bukamata.id – Suasana halaman Gedung Sate—atau yang kini kerap disapa Pesanggrahan Pancarasa—tampak begitu khidmat pada Senin pagi, 17 Agustus 2026. Angin kemarau bertiup pelan saat ratusan peserta upacara berdiri tegap memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, dari atas podium inspektur upacara, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, tidak mengumandangkan narasinya dengan warna selebrasi yang serba manis. Di hadapan para pejabat, tokoh masyarakat, dan jajaran aparatur sipil negara, ia justru menyampaikan permohonan maaf yang tajam dan menghunjam sanubari.
“Kami menyampaikan permohonan maaf, 81 tahun Indonesia merdeka, kami belum bisa memerdekakan seluruh rakyat Jawa Barat,” ujar Dedi dengan nada berat.
Pernyataan itu sontak memantik gaung di ruang publik. Bukan sekadar retorika seremoni tahunan, KDM secara terbuka menyodorkan tabir realitas yang selama ini sering tertutup oleh deretan angka manis capaian makro ekonomi. Di balik gedung-gedung pencakar langit Bodetabek, riuk industri Karawang, dan kemegahan infrastruktur yang melingkupi Tanah Pasundan, ada kenyataan pahit yang tak bisa disanggah: masih banyak warga Jawa Barat yang belum mengecap kemerdekaan dalam bentuknya yang paling hakiki, yaitu pemenuhan kebutuhan dasar.
Potret Ketimpangan: Listrik, Kesehatan, dan Lapangan Kerja
Pintu masuk paling gamblang dari pengakuan belum merdeka tersebut ditandai oleh sebuah angka yang kontras. Hingga pertengahan tahun 2026 ini, tercatat masih ada sekitar 80.000 rumah tangga di Jawa Barat yang hidup tanpa pasokan jaringan listrik. Ketika malam tiba, puluhan ribu warga yang tersebar di pelosok desa dan kawasan terisolasi itu harus menggantungkan penerangan pada lampu minyak atau pasrah diselimuti kegelapan.
Kondisi ini merupakan irisan ironi yang amat mendalam mengingat posisi Jawa Barat sebagai jantung dari sistem kelistrikan Jawa-Bali. Di provinsi ini membentang waduk-waduk raksasa pemutar turbin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)—seperti Jatiluhur, Jatigede, Cirata, dan Saguling—serta hamparan pembangkit energi panas bumi (geothermal) yang menyuplai terang bagi jutaan rumah dan kawasan industri nasional.
Capaian elektrifikasi Pemprov Jabar sebenarnya mencatatkan penurunan signifikan jika dibandingkan awal masa kepemimpinan KDM pada 2025, yang saat itu mencakup lebih dari 500.000 warga tanpa listrik. Dengan sisa 80.000 warga pada momen HUT ke-81 RI ini, pemerintah provinsi menargetkan penyelesaian total 100 persen elektrifikasi pada tahun 2027 mendatang.
“Tetapi ada sebuah ironi ketika kita memiliki energi yang besar, tapi rakyat kita bahkan yang dekat di pembangkit itu tidak memiliki listrik,” aku Dedi saat menyinggung ketimpangan tersebut.
Selain kegelapan yang memagari pemukiman pelosok, ranah pelayanan kesehatan menjadi potret buram lain dari jaminan kebutuhan dasar. Pada peringatan Hari Jadi ke-81 Jawa Barat, Gubernur KDM menyinggung persoalan yang kerap menghantui warga miskin: ancaman jeratan utang usai mendapatkan perawatan medis.
Salah satu kasus ekstrem yang mengemuka adalah keberadaan warga miskin yang menunggak biaya pengobatan hingga Rp162 juta di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Realitas ini menjadi alarm keras bahwa status Universal Health Coverage (UHC) atau tingginya angka kepesertaan BPJS Kesehatan belum sepenuhnya menjadi jaring pengaman yang kokoh.
“Tidak boleh lagi ada rakyat Jawa Barat yang masuk ke rumah sakit, pulangnya berhutang karena ketidakmampuan keuangan,” tegas KDM di hadapan jajaran Pemprov.
