Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Perut Keroncongan Saat Hujan? Ini 4 Kuliner Hangat yang Bikin Nagih di Bandung

Kamis, 8 Oktober 2026 20:44 WIB

Dugaan Keracunan di 88 SEOUL 23 Paskal, Dinkes Temukan Masalah Higiene

Kamis, 8 Oktober 2026 20:36 WIB

Sambil Tunggu Uji Lab, Restoran 88 Seoul Bandung Diminta Tanggung Jawab ke Konsumen

Kamis, 8 Oktober 2026 20:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Perut Keroncongan Saat Hujan? Ini 4 Kuliner Hangat yang Bikin Nagih di Bandung
  • Dugaan Keracunan di 88 SEOUL 23 Paskal, Dinkes Temukan Masalah Higiene
  • Sambil Tunggu Uji Lab, Restoran 88 Seoul Bandung Diminta Tanggung Jawab ke Konsumen
  • 12 Warga Jadi Korban, Polisi Ungkap Modus Pinjam Motor Lalu Dijual via COD
  • Sumedang Siap Gelar Pilkades Digital, 424 TPS dan 92 Tim Teknis Dikerahkan
  • 45 Menit Persib vs Port FC: Teja Jadi Penyelamat, Gol Tak Kunjung Datang
  • Baru Bebas Bersyarat, Indra Kenz Kembali Dijemput dan Dipindahkan ke Lapas Tangerang
  • 88 SEOUL 23 Paskal Bandung Tutup Sementara, 24 Orang Dilaporkan Alami Gejala Keracunan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Rp600 Ribu untuk 15,9 Juta Pekerja

By Aga GustianaJumat, 7 November 2025 07:33 WIB2 Mins Read
BSU Kemnaker
Ilustrasi BSU 2026. Foto: (Pexels)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan berturut-turut, dengan total bantuan Rp600.000.

Penyaluran dana dilakukan sekali transfer melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia (Persero). Program ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang dijalankan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan target 15,9 juta pekerja di periode Juni–Juli 2025.

Syarat Penerima BSU 2025

Ketentuan mengenai penerima manfaat diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi penerima BSU:

  1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, khusus kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan.
  4. Diprioritaskan bagi pekerja yang belum pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  5. Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Baca Juga:  BSU Kemnaker 2026: Apakah Cair Januari Ini? Informasi Terbaru

Apabila di kemudian hari diketahui penerima tidak memenuhi syarat, maka dana BSU wajib dikembalikan ke kas negara.

Penerima yang belum mengambil dana BSU dapat mencairkannya di kantor pos hingga 12 Agustus 2025.

Baca Juga:  Ramai Kabar BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap Kedua Desember 2025, Pekerja Perlu Tahu Fakta Ini

Update BSU November 2025

Meski sebelumnya sempat beredar kabar tentang perpanjangan BSU, pemerintah telah memastikan bahwa penyaluran bantuan hanya dilakukan pada periode Juni–Juli 2025.

Dengan demikian, tidak ada pencairan tahap kedua baik di Oktober maupun November 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi atau kebijakan baru mengenai BSU tahap lanjutan.

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga:  Bantuan Subsidi Upah 2025 Bisa Lanjut Lagi, Ini Jadwal dan Syarat Penerimanya

Yassierli juga menepis isu yang sempat ramai di media sosial terkait pencairan BSU bulan Oktober.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar karena BSU hanya disalurkan sekali, yakni pada bulan Juni dan Juli 2025.

“Saya lihat banyak unggahan soal cek BSU Oktober, tapi sampai sekarang belum ada kebijakan itu. Jadi bisa dipastikan BSU hanya ada di dua bulan itu saja,” jelasnya.

Dengan penegasan tersebut, pemerintah memastikan tidak ada pencairan BSU sebesar Rp600.000 pada November 2025

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Pekerja Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan BSU 2025 Prabowo Subianto Subsidi Gaji
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Perut Keroncongan Saat Hujan? Ini 4 Kuliner Hangat yang Bikin Nagih di Bandung

Baru Bebas Bersyarat, Indra Kenz Kembali Dijemput dan Dipindahkan ke Lapas Tangerang

Gak Disengaja? Viral WNI Terciduk Kasih Makan Sampah ke Rusa di Jepang, Faktanya Bikin Tercengang

Viral Unggahan Celana Dalam Berwarna Merah Putih, Warganet Indonesia Geram

Dibikin Kaget DJ No 1 Dunia! Aksi Musisi Lokal Kendari Pake Keyboard Ini Bikin Lil Jon Ajak Colab?

Ilustrasi emas antam

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000, Cek Daftar Lengkapnya

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Skandal HGB Kota Baru Parahyangan: KPK Amankan Berkas dan Ungkap Aliran Suap Miliaran
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.