Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dikira Settingan? Fakta Mengejutkan di Balik Emak-emak Lombok yang Minta Balik Uang Saweran Rp11 Juta

Kamis, 22 Oktober 2026 19:36 WIB

Persib Resmi Ajukan Stadion Si Jalak Harupat Jadi Markas Lawan Melbourne Victory dan Kalteng FC

Kamis, 22 Oktober 2026 19:05 WIB

Persija Hajar Arema 5-1, Shin Tae-yong Justru Puji Jakmania dan Aremania

Kamis, 22 Oktober 2026 19:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dikira Settingan? Fakta Mengejutkan di Balik Emak-emak Lombok yang Minta Balik Uang Saweran Rp11 Juta
  • Persib Resmi Ajukan Stadion Si Jalak Harupat Jadi Markas Lawan Melbourne Victory dan Kalteng FC
  • Persija Hajar Arema 5-1, Shin Tae-yong Justru Puji Jakmania dan Aremania
  • BLT Kesra Rp900 Ribu Kapan Cair? Pemerintah Belum Umumkan Kelanjutannya
  • Kafe Jadi Ruang Belajar Mahasiswa Bandung, Ini 7 Pilihan yang Bisa Dicoba
  • Dampak Kemarau Panjang, Air Danau Kawah Putih Surut Hingga 40 Persen
  • Malam Ini! Cek Link Live Streaming Madura United vs Persib
  • Polda Jabar Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Dokter terhadap Anak Kandung, Korban Masih Trauma
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Bukan Qadha, Muhammadiyah Anjurkan Ibu Hamil dan Menyusui Bayar Fidyah

By Putra JuangKamis, 25 April 2024 10:23 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Ibu hamil. Foto: iStock
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, wajib menggantinya dengan qadha di hari lain.

Namun menurut mazhab Syafii, jika khawatir akan memengaruhi tumbuh kembang anak, maka mereka juga harus membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan tidak diwajibkan untuk mengqadha puasa di hari lain.

Sebagai gantinya, mereka disarankan untuk membayar fidyah sebanyak hari-hari yang tidak mereka puasa, yaitu dengan memberi makan seorang miskin setiap harinya.

Baca Juga:  Kapan Awal Ramadhan 2026? Ini Tanggal Puasa Muhammadiyah dan Pemerintah

Adapun dalil yang digunakan Muhammadiyah ialah hadis Nabi SAW:

عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

“Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. lima ahli hadis].

Baca Juga:  Selama Ramadhan, Realisasi Penjualan Operasi Pasar Bersubsidi Capai 90,14 Persen

[عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أنَّهُ قَالَ أُثْبِتَ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا وَ يُطْعِمَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا. [رواه أبو داود

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” [HR. Abu Dawud].

Adapun besarnya jumlah fidyah yang harus dibayarkan menurut Muhammadiyah adalah minimal satu mud (sekitar 0.6 kg) atau setara dengan ukuran dan harga makanan yang ia makan sehari-hari.

Baca Juga:  Observatorium Bosscha Lakukan Pengamatan Hilal Ramadhan 1445 H

Kendati demikian, apabila membayar fidyah tersebut memberatkan karena harus mengeluarkan biaya, sementara perempuan yang menyusui itu termasuk golongan orang yang kurang mampu.

Maka menurut hemat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, ia dapat mengganti puasanya dengan berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadhan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ibu hamil Muhammadiyah puasa Ramadhan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dikira Settingan? Fakta Mengejutkan di Balik Emak-emak Lombok yang Minta Balik Uang Saweran Rp11 Juta

Kafe Jadi Ruang Belajar Mahasiswa Bandung, Ini 7 Pilihan yang Bisa Dicoba

Bukan Gagal, Tapi Salah Panggung? Alasan Reno Ferdinand Lebih Cocok di Runway Ketimbang Mister Global

Lomba Coding SD-SMP 2026 Dibuka, Siswa Ditantang Bikin Solusi Bencana Alam

Dari Kopitiam sampai Batagor Legendaris, 5 Kuliner Bandung Paling Diburu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000, Kini Rp2.550.000 per Gram

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.