Tak berhenti di situ, KDM juga menyoroti keterbatasan lapangan kerja lokal yang dinilainya sebagai salah satu bentuk kesalahan pemerintah. Keterbatasan lapangan kerja ini memaksa sebagian warga Jabar menggantungkan nasib dengan mengadu peruntungan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri atau merantau ke luar daerah demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tinjauan Kebijakan Publik: Akuntabilitas, Tata Kelola, dan Perlindungan Sosial
Melacak akar permohonan maaf Gubernur Dedi Mulyadi dari kacamata manajemen pemerintahan, Pakar Kebijakan Publik Kristian Widya Wicaksono memberikan penafsiran kritis. Menurutnya, ukuran utama pidato tersebut bukan pada emosionalitasnya, melainkan pada akuntabilitas atas hasil pelayanan publik.
“Jika pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi bahwa warga Jawa Barat ‘belum merdeka’ dibaca dalam perspektif kebijakan publik, maka ukuran utamanya bukan pada emosionalitas permohonan maaf, melainkan pada akuntabilitas atas hasil pelayanan publik,” ujar Kristian kepada bukamata.id, Minggu (30/8/2026).
Kristian menegaskan bahwa pengakuan semacam itu memiliki dua batas yang tegas. “Permohonan maaf dapat disebut sebagai akuntabilitas politik yang jujur apabila pemerintah mengakui masalah secara terukur, menjelaskan kewenangan dan penyebabnya, membuka data, menetapkan target, menyediakan anggaran, menunjuk penanggung jawab, serta bersedia dievaluasi atas hasilnya. Sebaliknya, ia menjadi retorika populis apabila masalah struktural disederhanakan menjadi narasi ‘pemerintah sebelumnya gagal’, tanpa analisis sebab, pembagian kewenangan, dan ukuran keberhasilan yang jelas,” paparnya.
Menyoroti persoalan 80.000 warga yang belum menikmati listrik di tengah melimpahnya pembangkit raksasa seperti Jatiluhur dan Cirata, Kristian menilai publik perlu memahami keterpisahan kewenangan.
“Paradoks listrik menunjukkan bahwa produksi energi dan akses pelayanan energi merupakan dua persoalan kebijakan yang berbeda. Keberadaan Jatiluhur, Cirata, Saguling, Jatigede, dan sumber panas bumi tidak otomatis membuat seluruh rumah tangga di wilayah terpencil tersambung jaringan,” ungkap Kristian.
“Pembangkit beroperasi dalam sistem energi nasional, sedangkan elektrifikasi rumah tangga menghadapi persoalan jaringan distribusi, jarak, kondisi geografis, kemampuan membayar, legalitas atau status hunian, serta koordinasi antara pemerintah pusat, PLN, provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa. Karena itu, sumbatannya tidak tepat jika hanya dituduhkan kepada Pemprov atau hanya kepada PLN. Masalahnya lebih tepat disebut fragmentasi kewenangan dan lemahnya integrasi perencanaan,” terangnya.
Dalam hal pelayanan kesehatan dan tunggakan biaya rumah sakit yang dialami warga miskin, Kristian melihat adanya titik lemah dalam jaring pengaman sosial yang disediakan pemerintah daerah.
“Persoalan kesehatan memperlihatkan titik lemah lain dalam perlindungan sosial. Kepesertaan UHC tidak identik dengan perlindungan biaya kesehatan yang sempurna. Masih dapat muncul persoalan ketika status kepesertaan tidak aktif, layanan tidak ditanggung, terdapat kebutuhan di luar manfaat jaminan, administrasi rujukan bermasalah, atau keluarga tidak mempunyai kemampuan membayar biaya yang tersisa,” jelas Kristian.
“Karena itu, kasus tunggakan pasien di rumah sakit harus dibaca sebagai persoalan rantai perlindungan sosial, bukan semata kegagalan BPJS. Pemerintah perlu membangun mekanisme deteksi dini pasien miskin atau rentan sejak masuk fasilitas kesehatan, mengintegrasikan data kepesertaan dengan data kemiskinan, menyediakan mekanisme pembiayaan kasus khusus yang jelas, dan memastikan tidak ada keluarga jatuh miskin karena biaya kesehatan,” lanjutnya.
