Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Akhirnya Buka Suara! Igor Tolic Beri Kode Soal Mariano Peralta, Gabung Persib Tinggal Menunggu Waktu?

Rabu, 8 Juli 2026 13:30 WIB
Ilustrasi emas antam

Harga Emas Antam Melemah Lagi, Cek Rincian Lengkap per Gram 8 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 13:25 WIB

Jadwal 8 Besar Piala Dunia 2026 Resmi Lengkap! Argentina Jumpa Swiss, Spanyol Bentrok dengan Belgia

Rabu, 8 Juli 2026 13:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Akhirnya Buka Suara! Igor Tolic Beri Kode Soal Mariano Peralta, Gabung Persib Tinggal Menunggu Waktu?
  • Harga Emas Antam Melemah Lagi, Cek Rincian Lengkap per Gram 8 Juli 2026
  • Jadwal 8 Besar Piala Dunia 2026 Resmi Lengkap! Argentina Jumpa Swiss, Spanyol Bentrok dengan Belgia
  • PKH Juli 2026 Mulai Cair! Cek Nama Penerima, Jadwal Pencairan, dan Nominal Bantuannya di Sini
  • Messi vs Rival Muda: Aksi Kejar-kejaran Gol di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026
  • Sebelum Hilang dari Radar, Boeing 737 Kargo Sempat Laporkan Masalah Navigasi
  • Viral! Diduga Ada Transaksi Narkoba Terang-terangan di Cihampelas, BNN KBB Buka Suara
  • Harga Emas Pegadaian Hari Ini Ambles! Antam dan UBS Kompak Turun, Saatnya Borong?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 8 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Bukan Qadha, Muhammadiyah Anjurkan Ibu Hamil dan Menyusui Bayar Fidyah

By Putra JuangKamis, 25 April 2024 10:23 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Ibu hamil. Foto: iStock
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, wajib menggantinya dengan qadha di hari lain.

Namun menurut mazhab Syafii, jika khawatir akan memengaruhi tumbuh kembang anak, maka mereka juga harus membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan tidak diwajibkan untuk mengqadha puasa di hari lain.

Sebagai gantinya, mereka disarankan untuk membayar fidyah sebanyak hari-hari yang tidak mereka puasa, yaitu dengan memberi makan seorang miskin setiap harinya.

Baca Juga:  Penuh Kesederhanaan, DKM Masjid Lautze 2 Bandung Kaget Salat Tarawih Diikuti Bey Machmudin

Adapun dalil yang digunakan Muhammadiyah ialah hadis Nabi SAW:

عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

“Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. lima ahli hadis].

Baca Juga:  Viral Gua Safarwadi Bisa Tembus ke Mekkah, Muhammadiyah Tekankan Pentingnya Dakwah Pencerahan

[عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أنَّهُ قَالَ أُثْبِتَ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا وَ يُطْعِمَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا. [رواه أبو داود

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” [HR. Abu Dawud].

Adapun besarnya jumlah fidyah yang harus dibayarkan menurut Muhammadiyah adalah minimal satu mud (sekitar 0.6 kg) atau setara dengan ukuran dan harga makanan yang ia makan sehari-hari.

Baca Juga:  Ramadhan Sebentar Lagi, Ini 3 Persiapan Utama dalam Menyambut Bulan Suci

Kendati demikian, apabila membayar fidyah tersebut memberatkan karena harus mengeluarkan biaya, sementara perempuan yang menyusui itu termasuk golongan orang yang kurang mampu.

Maka menurut hemat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, ia dapat mengganti puasanya dengan berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadhan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

fidyah ibu hamil Muhammadiyah puasa Ramadhan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi emas antam

Harga Emas Antam Melemah Lagi, Cek Rincian Lengkap per Gram 8 Juli 2026

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Ambles! Antam dan UBS Kompak Turun, Saatnya Borong?

Bansos Juli 2026 Cair! Simak Cara Cek Kategori Desil Agar Bantuan Tepat Sasaran

Bukan Pengobatan Biasa, Ini Rahasia Kesehatan Holistik yang Bikin Bos Koi Hartono Soekwanto Terpukau

Game Free Fire

Update Kode Redeem FF 8 Juli 2026: Klaim Hadiah Langsung ke Vault Anda!

Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Terupdate 8 Juli 2026

Terpopuler
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    Bansos Juli 2026 Cair! PKH, BPNT, PIP hingga Beras 20 Kg Masuk Tahap 3
  • Bansos
    Ada yang Cair Rp600 Ribu Sekaligus, Ini Daftar 5 Bansos Pemerintah yang Cair Juli 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.