bukamata.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang pernah menjadi bantuan penting bagi pekerja berpenghasilan rendah selama pandemi COVID-19, hingga awal 2026 belum kembali diluncurkan.
Meskipun demikian, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mengkaji skema perlindungan sosial pekerja yang lebih berkelanjutan, tidak lagi bergantung pada kondisi darurat pandemi.
BSU adalah transfer tunai langsung kepada pekerja dengan penghasilan di bawah batas tertentu. Program ini pertama kali digulirkan pada 2020 sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu daya beli pekerja, mencegah PHK massal, dan menstabilkan ekonomi rumah tangga.
Selama tiga tahun berturut-turut (2020–2022), program ini berhasil menjangkau lebih dari 15 juta pekerja.
Nominal dan kriteria penerima BSU disesuaikan setiap tahun:
| Tahun | Nominal | Batas Gaji | Jumlah Penerima |
|---|---|---|---|
| BSU 2020 | Rp600.000 | ≤ Rp5.000.000 | 8,8 juta pekerja |
| BSU 2021 | Rp1.000.000 | ≤ Rp3.500.000 | 12,4 juta pekerja |
| BSU 2022 | Rp600.000 | ≤ Rp3.500.000 | 9,2 juta pekerja |
Untuk tahun 2026, program BSU belum aktif dan belum ada pengumuman resmi mengenai peluncurannya.
Syarat Penerima BSU
Meski program belum berjalan, syarat berikut dapat dijadikan referensi jika program serupa diluncurkan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif dan terdaftar di Dukcapil.
- Memiliki BPJS Ketenagakerjaan aktif, khusus untuk BSU yang disalurkan via BPJAMSOSTEK.
- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan, berdasarkan laporan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak sedang menerima Kartu Prakerja atau program subsidi gaji lainnya.
- Bukan PNS, TNI, Polri, atau pejabat negara.
Pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis tidak akan masuk daftar penerima, meskipun gajinya memenuhi kriteria.
Cara Cek Status Penerima BSU (Jika Aktif Kembali)
Jika BSU 2026 diluncurkan, beberapa cara berikut bisa digunakan:
- Website Kemnaker: Kunjungi www.kemnaker.go.id → menu “Cek Penerima BSU” → masukkan NIK, tanggal lahir, dan kode captcha.
- Dashboard BPJS Ketenagakerjaan: Login di aplikasi Jamsostek Mobile → menu “Layanan” → submenu “Info BSU”.
- SMS Gateway: Format BSU[spasi]NIK[spasi]TanggalLahir → kirim ke nomor resmi Kemnaker.
- HRD Perusahaan: HRD biasanya menerima daftar karyawan yang lolos verifikasi.
- Call Center: Hubungi Kemnaker 1500-899 atau BPJS Ketenagakerjaan 175.
Prosedur Pencairan BSU
Jika terdaftar sebagai penerima, pencairan bantuan bisa dilakukan melalui:
- Transfer ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)
- Pengambilan tunai di Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening
- Beberapa gelombang BSU juga bisa dicairkan lewat e-wallet seperti GoPay, OVO, atau LinkAja
Perbedaan BSU dengan Program Lainnya
- BSU vs Kartu Prakerja: BSU untuk pekerja formal bergaji rendah, Kartu Prakerja untuk pencari kerja atau pekerja informal.
- BSU vs BLT Karyawan: BLT adalah program pemerintah daerah dengan kriteria berbeda.
- BSU vs JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan): JKP kompensasi PHK, sedangkan BSU langsung ke pekerja.
- BSU vs Subsidi Gaji: Subsidi gaji diberikan ke perusahaan, BSU langsung ke pekerja.
Tips Agar Lolos BSU
- Pastikan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan data pribadi & rekening bank ter-update.
- Hindari mendaftar program bantuan lain yang melarang double benefit.
- Pantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika BSU tidak cair, cek status kepesertaan BPJS dan data rekening. Laporkan ke call center resmi atau melalui aplikasi LAPOR!
Meskipun BSU 2026 belum berjalan, memahami syarat dan mekanismenya sangat penting. Selalu pastikan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memantau informasi resmi agar siap jika pemerintah meluncurkan program subsidi upah serupa di masa mendatang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