Mengenai efektivitas anggaran APBD Jabar 2026—yang mengalokasikan sekitar Rp2,13 triliun untuk SMA, Rp2,56 triliun untuk SMK, Rp78 miliar untuk listrik warga miskin, dan hampir Rp4,8 triliun untuk jalan—Kristian menegaskan bahwa masalahnya bukan pada ketiadaan uang.
“Jawa Barat dalam RKPD 2026 telah mengalokasikan anggaran besar, sehingga pertanyaan kebijakannya bukan hanya ‘berapa besar anggaran’, tetapi ‘berapa besar masalah pelayanan yang benar-benar diselesaikan’. Persoalannya bukan semata kekurangan uang, tetapi prioritas, ketepatan sasaran, kesiapan proyek, dan koordinasi pelaksanaan,” kata Kristian.
Ia menambahkan, “‘Reorientasi anggaran’ harus dimulai dengan penilaian program dari bawah: pangkas kegiatan seremonial, perjalanan dan pertemuan yang tidak menghasilkan keluaran pelayanan, belanja konsultansi yang tumpang tindih, proyek yang manfaatnya rendah, serta hibah yang tidak mempunyai indikator hasil. Penghematan kemudian dikunci untuk elektrifikasi, sekolah rusak, layanan kesehatan, konektivitas wilayah dan perlindungan sosial.”
Guna membenahi hubungan antara Pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota, Kristian menyarankan pendekatan berbasis insentif kinerja ketimbang pemaksaan kehendak.
“Dalam hubungan provinsi dengan kabupaten/kota, Gubernur tidak dapat bertindak sebagai ‘atasan’ bupati dan wali kota dalam seluruh urusan otonom. Tetapi Pemprov memiliki instrumen bantuan keuangan,” kata Kristian. “Intervensi yang tepat adalah memberikan insentif dan kesepakatan kinerja. Misalnya, bantuan keuangan provinsi diberikan berdasarkan indikator jalan mantap, sekolah layak, cakupan kesehatan, elektrifikasi, kemiskinan dan penurunan kesenjangan.”
Secara konkret, Kristian merumuskan 3 prioritas jangka pendek (1–2 tahun) bagi Pemprov Jabar dari kacamata kebijakan publik:
- Layanan dasar terisolasi: Selesaikan listrik, jalan penghubung, sekolah rusak, air dan akses kesehatan berdasarkan daftar rumah tangga dan desa yang jelas (by name by address), bukan berdasarkan proyek.
- Perlindungan sosial terpadu: Satukan data kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar sehingga bantuan diberikan sebelum warga mengalami krisis, bukan setelah menumpuk utang.
- Reformasi anggaran dan pekerjaan: Lakukan penilaian seluruh program APBD berdasarkan hasil, alihkan belanja bernilai rendah kepada layanan dasar, lalu ikat investasi dan pendidikan vokasi dengan penciptaan pekerjaan lokal.
Tinjauan Ekonomi: Struktur Investasi, Ketimpangan, dan Jerat Kemiskinan
Bergeser ke analisis makro dan mikro ekonomi, Pakar Ekonomi dari Universitas Katolik Parahyangan, Aknolt Kristian Pakpahan, membedah fenomena mengilapnya pertumbuhan ekonomi dan angka investasi Jawa Barat yang ternyata belum menyentuh rakyat bawah.
“Menurut saya, ini bukan paradoks yang anomali. Investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak berarti peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat,” tegas Aknolt.
“Jawa Barat memang memiliki basis industri dan investasi yang sangat besar. Namun, saya lihat investasi yang ada masih bersifat capital-intensive, artinya sebagian keuntungan investasi mengalir kembali kepada pemilik modal. Sementara bagaimana investasi dan keuntungan yang diperoleh meningkatkan kekuatan ekonomi lokal (UMKM dan para tenaga kerja) belum sepenuhnya terlihat. Oleh sebab itu, besaran investasi dan keberhasilan pembangunan jangan sekadar berpatokan pada angka-angka seperti PDRB, pertumbuhan ekonomi, dan realisasi investasi, tetapi harus dilihat sampai ke tingkat rumah tangga,” uraiannya.
