bukamata.id – Bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 menjadi salah satu program yang dinantikan. Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada rencana penyaluran BSU tahap kedua pada sisa tahun 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan hal ini saat temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
“Saya tegaskan kembali, sampai sekarang tidak ada BSU tahap kedua,” ujarnya menanggapi beredarnya informasi bahwa BSU akan disalurkan kembali pada Oktober 2025.
Meski begitu, Kemnaker sebelumnya telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta pekerja sepanjang Juni dan Juli 2025. Bagi Anda yang ingin tetap siap jika BSU cair kembali, mendaftar tetap disarankan sebagai langkah antisipasi.
Syarat Daftar BSU Rp600.000
Mengacu pada aturan sebelumnya, salah satu syarat utama adalah sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pastikan status kepesertaan Anda aktif.
- Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja, baik perusahaan, badan usaha, atau sejenisnya. Proses ini bisa dilakukan melalui kanal fisik maupun digital yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah pemberi kerja terdaftar, langkah berikutnya adalah mendaftarkan seluruh pekerja, dengan menyerahkan data jumlah pekerja dan upah melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Untuk pekerja asing (WNA), pendaftaran berlaku bagi yang bekerja minimal 6 bulan, dengan melampirkan paspor sebagai dokumen pendukung.
Dengan memastikan semua syarat terpenuhi, pekerja akan lebih siap jika pemerintah kembali menyalurkan BSU pada waktu mendatang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











