Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Ramai Diburu, Ada di Telegram?

Senin, 29 Juni 2026 03:00 WIB

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil, Argentina hingga Portugal Siap Tempur!

Senin, 29 Juni 2026 01:00 WIB

Habis Adik dan Ipar, Sekarang Asisten: Seberapa Kuat Pengaruh Raffi Ahmad di Pemerintahan?

Minggu, 28 Juni 2026 20:09 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Ramai Diburu, Ada di Telegram?
  • Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil, Argentina hingga Portugal Siap Tempur!
  • Habis Adik dan Ipar, Sekarang Asisten: Seberapa Kuat Pengaruh Raffi Ahmad di Pemerintahan?
  • Resmi! Persib Berpisah dengan Zalnando Usai 6 Musim Penuh Cerita
  • Mahasiswa UPI Tolak GEMA Jabar, Polemik Pendidikan dan Guru Honorer Menguat
  • Messi Menggila! Cetak Gol ke-6, Pimpin Klasemen Top Skor Piala Dunia 2026
  • Tragis! Pemuda 21 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ciparang Bandung Barat
  • Guncang Bursa Transfer! Persib Umumkan Perpisahan dengan Rezaldi Hehanussa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 29 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BRI Kecolongan Kasus Kredit Fiktif KUR, Negara Rugi Miliaran Rupiah

By Aga GustianaJumat, 22 Agustus 2025 15:23 WIB3 Mins Read
KUR BRI
Ilustrasi KUR BRI. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali diterpa kasus dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dan Kota Bogor menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini.

Kejari Bandung Tetapkan Mantan Mantri sebagai Tersangka

Kejari Kota Bandung resmi menetapkan mantan mantri BRI Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati berinisial II sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana KUR periode 2020–2022.

“Jadi sebelum ditetapkan tersangka, pelaku (II) sempat tiga kali mangkir dari panggilan dan sempat tidak diketahui keberadaannya. Sehingga penyidik, terpaksa melakukan penjemputan di tempat kediamannya,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, Jumat (22/8/2025).

Irfan menjelaskan, tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penyaluran pinjaman KUR kepada nasabah.

“Selain itu, tersangka juga melakukan pemotongan dana terhadap beberapa debitur KUR BRI cabang Bandung Martadinata unit Surapati pada 2020–2022, dan juga kerap menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan KUR,” ungkapnya.

Baca Juga:  BRI Kembali Salurkan BSU 2025, Bantu Jutaan Pekerja di Tengah Tekanan Ekonomi

Perbuatan ini menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp3,63 miliar akibat gagal bayar. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Bogor Tangkap Relationship Manager BRI Kedung Halang

Di Kota Bogor, Kejari menetapkan RL, Relationship Manager BRI Cabang Kedung Halang, sebagai tersangka kasus kredit fiktif. RL diduga memanipulasi jumlah pinjaman yang dilaporkan ke bank sehingga bisa mengantongi selisih untuk kepentingan pribadi.

“Misalnya nasabah pinjamnya Rp100 juta, tapi dia lapor ke BRI sebanyak Rp200 juta atau Rp300 juta jadi dilebihkan. Sisanya itu untuk kepentingan dia sendiri,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Febby Gumilang, Senin (11/8/2025).

Baca Juga:  Bansos BPNT Oktober 2025 Cair Lewat Bank Himbara, Cek Jadwal Pencairan Wilayah

RL sempat mangkir beberapa kali dan akhirnya dijemput paksa pada 7 Agustus 2025 di Sentul. Ia kini ditahan di Rutan Paledang selama 20 hari ke depan.

Audit awal menemukan sedikitnya 40 nasabah telah dimintai keterangan, dan kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar. RL dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 8, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus Kredit Fiktif BRI yang Berulang

Kasus RL menambah daftar panjang kasus kredit fiktif di BRI. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan KUR BRI Ciamis, AJP, setelah dua tahun melarikan diri ke luar negeri.

Baca Juga:  Pemkot dan Kejari Bandung Sepakat Terapkan Hukuman Alternatif, Sanksi Sosial Gantikan Pidana Penjara Ringan

AJP ditangkap di Jakarta pada 25 Juni 2025 dan diduga menjadi rekanan terpidana Fandu Eka Resik, pelaku korupsi KUR BRI Ciamis periode 2021–2023. Fandu divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti Rp5,6 miliar akibat merugikan negara hingga Rp9,1 miliar.

Dalam persidangan terungkap, AJP berperan mencari calon debitur fiktif untuk skema “kredit topengan”. Selama buron, AJP berpindah-pindah, termasuk sempat terlacak di Kamboja. Kini, ia ditahan di Rutan Penuaru dan dijerat Pasal 2, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BRI Dana Publik Kejari Bandung Kejari Bogor korupsi bank kredit fiktif KUR Mantan Mantri Relationship Manager Skema Kredit Topengan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Habis Adik dan Ipar, Sekarang Asisten: Seberapa Kuat Pengaruh Raffi Ahmad di Pemerintahan?

Mahasiswa UPI Tolak GEMA Jabar, Polemik Pendidikan dan Guru Honorer Menguat

Tragis! Pemuda 21 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ciparang Bandung Barat

Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung

Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!

Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!

Terpopuler
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
  • Ribuan Warganet Berburu Video ‘Handuk Putih Anak vs Ibu’, Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
  • Terungkap! Ini Fakta Sebenarnya di Balik Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Viral
  • Jadwal Piala Dunia 2026 25–28 Juni, Banyak Laga Penentuan Tim Besar Dunia
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.