Aknolt merinci setidaknya ada empat penyebab utama mengapa struktur industri di Jawa Barat gagal menyerap angkatan kerja lokal secara optimal:
- Mismatch keterampilan: Sektor industri membutuhkan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu, sementara tenaga kerja yang ada belum tentu memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
- Otomatisasi teknologi: Perkembangan teknologi semakin mengarah pada otomatisasi di mana output perusahaan bisa dipertahankan atau meningkat tanpa penggunaan tenaga kerja manusia.
- Mismatch spasial: Pekerjaan tersedia di kawasan industri tertentu, tetapi pencari kerja berada jauh dari lokasi industri. Biaya transportasi dan tempat tinggal kemudian membuat pekerjaan tersebut tidak menarik atau tidak terjangkau.
- Lemahnya rantai nilai lokal: Sebagian pertumbuhan ekonomi Jawa Barat terjadi pada sektor yang mempunyai keterkaitan dengan sektor lokal yang belum cukup kuat, sehingga belum melibatkan UMKM di sekitarnya.
Mengenai ketiadaan akses listrik bagi 80.000 warga, Aknolt menilai hal tersebut menghancurkan potensi produktivitas ekonomi warga lokal secara mendasar.
“Ketika masyarakat tidak memiliki akses terhadap jaringan listrik, dampaknya terhadap ekonomi cukup besar karena listrik bukan sekadar kebutuhan dasar, tetapi juga infrastruktur produktif,” jelas Aknolt. “Ketiadaan akses listrik dapat menimbulkan masalah seperti penurunan produktivitas pelaku ekonomi, kesempatan kerja terbatas, tidak ada investor yang masuk karena listrik merupakan infrastruktur produktif bagi dunia bisnis, dan semakin lebarnya ketimpangan antarwilayah.”
Dampak ketiadaan listrik ini berpadu dengan ketimpangan infrastruktur antara kawasan industri utara (Bodetabek, Karawang, Purwakarta) dan Jabar Selatan.
“Ketimpangan wilayah merupakan persoalan struktural sejak lama. Kawasan-kawasan industri seperti Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan sebagian Bogor memiliki keuntungan berupa fasilitas infrastruktur yang baik, akses pada pasar domestik, ketersediaan jaringan logistik, dan kedekatan dengan pusat ekonomi nasional. Ini yang menyebabkan investasi terkonsentrasi di wilayah-wilayah tersebut,” urai Aknolt.
“Di sisi lain, kita sadar bahwa kawasan Jabar Selatan masih berkutat dengan kualitas infrastruktur dasar. Ini yang menyebabkan para investor enggan menanamkan investasinya. Akhirnya masalah yang kemudian berputar atau berulang adalah: infrastruktur tidak memadai, investor enggan masuk, lapangan pekerjaan terbatas, dan pendapatan masyarakat rendah,” tambahnya.
Sementara di sektor kesehatan, Aknolt menyoroti ancaman out-of-pocket health expenditure (biaya berobat mandiri) yang berisiko menyeret keluarga rentan ke dalam jurang kemiskinan ekstrem.
“Saya melihat bahwa kemiskinan tidak hanya disebabkan oleh rendahnya pendapatan, tetapi juga oleh economic shocks,” terang Aknolt. “Ketika keluarga berpendapatan rendah harus mengeluarkan uang lebih besar untuk sektor kesehatan, maka tabungan akan habis, banyak aset dijual, bahkan mungkin banyak keluarga harus berhutang.”
“Dalam konteks studi ekonomi pembangunan, ini dapat menciptakan medical poverty trap: di mana ketika sakit, harus ada pengeluaran biaya berobat yang tinggi, aset dan tabungan habis untuk biaya berobat, produktivitas menurun dibarengi dengan pendapatan yang turun, sehingga seseorang semakin sulit keluar dari jeratan kemiskinan,” tegasnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Aknolt menyodorkan 3 langkah strategis dari sisi kebijakan ekonomi yang wajib dieksekusi Pemprov Jabar dalam jangka pendek (1–2 tahun):
- Pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur dasar: Fokus pada jaringan listrik, ketersediaan air bersih, jaringan internet, dan akses transportasi logistik untuk membuka simpul ekonomi daerah.
