Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak

Minggu, 27 September 2026 19:23 WIB

Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran

Minggu, 27 September 2026 18:37 WIB

Alwi Farhan Lolos Semifinal, Target Emas Asian Games 2026 Makin Terbuka

Minggu, 27 September 2026 17:17 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak
  • Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran
  • Alwi Farhan Lolos Semifinal, Target Emas Asian Games 2026 Makin Terbuka
  • Bukan Dipanggil Timnas, Marc Klok Justru Beri Pesan untuk Thom Haye dan Ragnar
  • Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya
  • Gede Aiswarya Raih Juara 3 Mister International 2026, Momen Reaksi Finalis Viral di Medsos, Ada Apa?
  • Selangkah Lagi ke Final! Fajar/Fikri Punya Misi Besar di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
  • Masuk Periode Neraka, 7 Pertandingan dalam 20 Hari Siap Dijalani Maung Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 27 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BRI Kecolongan Kasus Kredit Fiktif KUR, Negara Rugi Miliaran Rupiah

By Aga GustianaJumat, 22 Agustus 2025 15:23 WIB3 Mins Read
KUR BRI
Ilustrasi KUR BRI. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali diterpa kasus dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dan Kota Bogor menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini.

Kejari Bandung Tetapkan Mantan Mantri sebagai Tersangka

Kejari Kota Bandung resmi menetapkan mantan mantri BRI Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati berinisial II sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana KUR periode 2020–2022.

“Jadi sebelum ditetapkan tersangka, pelaku (II) sempat tiga kali mangkir dari panggilan dan sempat tidak diketahui keberadaannya. Sehingga penyidik, terpaksa melakukan penjemputan di tempat kediamannya,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, Jumat (22/8/2025).

Irfan menjelaskan, tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penyaluran pinjaman KUR kepada nasabah.

“Selain itu, tersangka juga melakukan pemotongan dana terhadap beberapa debitur KUR BRI cabang Bandung Martadinata unit Surapati pada 2020–2022, dan juga kerap menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan KUR,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tak Ada Intervensi! Farhan Pastikan Penyidikan Kejari Bandung Berjalan Lancar

Perbuatan ini menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp3,63 miliar akibat gagal bayar. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Bogor Tangkap Relationship Manager BRI Kedung Halang

Di Kota Bogor, Kejari menetapkan RL, Relationship Manager BRI Cabang Kedung Halang, sebagai tersangka kasus kredit fiktif. RL diduga memanipulasi jumlah pinjaman yang dilaporkan ke bank sehingga bisa mengantongi selisih untuk kepentingan pribadi.

“Misalnya nasabah pinjamnya Rp100 juta, tapi dia lapor ke BRI sebanyak Rp200 juta atau Rp300 juta jadi dilebihkan. Sisanya itu untuk kepentingan dia sendiri,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Febby Gumilang, Senin (11/8/2025).

Baca Juga:  Bansos BPNT Oktober 2025 Cair Lewat Bank Himbara, Cek Jadwal Pencairan Wilayah

RL sempat mangkir beberapa kali dan akhirnya dijemput paksa pada 7 Agustus 2025 di Sentul. Ia kini ditahan di Rutan Paledang selama 20 hari ke depan.

Audit awal menemukan sedikitnya 40 nasabah telah dimintai keterangan, dan kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar. RL dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 8, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus Kredit Fiktif BRI yang Berulang

Kasus RL menambah daftar panjang kasus kredit fiktif di BRI. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan KUR BRI Ciamis, AJP, setelah dua tahun melarikan diri ke luar negeri.

Baca Juga:  BRI Group Gelar Program Berbagi Bahagia Bersama Sahabat Pers Jabar

AJP ditangkap di Jakarta pada 25 Juni 2025 dan diduga menjadi rekanan terpidana Fandu Eka Resik, pelaku korupsi KUR BRI Ciamis periode 2021–2023. Fandu divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti Rp5,6 miliar akibat merugikan negara hingga Rp9,1 miliar.

Dalam persidangan terungkap, AJP berperan mencari calon debitur fiktif untuk skema “kredit topengan”. Selama buron, AJP berpindah-pindah, termasuk sempat terlacak di Kamboja. Kini, ia ditahan di Rutan Penuaru dan dijerat Pasal 2, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BRI Kejari Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak

Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran

Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya

Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang

Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan

Kasus Penganiayaan YTR Bergulir ke Pengadilan, Sidang Perdana Taufik Hidayat Digelar Pekan Ini

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.