Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gus Kikin Resmi Jadi Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031

Senin, 31 Agustus 2026 11:35 WIB

Bansos Kemensos September 2026 Cair, Cek Penerima PKH dan BPNT Pakai NIK KTP

Senin, 31 Agustus 2026 11:04 WIB

Tiket Fase Grup ACL 2 Dipertaruhkan: Catat Jam Tayang dan Link Live Streaming Persib vs Manila Digger

Senin, 31 Agustus 2026 10:58 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gus Kikin Resmi Jadi Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031
  • Bansos Kemensos September 2026 Cair, Cek Penerima PKH dan BPNT Pakai NIK KTP
  • Tiket Fase Grup ACL 2 Dipertaruhkan: Catat Jam Tayang dan Link Live Streaming Persib vs Manila Digger
  • Over Kapasitas Atau Over Korupsi? Detik-Detik Jembatan 60 Meter Pangandaran Ambrol!
  • Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Tak Berubah, 1 Gram Rp2,67 Juta
  • Tanpa Bobotoh di Si Jalak Harupat, Persib Hadapi Ancaman Serangan Balik Manila Digger
  • Menimbang ‘Dosa’ Pembangunan: Benarkah Rakyat Jawa Barat Belum Merdeka?
  • Berburu Item Gratisan! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 31 Agustus 2026 Sebelum Hangus
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 31 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Bukan Qadha, Muhammadiyah Anjurkan Ibu Hamil dan Menyusui Bayar Fidyah

By Putra JuangKamis, 25 April 2024 10:23 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Ibu hamil. Foto: iStock
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, wajib menggantinya dengan qadha di hari lain.

Namun menurut mazhab Syafii, jika khawatir akan memengaruhi tumbuh kembang anak, maka mereka juga harus membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan tidak diwajibkan untuk mengqadha puasa di hari lain.

Sebagai gantinya, mereka disarankan untuk membayar fidyah sebanyak hari-hari yang tidak mereka puasa, yaitu dengan memberi makan seorang miskin setiap harinya.

Baca Juga:  Siap-siap War, Ini 4 Lokasi Berburu Takjil di Bandung

Adapun dalil yang digunakan Muhammadiyah ialah hadis Nabi SAW:

عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

“Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. lima ahli hadis].

Baca Juga:  Semarakkan Ramadhan, PT Mitra Citarum Air Biru Berbagi Takjil ke Masyarakat Sekitar

[عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أنَّهُ قَالَ أُثْبِتَ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا وَ يُطْعِمَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا. [رواه أبو داود

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” [HR. Abu Dawud].

Adapun besarnya jumlah fidyah yang harus dibayarkan menurut Muhammadiyah adalah minimal satu mud (sekitar 0.6 kg) atau setara dengan ukuran dan harga makanan yang ia makan sehari-hari.

Baca Juga:  Ingin Pemberantasan Korupsi Objektif, Muhammadiyah Dorong Kembalinya Independensi KPK

Kendati demikian, apabila membayar fidyah tersebut memberatkan karena harus mengeluarkan biaya, sementara perempuan yang menyusui itu termasuk golongan orang yang kurang mampu.

Maka menurut hemat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, ia dapat mengganti puasanya dengan berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadhan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ibu hamil Muhammadiyah puasa Ramadhan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Tak Berubah, 1 Gram Rp2,67 Juta

Game Free Fire

Berburu Item Gratisan! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 31 Agustus 2026 Sebelum Hangus

Cari Tempat Pijat dan Spa di Bandung? Ini 5 Lokasi yang Bisa Jadi Pilihan

Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Link Dana Kaget 30 Agustus 2026: Ada Saldo Rp100 Ribu, Cek dan Coba Klaim!

Game Free Fire

Buruan Tukarkan! Kode Redeem FF 30 Agustus 2026 Bisa Dapat Skin SG2 dan Emote

Sah Secara Agama Tapi Salahi Etika? Pernikahan Ustaz Khalifah dan Adik Ipar Menuai Perdebatan Panas

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
  • Game Free Fire
    Kumpulan Kode Redeem FF Terbaru 25 Agustus 2026, Klaim Skin dan Diamond Gratis Sebelum Hangus
  • PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah
  • HMI Cabang Bandung Demo Balai Kota: Desak Pemkot Buka Mata Soal RTH dan Kemiskinan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.