- Reorientasi kebijakan investasi daerah: Ubah orientasi dari sekadar mengejar angka triliunan rupiah menjadi kebijakan investasi yang menciptakan lapangan kerja. Setiap investasi besar wajib memiliki target penyerapan tenaga kerja lokal, pelatihan kompetensi, serta keterlibatan UMKM lokal dalam rantai pasok.
- Penguatan pendapatan rumah tangga miskin: Mendorong masyarakat miskin agar terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi produktif melalui UMKM, pertanian bernilai tambah, ekonomi kreatif, dan pariwisata lokal.
“Di sinilah, ‘memerdekakan warga Jabar’ harus diterjemahkan dari sekadar slogan menjadi luaran ekonomi yang terukur. Sehingga Pemprov Jabar bisa menunjukkan berapa banyak warga yang pendapatannya meningkat, berapa banyak lapangan pekerjaan tercipta, berapa banyak rumah tangga keluar dari kemiskinan, dan berapa banyak desa memperoleh aliran listrik,” tegas Aknolt.
“Sehingga, ukuran keberhasilan pembangunan Jawa Barat bukan lagi hanya ekonominya tumbuh berapa persen, tapi berapa banyak warga Jabar yang hidupnya benar-benar menjadi lebih baik karena pertumbuhan tersebut,” pangkasnya.
Kesimpulan: Menagih Janji Kemerdekaan Sejati
Pengakuan tulus Gubernur Dedi Mulyadi mengenai warga Jawa Barat yang “belum merdeka” pada perayaan HUT ke-81 RI bukanlah akhir dari sebuah diskursus, melainkan titik awal evaluasi besar-besaran bagi tata kelola pemerintahan Jawa Barat. Persoalan 80.000 warga yang masih terperangkap dalam kegelapan tanpa listrik, ancaman jerat kemiskinan medis (medical poverty trap), keterbatasan lapangan kerja lokal, hingga jurang ketimpangan antara wilayah industri utara dan Jabar Selatan membuktikan bahwa kilau pertumbuhan ekonomi makro belum sepenuhnya menetes ke tingkat rumah tangga.
Dari perspektif kebijakan publik dan ekonomi, kunci untuk memerdekakan warga Jawa Barat terletak pada pergeseran paradigma pembangunan: dari sekadar mengejar angka selebrasi dan nominal investasi triliunan rupiah, menuju efektivitas layanan publik yang dampaknya terasa riil di lapangan. Refocusing anggaran APBD yang berorientasi pada penyediaan kebutuhan dasar (public goods), integrasi data perlindungan sosial, penyelarasan kurikulum vokasi dengan industri lokal, serta perbaikan infrastruktur primer di wilayah pelosok merupakan keharusan yang tak bisa ditawar.
Kemerdekaan sebuah daerah pada akhirnya tidak diukur dari megahnya gedung pemerintahan atau pesatnya pertumbuhan angka statistik di atas kertas. Kemerdekaan diuji dari hadirnya negara pada helatan hidup sehari-hari warga terdepan dan terluar: saat anak-anak di pelosok dapat belajar di bawah terang lampu listrik, saat petani dapat mengangkut hasil panen melalui jalan yang mulus, saat warga sakit tak perlu cemas dipulangkan dengan lembaran utang, dan saat kaum muda mendapatkan kesempatan kerja yang layak di tanah kelahirannya sendiri.
Permohonan maaf Gubernur Dedi Mulyadi di Gedung Sate telah mencatat babak baru pengakuan realitas. Kini, masyarakat Jawa Barat menagih bukti: sejauh mana pengakuan dosa politik tersebut mampu diubah menjadi jaminan hak-hak dasar yang nyata dan terukur, menuju kemerdekaan yang sesungguhnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










