Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tantan Sulthon Resmi Pimpin PWI Jabar, Raih Kemenangan Mutlak di Konferprov 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 11:26 WIB

BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban

Kamis, 13 Agustus 2026 11:18 WIB

Dua Talenta Muda Persib Dipanggil Timnas U-20, Siap Tampil di Kualifikasi Piala Asia 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 11:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tantan Sulthon Resmi Pimpin PWI Jabar, Raih Kemenangan Mutlak di Konferprov 2026
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Dua Talenta Muda Persib Dipanggil Timnas U-20, Siap Tampil di Kualifikasi Piala Asia 2027
  • Baru Pecat Paul Munster, Bhayangkara FC Langsung Umumkan Pelatih Baru dari Spanyol
  • Demi Menit Bermain, Henhen Herdiana Tinggalkan Persib Lagi
  • Real Madrid Kembali ‘Menggoda’, Man City Langsung Bentengi Haaland dengan Pagar Rp4,5 Triliun
  • TC Persib di Bali Dimulai, Danijel Loncar Langsung Berlatih dan 3 Pemain Masih Cedera
  • Panduan Chord Gitar dan Lirik Hymne dan Mars Pramuka: Resonansi Janji Pandu Menuju Indonesia Emas
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Skandal Kredit Fiktif Rp4,6 Miliar di BRI Kuningan: Eks Kepala Unit Jadi Tersangka

By Aga GustianaRabu, 23 Juli 2025 14:33 WIB2 Mins Read
Eks Kepala Cabang BRI Kuningan
Eks Kepala Cabang BRI Kuningan ditahan Kejari. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan mantan Kepala Unit BRI Kuningan berinisial AS (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit periode 2023–2024. AS diduga terlibat dalam skema kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup serta memeriksa AS secara langsung.

“AS telah kami panggil secara patut dan hadir secara kooperatif. Setelah diperiksa, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuningan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, Senin (22/7/2025).

AS merupakan atasan dari dua pejabat bank yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni AN dan TIM. Keduanya menjabat sebagai pejabat kredit atau relationship manager di BRI Unit Kuningan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, menyebutkan keterlibatan AS terindikasi dari adanya pembiaran serta dugaan koordinasi dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit fiktif.

“Modusnya adalah memalsukan data seolah-olah berasal dari debitur yang sah. Padahal, debitur itu fiktif dan dana yang dicairkan tidak pernah disalurkan sebagaimana mestinya,” jelas Dyofa.

Dari hasil penyidikan, diketahui AN bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp900 juta, sementara TIM Rp3,3 miliar. Sisanya, menjadi tanggung jawab AS sebagai pihak yang memiliki kewenangan menyetujui dan mengawasi pemberian kredit.

Kasus ini mulai terkuak setelah pihak internal bank melakukan evaluasi menyeluruh terhadap portofolio kredit yang mencurigakan selama dua tahun terakhir.

“Hasil audit internal itu kemudian dilaporkan ke Kejari Kuningan,” lanjut Dyofa.

Meski salah satu tersangka telah mengembalikan sebagian dana, Kejari menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan, termasuk pelacakan terhadap aliran dana dan aset para tersangka.

“Kami juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Perkara ini belum berhenti,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait perbuatan berlanjut dan penyertaan.

“Kami akan mengusut tuntas perkara ini. Penegakan hukum di sektor perbankan penting untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkas Dyofa.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BRI BRI Kuningan Kejari korupsi kredit fiktif KUR BRI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tantan Sulthon Resmi Pimpin PWI Jabar, Raih Kemenangan Mutlak di Konferprov 2026

BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban

Ini Rapat Apa Tempat Curhat? Dosa-dosa Politik Bupati Gowa yang Bikin 45 Anggota Dewan Kompak Mendepaknya!

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair Bertahap, Segera Cek Status Penerima dan Saldo

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Beras 30 Kg Cair Lagi, Benarkah Bisa Diambil di Kopdes Merah Putih? Cek Caranya

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.