Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Rabu, 29 April 2026 23:11 WIB

Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’

Rabu, 29 April 2026 22:32 WIB

Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara

Rabu, 29 April 2026 22:29 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
  • Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya
  • Arsenal Siap Jual 5 Pemain Demi Datangkan Julian Alvarez
  • Marc Klok Pasang Target Gila! Persib Wajib Menang 5 Laga Tersisa
  • Heboh Video 15 Menit Tasya Gym, Netizen Ramai Cari Link Asli
  • Reaksi Bojan Hodak Usai Persib Tersingkir dari Puncak Klasemen
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Rp600 Ribu untuk 15,9 Juta Pekerja

By Aga GustianaJumat, 7 November 2025 07:33 WIB2 Mins Read
BSU Kemnaker
Ilustrasi BSU 2026. Foto: (Pexels)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan berturut-turut, dengan total bantuan Rp600.000.

Penyaluran dana dilakukan sekali transfer melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia (Persero). Program ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang dijalankan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan target 15,9 juta pekerja di periode Juni–Juli 2025.

Syarat Penerima BSU 2025

Ketentuan mengenai penerima manfaat diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi penerima BSU:

  1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, khusus kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan.
  4. Diprioritaskan bagi pekerja yang belum pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  5. Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Baca Juga:  Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta? Siap-Siap Terima BSU Juni 2025 Langsung Dua Bulan

Apabila di kemudian hari diketahui penerima tidak memenuhi syarat, maka dana BSU wajib dikembalikan ke kas negara.

Penerima yang belum mengambil dana BSU dapat mencairkannya di kantor pos hingga 12 Agustus 2025.

Baca Juga:  Gercep! Setelah Makan Bareng Ridwan Kamil, Koalisi Prabowo Subianto Bahas Cawapres

Update BSU November 2025

Meski sebelumnya sempat beredar kabar tentang perpanjangan BSU, pemerintah telah memastikan bahwa penyaluran bantuan hanya dilakukan pada periode Juni–Juli 2025.

Dengan demikian, tidak ada pencairan tahap kedua baik di Oktober maupun November 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi atau kebijakan baru mengenai BSU tahap lanjutan.

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga:  Presiden Prabowo: Anggaran Pendidikan Kita Besar, Tapi Masih Banyak Bocor

Yassierli juga menepis isu yang sempat ramai di media sosial terkait pencairan BSU bulan Oktober.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar karena BSU hanya disalurkan sekali, yakni pada bulan Juni dan Juli 2025.

“Saya lihat banyak unggahan soal cek BSU Oktober, tapi sampai sekarang belum ada kebijakan itu. Jadi bisa dipastikan BSU hanya ada di dua bulan itu saja,” jelasnya.

Dengan penegasan tersebut, pemerintah memastikan tidak ada pencairan BSU sebesar Rp600.000 pada November 2025

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Pekerja Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan BSU 2025 Menaker Prabowo Subianto Subsidi Gaji
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’

Heboh Video 15 Menit Tasya Gym, Netizen Ramai Cari Link Asli

Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya

Heboh Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ di Telegram, Polisi Ingatkan Ancaman UU ITE

Butiran Pakan Kucing di Tas Ain: Kebaikan Terakhir Sang Pejuang Keluarga Sebelum Tragedi KRL

Heboh Bandar Membara Viral! Konten Pribadi Diduga Tersebar, Ini Respons Polisi

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.