Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi

Rabu, 10 Juni 2026 02:00 WIB
Kode Redeem FF

Serbu Hadiahnya! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juni 2026 yang Masih Aktif

Rabu, 10 Juni 2026 01:00 WIB

Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?

Selasa, 9 Juni 2026 21:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Serbu Hadiahnya! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juni 2026 yang Masih Aktif
  • Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?
  • Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa
  • Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!
  • Choi Sooyoung SNSD dan Jung Kyung Ho Resmi Putus Setelah 14 Tahun Pacaran, Ini Penyebabnya
  • Rumor Transfer Liga 1: Persib Bandung Bidik Winger Spanyol Andalan Persita?
  • Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tidak Panik Hadapi SPMB, Masalah Pemetaan Masih Bisa Diperbaiki
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 10 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Skandal Kredit Fiktif Rp4,6 Miliar di BRI Kuningan: Eks Kepala Unit Jadi Tersangka

By Aga GustianaRabu, 23 Juli 2025 14:33 WIB2 Mins Read
Eks Kepala Cabang BRI Kuningan
Eks Kepala Cabang BRI Kuningan ditahan Kejari. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan mantan Kepala Unit BRI Kuningan berinisial AS (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit periode 2023–2024. AS diduga terlibat dalam skema kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup serta memeriksa AS secara langsung.

“AS telah kami panggil secara patut dan hadir secara kooperatif. Setelah diperiksa, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuningan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, Senin (22/7/2025).

AS merupakan atasan dari dua pejabat bank yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni AN dan TIM. Keduanya menjabat sebagai pejabat kredit atau relationship manager di BRI Unit Kuningan.

Baca Juga:  Kasus KUR BRI Bandung: Eks Mantri Diduga Selewengkan Dana Rp3,6 Miliar

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, menyebutkan keterlibatan AS terindikasi dari adanya pembiaran serta dugaan koordinasi dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit fiktif.

“Modusnya adalah memalsukan data seolah-olah berasal dari debitur yang sah. Padahal, debitur itu fiktif dan dana yang dicairkan tidak pernah disalurkan sebagaimana mestinya,” jelas Dyofa.

Baca Juga:  KPK Periksa Ridwan Kamil sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi BJB

Dari hasil penyidikan, diketahui AN bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp900 juta, sementara TIM Rp3,3 miliar. Sisanya, menjadi tanggung jawab AS sebagai pihak yang memiliki kewenangan menyetujui dan mengawasi pemberian kredit.

Kasus ini mulai terkuak setelah pihak internal bank melakukan evaluasi menyeluruh terhadap portofolio kredit yang mencurigakan selama dua tahun terakhir.

“Hasil audit internal itu kemudian dilaporkan ke Kejari Kuningan,” lanjut Dyofa.

Meski salah satu tersangka telah mengembalikan sebagian dana, Kejari menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan, termasuk pelacakan terhadap aliran dana dan aset para tersangka.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong, Kuasa Hukum PT PGA Bantah Kesaksian Andi Nurmawan

“Kami juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Perkara ini belum berhenti,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait perbuatan berlanjut dan penyertaan.

“Kami akan mengusut tuntas perkara ini. Penegakan hukum di sektor perbankan penting untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkas Dyofa.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BRI BRI Kuningan Kejari korupsi kredit fiktif KUR BRI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa

Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!

Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tidak Panik Hadapi SPMB, Masalah Pemetaan Masih Bisa Diperbaiki

Komisi II DPRD Jabar Dorong Peningkatan Kualitas Peternak Lewat Bimtek Ternak Domba di Cirebon

Siasat Dadang Supriatna Atasi Banjir & Sampah: Dari Danau Retensi Hingga ASN Wajib Bawa Tumbler!

Jabar Bersiap Menuju ‘Era E-Legislasi’: DPRD Desak Penggantian Total Aturan Produk Hukum Daerah

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Jangan Asal Klik! Link Video Cut Salwa Viral Berpotensi Jadi Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.