:33 WIB2 Mins Read
Eks Kepala Cabang BRI Kuningan
Eks Kepala Cabang BRI Kuningan ditahan Kejari. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan mantan Kepala Unit BRI Kuningan berinisial AS (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit periode 2023–2024. AS diduga terlibat dalam skema kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup serta memeriksa AS secara langsung.

“AS telah kami panggil secara patut dan hadir secara kooperatif. Setelah diperiksa, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuningan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, Senin (22/7/2025).

AS merupakan atasan dari dua pejabat bank yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni AN dan TIM. Keduanya menjabat sebagai pejabat kredit atau relationship manager di BRI Unit Kuningan.

Baca Juga:  Menag Nasaruddin Tawarkan 6 Gagasan Berantas Korupsi di Indonesia

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, menyebutkan keterlibatan AS terindikasi dari adanya pembiaran serta dugaan koordinasi dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit fiktif.

“Modusnya adalah memalsukan data seolah-olah berasal dari debitur yang sah. Padahal, debitur itu fiktif dan dana yang dicairkan tidak pernah disalurkan sebagaimana mestinya,” jelas Dyofa.

Baca Juga:  BJB Tersandung Kasus, Dedi Mulyadi: Momentum untuk Berbenah

Dari hasil penyidikan, diketahui AN bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp900 juta, sementara TIM Rp3,3 miliar. Sisanya, menjadi tanggung jawab AS sebagai pihak yang memiliki kewenangan menyetujui dan mengawasi pemberian kredit.

Kasus ini mulai terkuak setelah pihak internal bank melakukan evaluasi menyeluruh terhadap portofolio kredit yang mencurigakan selama dua tahun terakhir.

“Hasil audit internal itu kemudian dilaporkan ke Kejari Kuningan,” lanjut Dyofa.

Meski salah satu tersangka telah mengembalikan sebagian dana, Kejari menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan, termasuk pelacakan terhadap aliran dana dan aset para tersangka.

Baca Juga:  Lantik Pimpinan dan Dewas KPK, Prabowo Minta Berantas Pemborosan dan Tindak Korupsi

“Kami juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Perkara ini belum berhenti,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait perbuatan berlanjut dan penyertaan.

“Kami akan mengusut tuntas perkara ini. Penegakan hukum di sektor perbankan penting untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkas Dyofa.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BRI korupsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak

Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran

Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya

Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang

Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan

Kasus Penganiayaan YTR Bergulir ke Pengadilan, Sidang Perdana Taufik Hidayat Digelar Pekan Ini

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.